Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Dorong Perizinan Lebih Cepat, Investor Diminta Tetap Penuhi Syarat

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    05 September 2026 pukul 13:46 WITA

    Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo kepasa media. (Foto: dok/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berupaya mempercepat dan membenahi proses perizinan, guna memberikan kepastian bagi investor maupun pelaku usaha yang ingin mengembangkan kegiatan usahanya di Kota Balikpapan.

    ‎Upaya tersebut dilakukan melalui evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan yang diterapkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

    ‎“Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus tidak menimbulkan proses yang berbelit,” ucap Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).

    ‎Bagus mengatakan, evaluasi dilakukan dengan meninjau kembali pelaksanaan pelayanan perizinan, baik yang ditangani OPD terkait perizinan maupun OPD teknis.

    ‎“Kami mencoba untuk refreshing, meninjau apakah yang dilakukan teman-teman OPD, baik dari perizinan maupun OPD teknis sudah sesuai dengan SOP yang kami tetapkan,” jelasnya.

    ‎Menurutnya, pembenahan tersebut mencakup berbagai jenis dokumen dan persetujuan yang dibutuhkan masyarakat maupun dunia usaha. Di antaranya Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan site plan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Keterangan Rencana Kota (KRK).

    ‎Evaluasi ini dinilai penting agar proses penerbitan dokumen perizinan dapat berjalan lebih efektif.

    ‎“Dengan pelayanan yang lebih tertata, pemerintah berharap kebutuhan investor dan pelaku usaha terhadap kepastian perizinan dapat segera dipenuhi,” terangnya.

    ‎Wawali menegaskan, Pemkot Balikpapan terbuka terhadap investasi dan kegiatan usaha dari pihak swasta. Namun, keterbukaan tersebut tetap harus disertai kepatuhan terhadap persyaratan dan regulasi yang berlaku.

    ‎“Kami terbuka terhadap investasi dan terbuka kepada usaha serta pihak swasta. Kalau memang harus berinvestasi di Kota Balikpapan, kami akan permudah proses-proses perizinan, tetapi harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

    ‎Menurut Bagus, kemudahan yang diberikan pemerintah bukan berarti mengabaikan aturan. Sebaliknya, proses perizinan diharapkan dapat dibuat lebih sederhana dan terkoordinasi, sementara setiap pemohon tetap wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

    ‎Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Balikpapan menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif, terutama bagi pihak yang membutuhkan kepastian dalam menjalankan rencana investasi maupun kegiatan usaha.

    ‎“Selain mengevaluasi SOP, Pemkot Balikpapan juga mendorong peningkatan koordinasi antar-OPD, agar proses perizinan tidak berjalan secara terpisah dan berpotensi memperlambat pelayanan,” dorongnya.

    ‎Pembenahan tersebut diharapkan dapat mempercepat penerbitan berbagai dokumen yang diperlukan investor dan pelaku usaha.

    ‎“Insyaallah tidak akan lama, kami akan menerbitkan beberapa perizinan yang diinginkan oleh pihak investor atau pihak swasta,” tuturnya.

    ‎Dengan evaluasi SOP dan penguatan koordinasi antar-OPD, Pemkot Balikpapan berharap proses perizinan dapat memberikan kepastian waktu dan prosedur kepada masyarakat maupun dunia usaha.

    ‎Di sisi lain, setiap kegiatan investasi dan pembangunan tetap diarahkan agar sesuai dengan ketentuan tata ruang serta regulasi yang berlaku.

    ‎“Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung iklim investasi di Balikpapan tanpa mengesampingkan aspek kepatuhan terhadap aturan,” pungkasnya.

    ‎(Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Dorong Perizinan Lebih Cepat, Investor Diminta Tetap Penuhi Syarat

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    05 September 2026 pukul 13:46 WITA

    Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo kepasa media. (Foto: dok/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berupaya mempercepat dan membenahi proses perizinan, guna memberikan kepastian bagi investor maupun pelaku usaha yang ingin mengembangkan kegiatan usahanya di Kota Balikpapan.

    ‎Upaya tersebut dilakukan melalui evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan yang diterapkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

    ‎“Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus tidak menimbulkan proses yang berbelit,” ucap Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).

    ‎Bagus mengatakan, evaluasi dilakukan dengan meninjau kembali pelaksanaan pelayanan perizinan, baik yang ditangani OPD terkait perizinan maupun OPD teknis.

    ‎“Kami mencoba untuk refreshing, meninjau apakah yang dilakukan teman-teman OPD, baik dari perizinan maupun OPD teknis sudah sesuai dengan SOP yang kami tetapkan,” jelasnya.

    ‎Menurutnya, pembenahan tersebut mencakup berbagai jenis dokumen dan persetujuan yang dibutuhkan masyarakat maupun dunia usaha. Di antaranya Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan site plan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Keterangan Rencana Kota (KRK).

    ‎Evaluasi ini dinilai penting agar proses penerbitan dokumen perizinan dapat berjalan lebih efektif.

    ‎“Dengan pelayanan yang lebih tertata, pemerintah berharap kebutuhan investor dan pelaku usaha terhadap kepastian perizinan dapat segera dipenuhi,” terangnya.

    ‎Wawali menegaskan, Pemkot Balikpapan terbuka terhadap investasi dan kegiatan usaha dari pihak swasta. Namun, keterbukaan tersebut tetap harus disertai kepatuhan terhadap persyaratan dan regulasi yang berlaku.

    ‎“Kami terbuka terhadap investasi dan terbuka kepada usaha serta pihak swasta. Kalau memang harus berinvestasi di Kota Balikpapan, kami akan permudah proses-proses perizinan, tetapi harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

    ‎Menurut Bagus, kemudahan yang diberikan pemerintah bukan berarti mengabaikan aturan. Sebaliknya, proses perizinan diharapkan dapat dibuat lebih sederhana dan terkoordinasi, sementara setiap pemohon tetap wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

    ‎Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Balikpapan menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif, terutama bagi pihak yang membutuhkan kepastian dalam menjalankan rencana investasi maupun kegiatan usaha.

    ‎“Selain mengevaluasi SOP, Pemkot Balikpapan juga mendorong peningkatan koordinasi antar-OPD, agar proses perizinan tidak berjalan secara terpisah dan berpotensi memperlambat pelayanan,” dorongnya.

    ‎Pembenahan tersebut diharapkan dapat mempercepat penerbitan berbagai dokumen yang diperlukan investor dan pelaku usaha.

    ‎“Insyaallah tidak akan lama, kami akan menerbitkan beberapa perizinan yang diinginkan oleh pihak investor atau pihak swasta,” tuturnya.

    ‎Dengan evaluasi SOP dan penguatan koordinasi antar-OPD, Pemkot Balikpapan berharap proses perizinan dapat memberikan kepastian waktu dan prosedur kepada masyarakat maupun dunia usaha.

    ‎Di sisi lain, setiap kegiatan investasi dan pembangunan tetap diarahkan agar sesuai dengan ketentuan tata ruang serta regulasi yang berlaku.

    ‎“Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung iklim investasi di Balikpapan tanpa mengesampingkan aspek kepatuhan terhadap aturan,” pungkasnya.

    ‎(Sf/Rs)