Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Ribuan botol minuman keras dimusnahkan dengan cara di tuang ke dalam wadah drum. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan barang bukti berupa pom mini dan minuman beralkohol ilegal hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, Rabu (24/12/2025).
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam menegakkan Perda, khususnya terkait larangan penggunaan pom mini dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Untuk pom mini, risikonya sangat tinggi karena tidak dilengkapi sistem pengamanan kebakaran. Kami tidak mentolerir penjualan BBM menggunakan pom mini. Hari ini dimusnahkan secara simbolis 52 unit, sementara jumlah keseluruhan pelanggaran yang ditindak mencapai lebih dari seribu,” ucap Bagus kepada awak media, Rabu (24/12/2025).
Selain pom mini, Pemkot juga memusnahkan minuman beralkohol ilegal. Bagus menilai peredaran minuman beralkohol tanpa izin sangat memprihatinkan, karena dapat berdampak buruk bagi generasi muda.
“Kami berharap masyarakat, khususnya para pemuda menghindari minuman beralkohol, karena efeknya tidak baik bagi kehidupan pribadi maupun keluarga,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti hotel dan pub yang telah mengantongi izin resmi serta wajib dilaporkan. Satpol PP bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran.
Terkait pom mini, ia menambahkan bahwa perizinannya sangat ketat dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pertamina serta Surat Edaran Wali Kota Balikpapan.
“Tidak ada peluang bagi usaha yang tidak sesuai dengan peraturan. Semua persyaratan wajib dipenuhi,” paparnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum daerah, baik melalui mekanisme yustisi maupun non yustisi, yang telah dilaksanakan secara konsisten sepanjang tahun 2025.
“Kegiatan ini menegaskan sikap pemerintah bahwa setiap pelanggaran terhadap peraturan daerah akan ditindak sesuai ketentuan hukum hingga tahap eksekusi akhir berupa pemusnahan barang bukti,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Balikpapan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, dengan dasar hukum antara lain Perda Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol, Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, serta sejumlah putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2025.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 52 unit mesin dispenser pom mini dan 1.500 lebih botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek.
“Seluruh barang bukti dimusnahkan untuk menghilangkan fungsinya agar tidak dapat digunakan kembali dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Ke depan, Wawali berharap Satpol PP terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas namun humanis, profesional, serta berorientasi pada pembinaan dan pencegahan.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim

Ribuan botol minuman keras dimusnahkan dengan cara di tuang ke dalam wadah drum. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan barang bukti berupa pom mini dan minuman beralkohol ilegal hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, Rabu (24/12/2025).
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam menegakkan Perda, khususnya terkait larangan penggunaan pom mini dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Untuk pom mini, risikonya sangat tinggi karena tidak dilengkapi sistem pengamanan kebakaran. Kami tidak mentolerir penjualan BBM menggunakan pom mini. Hari ini dimusnahkan secara simbolis 52 unit, sementara jumlah keseluruhan pelanggaran yang ditindak mencapai lebih dari seribu,” ucap Bagus kepada awak media, Rabu (24/12/2025).
Selain pom mini, Pemkot juga memusnahkan minuman beralkohol ilegal. Bagus menilai peredaran minuman beralkohol tanpa izin sangat memprihatinkan, karena dapat berdampak buruk bagi generasi muda.
“Kami berharap masyarakat, khususnya para pemuda menghindari minuman beralkohol, karena efeknya tidak baik bagi kehidupan pribadi maupun keluarga,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti hotel dan pub yang telah mengantongi izin resmi serta wajib dilaporkan. Satpol PP bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran.
Terkait pom mini, ia menambahkan bahwa perizinannya sangat ketat dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pertamina serta Surat Edaran Wali Kota Balikpapan.
“Tidak ada peluang bagi usaha yang tidak sesuai dengan peraturan. Semua persyaratan wajib dipenuhi,” paparnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum daerah, baik melalui mekanisme yustisi maupun non yustisi, yang telah dilaksanakan secara konsisten sepanjang tahun 2025.
“Kegiatan ini menegaskan sikap pemerintah bahwa setiap pelanggaran terhadap peraturan daerah akan ditindak sesuai ketentuan hukum hingga tahap eksekusi akhir berupa pemusnahan barang bukti,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Balikpapan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, dengan dasar hukum antara lain Perda Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol, Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, serta sejumlah putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2025.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 52 unit mesin dispenser pom mini dan 1.500 lebih botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek.
“Seluruh barang bukti dimusnahkan untuk menghilangkan fungsinya agar tidak dapat digunakan kembali dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Ke depan, Wawali berharap Satpol PP terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas namun humanis, profesional, serta berorientasi pada pembinaan dan pencegahan.
(Sf/Rs)