Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat diwawancarai awak media. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan meminta pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas di luar jam operasional ditingkatkan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan maupun gangguan lalu lintas.
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub), tetapi perlu dilakukan secara bersama-sama dengan kecamatan dan kelurahan, terutama di wilayah yang kerap dilalui kendaraan berat.
“Untuk jam operasional kendaraan berat, kami meminta Dishub, kecamatan, dan kelurahan bersama-sama melakukan pengawasan di lapangan, terutama di daerah yang memang sering dilalui kendaraan besar,” ucap Bagus kepada awak media, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, apabila ditemukan truk yang melintas di luar waktu operasional yang telah ditentukan, petugas maupun masyarakat dapat saling mengingatkan. Jika diperlukan, pengawasan juga dapat dilakukan melalui inspeksi di sejumlah titik yang menjadi jalur kendaraan berat.
Bagus menegaskan, jam operasional kendaraan berat di Balikpapan telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Karena itu, para pengusaha dan pengemudi kendaraan berat diminta mematuhi ketentuan tersebut.
“Kalau ada truk-truk yang lewat di luar jam operasional, bisa saling mengingatkan. Kemudian kalau perlu dilakukan inspeksi supaya menghindari kejadian-kejadian yang tidak kami inginkan, termasuk risiko-risiko di jalan,” terangnya.
Untuk mendukung pengawasan, Dishub Balikpapan telah menempatkan petugas di sejumlah pos penjagaan. Bagus meminta penjagaan dilakukan secara bergantian setiap hari, sehingga pengawasan terhadap kendaraan berat dapat berjalan secara konsisten.
Selain Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dapat dilibatkan apabila diperlukan untuk membantu pengawasan di lapangan.
“Termasuk Satpol PP, jika perlu, akan dilibatkan juga dalam penjagaan. Karena melanggar jam operasional melintas juga dapat membahayakan pengendara yang lain, kemudian juga menjaga sesuatu yang tidak kita harapkan,” tuturnya.
Wawali juga mengimbau para pengusaha kendaraan berat untuk tidak hanya menaati ketentuan mengenai jam operasional, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan selama kendaraan beroperasi.
Salah satunya dengan tidak memarkirkan kendaraan berat di bahu jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan, terutama di ruas jalan dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi.
Selain itu, pengemudi yang merasa mengantuk atau kelelahan diminta tidak memaksakan diri untuk melanjutkan perjalanan. Pengemudi disarankan mencari tempat yang aman untuk beristirahat sebelum kembali berkendara.
“Untuk sopir yang mengantuk atau kelelahan, disarankan untuk beristirahat, agar aman dan selamat saat berkendara,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat diwawancarai awak media. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan meminta pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas di luar jam operasional ditingkatkan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan maupun gangguan lalu lintas.
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub), tetapi perlu dilakukan secara bersama-sama dengan kecamatan dan kelurahan, terutama di wilayah yang kerap dilalui kendaraan berat.
“Untuk jam operasional kendaraan berat, kami meminta Dishub, kecamatan, dan kelurahan bersama-sama melakukan pengawasan di lapangan, terutama di daerah yang memang sering dilalui kendaraan besar,” ucap Bagus kepada awak media, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, apabila ditemukan truk yang melintas di luar waktu operasional yang telah ditentukan, petugas maupun masyarakat dapat saling mengingatkan. Jika diperlukan, pengawasan juga dapat dilakukan melalui inspeksi di sejumlah titik yang menjadi jalur kendaraan berat.
Bagus menegaskan, jam operasional kendaraan berat di Balikpapan telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Karena itu, para pengusaha dan pengemudi kendaraan berat diminta mematuhi ketentuan tersebut.
“Kalau ada truk-truk yang lewat di luar jam operasional, bisa saling mengingatkan. Kemudian kalau perlu dilakukan inspeksi supaya menghindari kejadian-kejadian yang tidak kami inginkan, termasuk risiko-risiko di jalan,” terangnya.
Untuk mendukung pengawasan, Dishub Balikpapan telah menempatkan petugas di sejumlah pos penjagaan. Bagus meminta penjagaan dilakukan secara bergantian setiap hari, sehingga pengawasan terhadap kendaraan berat dapat berjalan secara konsisten.
Selain Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dapat dilibatkan apabila diperlukan untuk membantu pengawasan di lapangan.
“Termasuk Satpol PP, jika perlu, akan dilibatkan juga dalam penjagaan. Karena melanggar jam operasional melintas juga dapat membahayakan pengendara yang lain, kemudian juga menjaga sesuatu yang tidak kita harapkan,” tuturnya.
Wawali juga mengimbau para pengusaha kendaraan berat untuk tidak hanya menaati ketentuan mengenai jam operasional, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan selama kendaraan beroperasi.
Salah satunya dengan tidak memarkirkan kendaraan berat di bahu jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan, terutama di ruas jalan dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi.
Selain itu, pengemudi yang merasa mengantuk atau kelelahan diminta tidak memaksakan diri untuk melanjutkan perjalanan. Pengemudi disarankan mencari tempat yang aman untuk beristirahat sebelum kembali berkendara.
“Untuk sopir yang mengantuk atau kelelahan, disarankan untuk beristirahat, agar aman dan selamat saat berkendara,” pungkasnya.
(Sf/Rs)