Cari disini...
Seputar Kaltim
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo saat ditemui awak media. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih harus melakukan efisiensi anggaran karena dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang menjadi hak daerah belum seluruhnya disalurkan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo mengatakan, masih terdapat kebutuhan anggaran sekitar Rp290 miliar yang belum tertutup. Kondisi tersebut membuat Pemkot harus menyesuaikan belanja dengan kemampuan keuangan daerah yang tersedia.
“Masih ada kebutuhan anggaran sekitar Rp290 miliar yang harus kami tutup. Karena itu efisiensi tetap kami lakukan,” ucap Agus kepada media, Rabu (2/9/2026).
Menurut Agus, Pemkot Balikpapan hingga kini belum mendapat kepastian mengenai waktu pencairan sisa DBH dari pemerintah pusat. Karena itu, pelaksanaan sejumlah program dan belanja daerah harus disesuaikan sambil menunggu kepastian penyaluran.
Ia menjelaskan, sebelumnya sempat beredar informasi mengenai adanya tambahan anggaran dari pemerintah pusat. Namun, setelah dilakukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan, dana tersebut ternyata bukan bantuan baru.
“Dana yang dimaksud merupakan bagian dari DBH yang sebelumnya belum disalurkan kepada Pemkot Balikpapan,” terangnya.
Penyaluran dana tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD). Artinya, Pemkot tidak mendapatkan pos anggaran baru di luar skema transfer yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Agus mengatakan kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, karena kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap harus dipenuhi, sementara sebagian penerimaan yang menjadi hak Balikpapan belum masuk ke kas daerah.
“Efisiensi masih diperlukan sampai ada kepastian penyaluran,” akunya.
Pemkot Balikpapan juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendorong percepatan penyaluran dana dari pemerintah pusat.
Koordinasi tersebut dilakukan agar proses administrasi dan verifikasi dapat berjalan lebih cepat, sehingga dana yang masih menjadi hak daerah dapat segera masuk ke kas Pemkot Balikpapan.
“Kami berharap pencairan DBH tersebut dapat segera dilakukan. Dengan demikian, Pemkot dapat kembali menyusun kemampuan anggaran secara lebih leluasa dan menentukan program yang dapat dilaksanakan secara optimal,” harapannya.
Berdasarkan data Pemkot Balikpapan, dana kurang salur DBH yang masih tersisa mencapai sekitar Rp413 miliar.
Dana kurang salur merupakan selisih antara DBH yang seharusnya diterima daerah berdasarkan realisasi bersih penerimaan negara dengan dana DBH yang telah ditransfer ke daerah sepanjang tahun berjalan.
“Nilai tersebut merupakan akumulasi piutang transfer dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024,” imbuhnya.
Dari total piutang sekitar Rp400 miliar tersebut, Kementerian Keuangan baru menyalurkan termin pertama sebesar Rp12,23 miliar pada pertengahan Agustus 2026 melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Dengan pencairan yang baru sebagian tersebut, Pemkot Balikpapan masih menunggu penyaluran sisa DBH untuk membantu memenuhi kebutuhan anggaran daerah.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo saat ditemui awak media. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih harus melakukan efisiensi anggaran karena dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang menjadi hak daerah belum seluruhnya disalurkan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo mengatakan, masih terdapat kebutuhan anggaran sekitar Rp290 miliar yang belum tertutup. Kondisi tersebut membuat Pemkot harus menyesuaikan belanja dengan kemampuan keuangan daerah yang tersedia.
“Masih ada kebutuhan anggaran sekitar Rp290 miliar yang harus kami tutup. Karena itu efisiensi tetap kami lakukan,” ucap Agus kepada media, Rabu (2/9/2026).
Menurut Agus, Pemkot Balikpapan hingga kini belum mendapat kepastian mengenai waktu pencairan sisa DBH dari pemerintah pusat. Karena itu, pelaksanaan sejumlah program dan belanja daerah harus disesuaikan sambil menunggu kepastian penyaluran.
Ia menjelaskan, sebelumnya sempat beredar informasi mengenai adanya tambahan anggaran dari pemerintah pusat. Namun, setelah dilakukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan, dana tersebut ternyata bukan bantuan baru.
“Dana yang dimaksud merupakan bagian dari DBH yang sebelumnya belum disalurkan kepada Pemkot Balikpapan,” terangnya.
Penyaluran dana tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD). Artinya, Pemkot tidak mendapatkan pos anggaran baru di luar skema transfer yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Agus mengatakan kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, karena kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap harus dipenuhi, sementara sebagian penerimaan yang menjadi hak Balikpapan belum masuk ke kas daerah.
“Efisiensi masih diperlukan sampai ada kepastian penyaluran,” akunya.
Pemkot Balikpapan juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendorong percepatan penyaluran dana dari pemerintah pusat.
Koordinasi tersebut dilakukan agar proses administrasi dan verifikasi dapat berjalan lebih cepat, sehingga dana yang masih menjadi hak daerah dapat segera masuk ke kas Pemkot Balikpapan.
“Kami berharap pencairan DBH tersebut dapat segera dilakukan. Dengan demikian, Pemkot dapat kembali menyusun kemampuan anggaran secara lebih leluasa dan menentukan program yang dapat dilaksanakan secara optimal,” harapannya.
Berdasarkan data Pemkot Balikpapan, dana kurang salur DBH yang masih tersisa mencapai sekitar Rp413 miliar.
Dana kurang salur merupakan selisih antara DBH yang seharusnya diterima daerah berdasarkan realisasi bersih penerimaan negara dengan dana DBH yang telah ditransfer ke daerah sepanjang tahun berjalan.
“Nilai tersebut merupakan akumulasi piutang transfer dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024,” imbuhnya.
Dari total piutang sekitar Rp400 miliar tersebut, Kementerian Keuangan baru menyalurkan termin pertama sebesar Rp12,23 miliar pada pertengahan Agustus 2026 melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Dengan pencairan yang baru sebagian tersebut, Pemkot Balikpapan masih menunggu penyaluran sisa DBH untuk membantu memenuhi kebutuhan anggaran daerah.
(Sf/Rs)