Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Anggarkan Rp1,4 Miliar di 2026

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    09 Juli 2026 pukul 14:01 WITA

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Adamin Siregar saat ditemui di kantor Balai Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat perlindungan bagi pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Adamin Siregar mengatakan pemerintah daerah telah menerbitkan sejumlah regulasi sebagai dasar pelaksanaan program tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

    Dalam perda tersebut, perusahaan diwajibkan mengikutsertakan seluruh pekerja atau buruh beserta keluarganya dalam program jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Melalui regulasi ini, Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk terus mengoptimalkan perlindungan kepada para pekerja,” kata Adamin saat dihubungi awak media, Kamis (9/7/2026).

    Selain mendorong kepesertaan pekerja di sektor formal, Pemkot Balikpapan juga memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

    Sepanjang tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,2 miliar yang berhasil memberikan perlindungan kepada sekitar 7.000 pekerja rentan hingga akhir tahun.

    Pada tahun 2026, pemerintah kembali meningkatkan dukungan anggaran menjadi sekitar Rp1,4 miliar. “Namun, pelaksanaan penganggaran program tersebut nantinya akan dikelola oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan,” ujarnya.

    Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program, Disnaker Balikpapan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan dalam melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan.

    “Kami melakukan roadshow ke seluruh kecamatan dengan mengundang LPM dan para ketua RT untuk menyampaikan program pemerintah ini kepada masyarakat,” tambahnya.

    Tidak hanya itu, Disnaker juga menjalin kerja sama dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses pendataan pekerja rentan. Pendataan dilakukan berdasarkan jenis pekerjaan, seperti petani melalui dinas terkait maupun pengemudi ojek online melalui Dinas Perhubungan (Dishub). 

    “Seluruh data yang dihimpun kemudian diserahkan kepada Disnaker untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan,” imbuhnya.

    Adamin menjelaskan, jumlah penerima bantuan pada tahun 2026 mengalami sedikit penyesuaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan oleh hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan sebagian warga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pekerja rentan karena kondisi ekonominya telah meningkat.

    “Angka penerima pada 2026 memang sedikit berkurang. Setelah dilakukan verifikasi ke lapangan, ada sebagian warga yang tidak lagi memenuhi syarat karena kondisi ekonominya sudah lebih baik,” tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Anggarkan Rp1,4 Miliar di 2026

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    09 Juli 2026 pukul 14:01 WITA

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Adamin Siregar saat ditemui di kantor Balai Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat perlindungan bagi pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Adamin Siregar mengatakan pemerintah daerah telah menerbitkan sejumlah regulasi sebagai dasar pelaksanaan program tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

    Dalam perda tersebut, perusahaan diwajibkan mengikutsertakan seluruh pekerja atau buruh beserta keluarganya dalam program jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Melalui regulasi ini, Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk terus mengoptimalkan perlindungan kepada para pekerja,” kata Adamin saat dihubungi awak media, Kamis (9/7/2026).

    Selain mendorong kepesertaan pekerja di sektor formal, Pemkot Balikpapan juga memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

    Sepanjang tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,2 miliar yang berhasil memberikan perlindungan kepada sekitar 7.000 pekerja rentan hingga akhir tahun.

    Pada tahun 2026, pemerintah kembali meningkatkan dukungan anggaran menjadi sekitar Rp1,4 miliar. “Namun, pelaksanaan penganggaran program tersebut nantinya akan dikelola oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan,” ujarnya.

    Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program, Disnaker Balikpapan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan dalam melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan.

    “Kami melakukan roadshow ke seluruh kecamatan dengan mengundang LPM dan para ketua RT untuk menyampaikan program pemerintah ini kepada masyarakat,” tambahnya.

    Tidak hanya itu, Disnaker juga menjalin kerja sama dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses pendataan pekerja rentan. Pendataan dilakukan berdasarkan jenis pekerjaan, seperti petani melalui dinas terkait maupun pengemudi ojek online melalui Dinas Perhubungan (Dishub). 

    “Seluruh data yang dihimpun kemudian diserahkan kepada Disnaker untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan,” imbuhnya.

    Adamin menjelaskan, jumlah penerima bantuan pada tahun 2026 mengalami sedikit penyesuaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan oleh hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan sebagian warga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pekerja rentan karena kondisi ekonominya telah meningkat.

    “Angka penerima pada 2026 memang sedikit berkurang. Setelah dilakukan verifikasi ke lapangan, ada sebagian warga yang tidak lagi memenuhi syarat karena kondisi ekonominya sudah lebih baik,” tutupnya.

    (Sf/Lo)