Cari disini...
Seputar Kaltim
Asisten I Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli. (Foto: Dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas Kota Balikpapan menjelang Pilkada 2024 yang tersisa 65 hari saja.
Untuk itu, diperlukan situasi kerja yang kodusif, baik di internal KPU maupun masyarakat. Ini disampaikan Asisten I Pemkot Balikpapan, Zulkifli.
"Kami juga tidak pernah berhenti mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara jujur, adil dan sesuai hati nurani," ucapnya.
Bersamaan dengan itu, kata dia, tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat penting karena melalui penetapan ini, diharapkan semua masyarakat Balikpapan terdaftar dan terakomodir di dalam data DPT.
"Sehingga tidak ada masalah saat mau melaksanakan hak pilihnya pada 27 November 2024," terangnya.
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan, bahwa selama masa kampanye petahana wajib melakukan cuti (diluar tanggungan negara) mulai 25 September 2024.
Ini berdasarkan surat yang disampaikan Pj Gubernur Kaltim kepada Pemkot Balikpapan.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Asisten I Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli. (Foto: Dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas Kota Balikpapan menjelang Pilkada 2024 yang tersisa 65 hari saja.
Untuk itu, diperlukan situasi kerja yang kodusif, baik di internal KPU maupun masyarakat. Ini disampaikan Asisten I Pemkot Balikpapan, Zulkifli.
"Kami juga tidak pernah berhenti mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara jujur, adil dan sesuai hati nurani," ucapnya.
Bersamaan dengan itu, kata dia, tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat penting karena melalui penetapan ini, diharapkan semua masyarakat Balikpapan terdaftar dan terakomodir di dalam data DPT.
"Sehingga tidak ada masalah saat mau melaksanakan hak pilihnya pada 27 November 2024," terangnya.
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan, bahwa selama masa kampanye petahana wajib melakukan cuti (diluar tanggungan negara) mulai 25 September 2024.
Ini berdasarkan surat yang disampaikan Pj Gubernur Kaltim kepada Pemkot Balikpapan.
(Sf/By)