Cari disini...
Seputar Kaltim
Belum temui titik terang, Pemerintah Kota Balikpapan akan panggil pihak perusahaan untuk menyelesaikan hak para pekerja. (Foto: Maya Sari/Seutarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memfasilitasi pertemuan antara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Balikpapan dengan pekerja dari PT Changwon dan PT Era terkait permasalahan kompensasi karyawan.
Pertemuan dilaksanakan di VIP Room Balai Kota Balikpapan Senin (17/11/2025) yang dihadiri perwakilan pekerja serta instansi terkait dan kepolisian.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menjelaskan pembahasan utama dalam pertemuan ini adalah tuntutan pembayaran kompensasi bagi 158 karyawan dengan total nilai Rp1,48 miliar, sisa dari pembayaran.
“Sebelumnya pada 2 September 2025 telah tercapai kesepakatan bahwa manajemen PT Changwon bersedia melunasi kekurangan pembayaran. Namun setelah beberapa tagihan cair, kesepakatan itu tidak dilaksanakan,” ucap Bagus usai pertemuan.
Karena tidak ada solusi, para pekerja kemudian meminta bantuan Pemkot dan DPRD untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. Pemerintah sempat menyarankan agar persoalan ini dibawa ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
Namun para pekerja keberatan karena proses sidang dinilai memakan waktu, hasilnya tidak selalu maksimal dan berpotensi berujung pada banding. Karena itu mereka berharap adanya intervensi pemerintah daerah untuk memediasi penyelesaian.
“Kami akan mencoba berkomunikasi dengan pihak Pertamina dan RDMP terkait masalah ini. Mudah-mudahan bisa menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan kasus serupa yang masih terjadi, terutama terkait hak karyawan yang belum dibayarkan setelah pekerjaan selesai,” terangnya.
Pemkot juga memastikan akan menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan mengundang pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
Bagus menegaskan pentingnya kewajiban bagi seluruh perusahaan yang terlibat dalam proyek Pertamina maupun RDMP untuk melaporkan data ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja, termasuk jumlah karyawan serta lokasi kantor di Balikpapan.
“Agar pemerintah daerah dapat memastikan perlindungan hak pekerja dan memastikan perusahaan juga memenuhi kewajiban pajak di Kota Balikpapan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Belum temui titik terang, Pemerintah Kota Balikpapan akan panggil pihak perusahaan untuk menyelesaikan hak para pekerja. (Foto: Maya Sari/Seutarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memfasilitasi pertemuan antara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Balikpapan dengan pekerja dari PT Changwon dan PT Era terkait permasalahan kompensasi karyawan.
Pertemuan dilaksanakan di VIP Room Balai Kota Balikpapan Senin (17/11/2025) yang dihadiri perwakilan pekerja serta instansi terkait dan kepolisian.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menjelaskan pembahasan utama dalam pertemuan ini adalah tuntutan pembayaran kompensasi bagi 158 karyawan dengan total nilai Rp1,48 miliar, sisa dari pembayaran.
“Sebelumnya pada 2 September 2025 telah tercapai kesepakatan bahwa manajemen PT Changwon bersedia melunasi kekurangan pembayaran. Namun setelah beberapa tagihan cair, kesepakatan itu tidak dilaksanakan,” ucap Bagus usai pertemuan.
Karena tidak ada solusi, para pekerja kemudian meminta bantuan Pemkot dan DPRD untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. Pemerintah sempat menyarankan agar persoalan ini dibawa ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
Namun para pekerja keberatan karena proses sidang dinilai memakan waktu, hasilnya tidak selalu maksimal dan berpotensi berujung pada banding. Karena itu mereka berharap adanya intervensi pemerintah daerah untuk memediasi penyelesaian.
“Kami akan mencoba berkomunikasi dengan pihak Pertamina dan RDMP terkait masalah ini. Mudah-mudahan bisa menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan kasus serupa yang masih terjadi, terutama terkait hak karyawan yang belum dibayarkan setelah pekerjaan selesai,” terangnya.
Pemkot juga memastikan akan menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan mengundang pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
Bagus menegaskan pentingnya kewajiban bagi seluruh perusahaan yang terlibat dalam proyek Pertamina maupun RDMP untuk melaporkan data ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja, termasuk jumlah karyawan serta lokasi kantor di Balikpapan.
“Agar pemerintah daerah dapat memastikan perlindungan hak pekerja dan memastikan perusahaan juga memenuhi kewajiban pajak di Kota Balikpapan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)