Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Asisten I Zulkifli (Batik biru) hadir dalam menyelesaikan permasalahan akses jalan di Perumahan Wika dan Perum Pemda Balikpapan Baru. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Asisten I, Zulkifli, menghadiri kunjungan lapangan Komisi III DPRD Balikpapan ke Perumahan Wika dan Perum Pemda Balikpapan, Senin (17/2/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait evaluasi akses jalan yang dibuka 24 jam di kedua perumahan tersebut.
Namun, di lapangan terjadi miskomunikasi antara warga dan anggota DPRD Balikpapan, yang menyebabkan ketegangan.
Zulkifli menjelaskan, bahwa pihak DPRD sebenarnya ingin membantu masyarakat dengan mengevaluasi kondisi yang selama ini dikeluhkan. Namun, ia juga menambahkan bahwa evaluasi tersebut masih dalam tahap uji coba selama satu minggu.
“DPRD ingin melihat langsung kondisi yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Ini masih dalam tahap evaluasi, dan selama satu minggu ke depan, kami akan terus memantau situasinya,” kata Zulkifli saat di temui awak media usai kunjungan.
Mengenai masalah akses jalan yang dibuka 24 jam, dirinya menjelaskan, walaupun perumahan tersebut diizinkan untuk dibuka pada malam hari dengan sistem buka-tutup, jalan tersebut tidak boleh ditutup total.
Ia juga mengonfirmasi bahwa ada permintaan dari warga agar akses jalan ditutup setelah pukul 10 malam demi alasan keamanan. Namun, pemerintah tidak mengizinkan penutupan total karena jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan oleh siapa saja.
"Pemerintah memberikan toleransi jika ada penjagaan pada jam 10 malam ke atas, tetapi penjagaan ini akan dilakukan oleh masyarakat sendiri, bukan oleh Dinas Perhubungan, karena mereka tidak bertugas menjaga portal masyarakat," jelasnya.
Zulkifli menegaskan, bahwa pemerintah kota berhak mengatur fasilitas umum sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan, dan untuk sementara status akses jalan tersebut masih dalam evaluasi.
“Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan komunikasi antara pemerintah dan warga bisa lebih baik, sehingga tidak terjadi miskomunikasi di masa depan,” paparnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemerintah Kota Balikpapan melalui Asisten I Zulkifli (Batik biru) hadir dalam menyelesaikan permasalahan akses jalan di Perumahan Wika dan Perum Pemda Balikpapan Baru. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Asisten I, Zulkifli, menghadiri kunjungan lapangan Komisi III DPRD Balikpapan ke Perumahan Wika dan Perum Pemda Balikpapan, Senin (17/2/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait evaluasi akses jalan yang dibuka 24 jam di kedua perumahan tersebut.
Namun, di lapangan terjadi miskomunikasi antara warga dan anggota DPRD Balikpapan, yang menyebabkan ketegangan.
Zulkifli menjelaskan, bahwa pihak DPRD sebenarnya ingin membantu masyarakat dengan mengevaluasi kondisi yang selama ini dikeluhkan. Namun, ia juga menambahkan bahwa evaluasi tersebut masih dalam tahap uji coba selama satu minggu.
“DPRD ingin melihat langsung kondisi yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Ini masih dalam tahap evaluasi, dan selama satu minggu ke depan, kami akan terus memantau situasinya,” kata Zulkifli saat di temui awak media usai kunjungan.
Mengenai masalah akses jalan yang dibuka 24 jam, dirinya menjelaskan, walaupun perumahan tersebut diizinkan untuk dibuka pada malam hari dengan sistem buka-tutup, jalan tersebut tidak boleh ditutup total.
Ia juga mengonfirmasi bahwa ada permintaan dari warga agar akses jalan ditutup setelah pukul 10 malam demi alasan keamanan. Namun, pemerintah tidak mengizinkan penutupan total karena jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan oleh siapa saja.
"Pemerintah memberikan toleransi jika ada penjagaan pada jam 10 malam ke atas, tetapi penjagaan ini akan dilakukan oleh masyarakat sendiri, bukan oleh Dinas Perhubungan, karena mereka tidak bertugas menjaga portal masyarakat," jelasnya.
Zulkifli menegaskan, bahwa pemerintah kota berhak mengatur fasilitas umum sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan, dan untuk sementara status akses jalan tersebut masih dalam evaluasi.
“Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan komunikasi antara pemerintah dan warga bisa lebih baik, sehingga tidak terjadi miskomunikasi di masa depan,” paparnya.
(Sf/Rs)