Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Evaluasi Seleksi Sopir Kendaraan Dinas Usai Kasus Narkotika

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    13 September 2026 pukul 13:22 WITA

    Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat ditemui awak media. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan mengevaluasi kembali mekanisme seleksi dan pengawasan tenaga pengemudi kendaraan dinas, menyusul kasus dugaan narkotika yang melibatkan seorang sopir kepala dinas.

    Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menerangkan, pengemudi kendaraan dinas untuk pejabat eselon II atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pada dasarnya disediakan melalui perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan Pemkot Balikpapan.

    “Pemkot Balikpapan saat ini menggunakan jasa perusahaan outsourcing untuk sejumlah kebutuhan tenaga pendukung, di antaranya pengemudi, petugas keamanan, dan cleaning service,” jelas Bagus sat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2026).

    Bagus menjelaskan, kendaraan dinas yang melekat pada kepala OPD memang menjadi fasilitas penunjang tugas jabatan. Karena itu, kendaraan tersebut umumnya ditempatkan di kediaman kepala OPD dan tidak dibawa pulang oleh pengemudi, kecuali terdapat perintah khusus.

    “Kalau yang eselon II atau kepala dinas, mobil itu memang melekat dan diparkir di rumah kepala OPD. Tidak dibawa pulang oleh driver, kecuali ada perintah khusus,” terangnya.

    Ia menyebut, proses awal perekrutan dan penyediaan pengemudi menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Namun, kepala OPD sebagai pengguna jasa juga memiliki kewenangan untuk mengenal dan menilai calon pengemudi yang akan bertugas mendampinginya.

    “Penilaian tersebut dapat mencakup latar belakang, sikap, karakter, hingga motivasi kerja,” imbuhnya.

    Menurutnya, proses wawancara seharusnya menjadi salah satu tahapan penting sebelum seorang pengemudi ditempatkan untuk melayani pejabat.

    “Outsourcing berhak melaporkan atau mengenalkan kepada kepala OPD untuk diasesmen dan diwawancarai terkait background, attitude, dan karakter,” ujarnya.

    Wawali menilai, perusahaan penyedia jasa semestinya memiliki sistem penyaringan yang memadai sebelum menempatkan tenaga pengemudi di lingkungan pemerintahan. Proses tersebut dapat berupa pemeriksaan latar belakang, wawancara, hingga psikotes apabila diperlukan.

    Setelah melalui proses dari perusahaan outsourcing, seleksi berikutnya dapat dilakukan oleh pihak pengguna jasa di lingkungan Pemkot Balikpapan. Dengan mekanisme berlapis, potensi masalah yang berkaitan dengan kriminalitas maupun tindak pidana diharapkan dapat diantisipasi sejak awal.

    “Kalau perusahaan yang profesional, mestinya ada psikotes dan wawancara. Baru kemudian seleksi terakhir dari user, apakah dari Bagian Umum atau pejabat yang bersangkutan,” sambungnya.

    Terkait kejadian tersebut, ia mengatakan Pemkot Balikpapan akan membahas kembali mekanisme penyediaan dan pemanfaatan pengemudi kendaraan dinas bersama sejumlah perangkat daerah terkait, khususnya Bagian Umum.

    “Evaluasi tersebut tidak hanya menyasar proses seleksi tenaga pengemudi, tetapi juga mekanisme pengawasan terhadap personel yang ditempatkan melalui perusahaan outsourcing,” lanjutnya.

    Pemkot juga membuka kemungkinan memperketat proses seleksi, baik terhadap perusahaan penyedia jasa maupun personel yang ditempatkan sebagai pengemudi kendaraan dinas.

    Pihaknya menegaskan, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Balikpapan agar sistem yang sudah berjalan dapat diperbaiki. Pemerintah, kata dia, telah berupaya menjalankan prosedur yang ada, namun tetap terdapat celah yang perlu diperkuat.

    “Ini bukan kecolongan, tetapi memang kami sudah melakukan yang terbaik. Ternyata masih ada hal yang terjadi, dan kami berharap ke depan tidak akan terjadi lagi,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Evaluasi Seleksi Sopir Kendaraan Dinas Usai Kasus Narkotika

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    13 September 2026 pukul 13:22 WITA

    Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat ditemui awak media. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan mengevaluasi kembali mekanisme seleksi dan pengawasan tenaga pengemudi kendaraan dinas, menyusul kasus dugaan narkotika yang melibatkan seorang sopir kepala dinas.

    Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menerangkan, pengemudi kendaraan dinas untuk pejabat eselon II atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pada dasarnya disediakan melalui perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan Pemkot Balikpapan.

    “Pemkot Balikpapan saat ini menggunakan jasa perusahaan outsourcing untuk sejumlah kebutuhan tenaga pendukung, di antaranya pengemudi, petugas keamanan, dan cleaning service,” jelas Bagus sat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2026).

    Bagus menjelaskan, kendaraan dinas yang melekat pada kepala OPD memang menjadi fasilitas penunjang tugas jabatan. Karena itu, kendaraan tersebut umumnya ditempatkan di kediaman kepala OPD dan tidak dibawa pulang oleh pengemudi, kecuali terdapat perintah khusus.

    “Kalau yang eselon II atau kepala dinas, mobil itu memang melekat dan diparkir di rumah kepala OPD. Tidak dibawa pulang oleh driver, kecuali ada perintah khusus,” terangnya.

    Ia menyebut, proses awal perekrutan dan penyediaan pengemudi menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Namun, kepala OPD sebagai pengguna jasa juga memiliki kewenangan untuk mengenal dan menilai calon pengemudi yang akan bertugas mendampinginya.

    “Penilaian tersebut dapat mencakup latar belakang, sikap, karakter, hingga motivasi kerja,” imbuhnya.

    Menurutnya, proses wawancara seharusnya menjadi salah satu tahapan penting sebelum seorang pengemudi ditempatkan untuk melayani pejabat.

    “Outsourcing berhak melaporkan atau mengenalkan kepada kepala OPD untuk diasesmen dan diwawancarai terkait background, attitude, dan karakter,” ujarnya.

    Wawali menilai, perusahaan penyedia jasa semestinya memiliki sistem penyaringan yang memadai sebelum menempatkan tenaga pengemudi di lingkungan pemerintahan. Proses tersebut dapat berupa pemeriksaan latar belakang, wawancara, hingga psikotes apabila diperlukan.

    Setelah melalui proses dari perusahaan outsourcing, seleksi berikutnya dapat dilakukan oleh pihak pengguna jasa di lingkungan Pemkot Balikpapan. Dengan mekanisme berlapis, potensi masalah yang berkaitan dengan kriminalitas maupun tindak pidana diharapkan dapat diantisipasi sejak awal.

    “Kalau perusahaan yang profesional, mestinya ada psikotes dan wawancara. Baru kemudian seleksi terakhir dari user, apakah dari Bagian Umum atau pejabat yang bersangkutan,” sambungnya.

    Terkait kejadian tersebut, ia mengatakan Pemkot Balikpapan akan membahas kembali mekanisme penyediaan dan pemanfaatan pengemudi kendaraan dinas bersama sejumlah perangkat daerah terkait, khususnya Bagian Umum.

    “Evaluasi tersebut tidak hanya menyasar proses seleksi tenaga pengemudi, tetapi juga mekanisme pengawasan terhadap personel yang ditempatkan melalui perusahaan outsourcing,” lanjutnya.

    Pemkot juga membuka kemungkinan memperketat proses seleksi, baik terhadap perusahaan penyedia jasa maupun personel yang ditempatkan sebagai pengemudi kendaraan dinas.

    Pihaknya menegaskan, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Balikpapan agar sistem yang sudah berjalan dapat diperbaiki. Pemerintah, kata dia, telah berupaya menjalankan prosedur yang ada, namun tetap terdapat celah yang perlu diperkuat.

    “Ini bukan kecolongan, tetapi memang kami sudah melakukan yang terbaik. Ternyata masih ada hal yang terjadi, dan kami berharap ke depan tidak akan terjadi lagi,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)