Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus berupaya memperbaiki infrastruktur perumahan untuk mengurangi risiko banjir.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengundang pengembang perumahan untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), termasuk pembangunan bendali (bendungan pengendali) yang penting untuk mengatur aliran air hujan.
“Kewajibannya pengembang harus membangun bendali untuk menahan air hujan sebelum masuk ke sistem drainase kota, yang bertujuan mengurangi risiko banjir,” ucap Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin kepada media, Kamis (27/3/2025).
Saat ini, baru sebagian kecil dari pengembang yang sudah menyerahkan PSU-nya, dan Disperkim memberikan batas waktu tiga bulan untuk pengembang memenuhi kewajiban mereka.
“Jika tidak, akan ada sanksi, hingga pencabutan izin,” jelasnya.
Kata dia, salah satu tantangan yang dihadapi adalah praktik pengagunan lahan PSU ke bank oleh pengembang, yang menghambat proses penyerahan PSU.
Untuk itu, Disperkim bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perbankan untuk mencari solusi agar lahan PSU bisa diserahkan tepat waktu dan tidak terganggu oleh masalah perbankan.
“Dengan langkah ini, Disperkim berharap infrastruktur perumahan di Balikpapan dapat tertata lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” terangnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus berupaya memperbaiki infrastruktur perumahan untuk mengurangi risiko banjir.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengundang pengembang perumahan untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), termasuk pembangunan bendali (bendungan pengendali) yang penting untuk mengatur aliran air hujan.
“Kewajibannya pengembang harus membangun bendali untuk menahan air hujan sebelum masuk ke sistem drainase kota, yang bertujuan mengurangi risiko banjir,” ucap Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin kepada media, Kamis (27/3/2025).
Saat ini, baru sebagian kecil dari pengembang yang sudah menyerahkan PSU-nya, dan Disperkim memberikan batas waktu tiga bulan untuk pengembang memenuhi kewajiban mereka.
“Jika tidak, akan ada sanksi, hingga pencabutan izin,” jelasnya.
Kata dia, salah satu tantangan yang dihadapi adalah praktik pengagunan lahan PSU ke bank oleh pengembang, yang menghambat proses penyerahan PSU.
Untuk itu, Disperkim bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perbankan untuk mencari solusi agar lahan PSU bisa diserahkan tepat waktu dan tidak terganggu oleh masalah perbankan.
“Dengan langkah ini, Disperkim berharap infrastruktur perumahan di Balikpapan dapat tertata lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” terangnya.
(Sf/Rs)