Cari disini...
Seputar Kaltim
Asisten Tata Pemerintah Pemkot Balikpapan Zulkifli. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com
Balikpapan - Memasuki masa kampaye, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan meminta masyarakat agat ikut mengawasi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral pada Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Asisten Tata Pemerintah Pemkot Balikpapan Zulkifli, Kamis (26/9/2024).
"Kenapa kami minta untjk mengawasi, karena ASN sudah ada aturannya dan mereka harus netral, kemudian pelayanan harus berjalan sebagaimana mestinya," ucap Zulkifli.
Dia menegaskan, ASN tidak boleh terlibat ataupun ikut berpartisipasi dalam kampanye. Termasuk menggunakan atribut salah satu pasangan calon (paslon). Karena ada sanksi yang akan menanti.
“Mana boleh kampanye ASN, tidak boleh menggunakan atribut, kalau hadir boleh," akunya.
Dia menjelaskan, bukan hanya Bawaslu yang mengawasi ASN yang terlibat dalam kampanye, tapi masyarakat juga bisa.
"Pengawasannya kan ada dari KPU dan Bawaslu,” ujarnya
Kata dia, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkot Baikpapan juga akan mengawasi. Bahkan imbauan juga sudah berulang-ulang disampaikan ke ASN.
“Pengawasan juga sudah ada, berulang kali disampaikan, itu nanti berjenjang antar pimpinan mengawasi. Paling penting KPU, Bawaslu dan masyarakat juga ikut mengawasi,” terangnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Asisten Tata Pemerintah Pemkot Balikpapan Zulkifli. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com
Balikpapan - Memasuki masa kampaye, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan meminta masyarakat agat ikut mengawasi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral pada Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Asisten Tata Pemerintah Pemkot Balikpapan Zulkifli, Kamis (26/9/2024).
"Kenapa kami minta untjk mengawasi, karena ASN sudah ada aturannya dan mereka harus netral, kemudian pelayanan harus berjalan sebagaimana mestinya," ucap Zulkifli.
Dia menegaskan, ASN tidak boleh terlibat ataupun ikut berpartisipasi dalam kampanye. Termasuk menggunakan atribut salah satu pasangan calon (paslon). Karena ada sanksi yang akan menanti.
“Mana boleh kampanye ASN, tidak boleh menggunakan atribut, kalau hadir boleh," akunya.
Dia menjelaskan, bukan hanya Bawaslu yang mengawasi ASN yang terlibat dalam kampanye, tapi masyarakat juga bisa.
"Pengawasannya kan ada dari KPU dan Bawaslu,” ujarnya
Kata dia, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkot Baikpapan juga akan mengawasi. Bahkan imbauan juga sudah berulang-ulang disampaikan ke ASN.
“Pengawasan juga sudah ada, berulang kali disampaikan, itu nanti berjenjang antar pimpinan mengawasi. Paling penting KPU, Bawaslu dan masyarakat juga ikut mengawasi,” terangnya.
(Sf/Rs)