Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Pastikan Layanan Pemerintahan Tetap Maksimal Saat Ramadan, Tapi Jam Operasinal Berubah

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    14 Maret 2024 pukul 14:28 WITA

    Kantor Kecamatan Balikpapan Barat tetap lakukan pelayanan seperti biasa di bulan ramadan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dalam bulan suci ramadan 1445 hijriah, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Balikpapan memastikan sejumlah unit pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) tetap berjalan secara maksimal.

    Kepala BKPSDA Purnomo mengatakan, untuk pelayanan di pemerintahan tetap berjalan seperti biasa, hanya saja jam operasionalnya yang mengalami perubahan.

    "Jam operasional itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) walikota Balikpapan nomor 061.2/0454/org tentang jam kerja pegawai pada bulan ramadan di lingkungan Pemkot Balikpapan," ucap Purnomo kepada awak media, Kamis (14/3/2024).

    Untuk pelayanan dalam SE tersebut yang biasanya dibuka hingga Pukul 15.00 Wita untuk Senin hingga Kamis, selama ramadan dibuka hingga Pukul 14.00 Wita. Kemudian untuk hari Jumat masih seperti biasa, pelayanan hingga Pukul 11.00 Wita. 

    "Sedangkan untuk pelayanan kesehatan diatur oleh kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan," terangnya.

    Sementara itu, untuk jam masuk kantor masih seperti biasa yakni Pukul 08.15 Wita untuk pelayanan dan Pukul 08.00 Wita untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) perangkat daerah lainnya.

    Lanjut Purnomo, untuk jam pulang ASN di Balikpapan selama memasuki bulan ramadan juga mengalami perubahan, jam pulang 30 menit lebih cepat bila dibanding waktu normal Pukul 15.30 Wita.

    "Ini berlaku sepanjang ramadan, dimana para pegawai baru turun kemarin (13/3) setelah libur nasional selama dua hari," imbuhnya.

    Untuk masuk pertama kerja setelah libur nasional, ia memastikan tidak ada pegawai yang tidak hadir atau melanjutkan libur. Terkecuali yang sedang Dinas Luar (DL) maka tidak hadir.

    Ia mengemukakan, untuk pegawai pada perangkat daerah dengan 6 hari kerja atau diatur dengan sistem piket oleh kepala perangkat daerah.

    "Dengan ketentuan memenuhi minimal 32,5 jam per pekan," tuturnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Pastikan Layanan Pemerintahan Tetap Maksimal Saat Ramadan, Tapi Jam Operasinal Berubah

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    14 Maret 2024 pukul 14:28 WITA

    Kantor Kecamatan Balikpapan Barat tetap lakukan pelayanan seperti biasa di bulan ramadan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dalam bulan suci ramadan 1445 hijriah, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Balikpapan memastikan sejumlah unit pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) tetap berjalan secara maksimal.

    Kepala BKPSDA Purnomo mengatakan, untuk pelayanan di pemerintahan tetap berjalan seperti biasa, hanya saja jam operasionalnya yang mengalami perubahan.

    "Jam operasional itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) walikota Balikpapan nomor 061.2/0454/org tentang jam kerja pegawai pada bulan ramadan di lingkungan Pemkot Balikpapan," ucap Purnomo kepada awak media, Kamis (14/3/2024).

    Untuk pelayanan dalam SE tersebut yang biasanya dibuka hingga Pukul 15.00 Wita untuk Senin hingga Kamis, selama ramadan dibuka hingga Pukul 14.00 Wita. Kemudian untuk hari Jumat masih seperti biasa, pelayanan hingga Pukul 11.00 Wita. 

    "Sedangkan untuk pelayanan kesehatan diatur oleh kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan," terangnya.

    Sementara itu, untuk jam masuk kantor masih seperti biasa yakni Pukul 08.15 Wita untuk pelayanan dan Pukul 08.00 Wita untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) perangkat daerah lainnya.

    Lanjut Purnomo, untuk jam pulang ASN di Balikpapan selama memasuki bulan ramadan juga mengalami perubahan, jam pulang 30 menit lebih cepat bila dibanding waktu normal Pukul 15.30 Wita.

    "Ini berlaku sepanjang ramadan, dimana para pegawai baru turun kemarin (13/3) setelah libur nasional selama dua hari," imbuhnya.

    Untuk masuk pertama kerja setelah libur nasional, ia memastikan tidak ada pegawai yang tidak hadir atau melanjutkan libur. Terkecuali yang sedang Dinas Luar (DL) maka tidak hadir.

    Ia mengemukakan, untuk pegawai pada perangkat daerah dengan 6 hari kerja atau diatur dengan sistem piket oleh kepala perangkat daerah.

    "Dengan ketentuan memenuhi minimal 32,5 jam per pekan," tuturnya.

    (Sf/Rs)