Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Permudah Perizinan, UMKM Bisa Kantongi NIB dalam Sehari

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    14 April 2026 pukul 10:28 WITA

    Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro dan Perindustrian (DKUKMP) Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma saat ditemui di aula Balai Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera mengurus legalitas usaha. Melalui sistem yang semakin mudah, pelaku usaha kini bahkan bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya dalam waktu satu hari.

    Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro dan Perindustrian (DKUKMP) Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma mengatakan, kemudahan ini diharapkan mampu menarik pelaku usaha yang selama ini belum terdaftar secara resmi.

    “Selama datanya lengkap dan diunggah dengan benar, dalam satu hari NIB bisa langsung terbit,” kata Heru kepada awak media, Selasa (14/4/2026).

    Haru menjelaskan, proses pendaftaran kini tidak lagi rumit. Pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara online melalui situs resmi pemerintah, maupun datang langsung ke dinas terkait.

    Bahkan, pemerintah juga menyediakan layanan pendampingan di setiap kecamatan untuk membantu pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.

    “Kalau ada kesulitan, bisa memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia di kecamatan,” katanya.

    Adapun persyaratan yang dibutuhkan tergolong sederhana, yakni cukup menyiapkan KTP, NPWP, serta informasi jenis usaha yang dijalankan.

    Meski kemudahan sudah diberikan, Heru mengakui masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki izin resmi. Padahal, legalitas usaha dinilai penting untuk membuka akses lebih luas, seperti pembiayaan dari perbankan hingga peluang masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    “Sebagai upaya percepatan, DKUKMP juga menghadirkan layanan terpadu yang melibatkan berbagai instansi dalam satu lokasi. Mulai dari dinas perizinan, kementerian dan lembaga terkait lainnya,” lanjutnya.

    Tidak hanya itu, sektor perbankan juga dilibatkan guna mempermudah akses permodalan bagi pelaku usaha.

    “Semua layanan kami gabungkan dalam satu tempat, sehingga UMKM bisa mengurus berbagai kebutuhan sekaligus,” jelasnya.

    Data DKUKMP mencatat, hingga akhir 2025 terdapat sekitar 98 ribu UMKM di Balikpapan yang telah terdata secara perizinan. Namun, angka tersebut diyakini masih bisa bertambah seiring meningkatnya kesadaran pelaku usaha untuk melegalkan usahanya.

    Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan menggelar rangkaian kegiatan layanan UMKM di seluruh kecamatan hingga akhir April 2026. Kegiatan ini ditujukan untuk mendekatkan layanan sekaligus mempercepat proses legalisasi usaha.

    “Event akan kami selenggarakan di setiap kecamatan agar lebih dekat dan memudahkan pelaku UMKM,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Permudah Perizinan, UMKM Bisa Kantongi NIB dalam Sehari

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    14 April 2026 pukul 10:28 WITA

    Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro dan Perindustrian (DKUKMP) Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma saat ditemui di aula Balai Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera mengurus legalitas usaha. Melalui sistem yang semakin mudah, pelaku usaha kini bahkan bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya dalam waktu satu hari.

    Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro dan Perindustrian (DKUKMP) Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma mengatakan, kemudahan ini diharapkan mampu menarik pelaku usaha yang selama ini belum terdaftar secara resmi.

    “Selama datanya lengkap dan diunggah dengan benar, dalam satu hari NIB bisa langsung terbit,” kata Heru kepada awak media, Selasa (14/4/2026).

    Haru menjelaskan, proses pendaftaran kini tidak lagi rumit. Pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara online melalui situs resmi pemerintah, maupun datang langsung ke dinas terkait.

    Bahkan, pemerintah juga menyediakan layanan pendampingan di setiap kecamatan untuk membantu pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.

    “Kalau ada kesulitan, bisa memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia di kecamatan,” katanya.

    Adapun persyaratan yang dibutuhkan tergolong sederhana, yakni cukup menyiapkan KTP, NPWP, serta informasi jenis usaha yang dijalankan.

    Meski kemudahan sudah diberikan, Heru mengakui masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki izin resmi. Padahal, legalitas usaha dinilai penting untuk membuka akses lebih luas, seperti pembiayaan dari perbankan hingga peluang masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    “Sebagai upaya percepatan, DKUKMP juga menghadirkan layanan terpadu yang melibatkan berbagai instansi dalam satu lokasi. Mulai dari dinas perizinan, kementerian dan lembaga terkait lainnya,” lanjutnya.

    Tidak hanya itu, sektor perbankan juga dilibatkan guna mempermudah akses permodalan bagi pelaku usaha.

    “Semua layanan kami gabungkan dalam satu tempat, sehingga UMKM bisa mengurus berbagai kebutuhan sekaligus,” jelasnya.

    Data DKUKMP mencatat, hingga akhir 2025 terdapat sekitar 98 ribu UMKM di Balikpapan yang telah terdata secara perizinan. Namun, angka tersebut diyakini masih bisa bertambah seiring meningkatnya kesadaran pelaku usaha untuk melegalkan usahanya.

    Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan menggelar rangkaian kegiatan layanan UMKM di seluruh kecamatan hingga akhir April 2026. Kegiatan ini ditujukan untuk mendekatkan layanan sekaligus mempercepat proses legalisasi usaha.

    “Event akan kami selenggarakan di setiap kecamatan agar lebih dekat dan memudahkan pelaku UMKM,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)