Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Balikpapan, Agus Budi (kanan) menekankan pentingnya pembaruan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) dan koordinasi dengan tim pemilihan penyedia barang/jasa (KPUBJ), agar proses pengadaan bisa segera dimulai begitu kontrak ditandatangani. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Setelah adanya kesepakatan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memulai proses pengadaan barang dan jasa tanpa menunggu seluruh dokumen resmi rampung.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Balikpapan, Agus Budi menegaskan, bahwa percepatan ini penting agar anggaran dapat terserap tepat waktu dan tidak menumpuk di akhir tahun.
“Begitu ada kesepakatan perubahan anggaran, OPD sudah bisa mulai pengadaan. Tidak perlu menunggu dokumen seperti Berita Penetapan Anggaran (BPA) atau asistensi RKA selesai,” ujar Agus usai rapat, Senin (11/8/2025).
Ia juga mengingatkan agar OPD tidak mengulang kesalahan tahun lalu, di mana ada ketidaksesuaian antara rencana kerja (RKA) dan dokumen pelaksanaan (DPA), akibat koreksi yang tidak ditindaklanjuti. Untuk menghindari hal serupa, setiap kepala OPD diminta membuat surat pernyataan komitmen menindaklanjuti koreksi tersebut.
“Asistensi RKA sendiri masih berlangsung hingga 22 Agustus 2025. Selama masa ini, OPD diminta aktif menyesuaikan masukan dari tim asistensi agar data rencana dan pelaksanaan tidak berbeda,” lanjutnya.
Agus juga menekankan pentingnya pembaruan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) dan koordinasi dengan tim pemilihan penyedia barang/jasa (KPUBJ), agar proses pengadaan bisa segera dimulai begitu kontrak ditandatangani.
“Kalau Sirup sudah diinput, pemilihan penyedia bisa langsung berjalan,” imbuhnya.
Dengan waktu pelaksanaan yang cukup singkat pasca perubahan anggaran hanya tiga sampai empat bulan setiap keterlambatan bisa berakibat pada rendahnya penyerapan anggaran.
Selain itu, Pemkot juga mulai menerapkan Analisis Standar Belanja (ASB) non-fisik untuk menyamakan nilai anggaran kegiatan serupa antar-OPD. Tujuannya agar pembiayaan kegiatan lebih proporsional dan akuntabel.
“Dengan ASB non-fisik, anggaran jadi lebih adil dan sesuai standar. Langkah ini diharapkan membuat proses perencanaan dan pelaksanaan program Pemkot Balikpapan berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Balikpapan, Agus Budi (kanan) menekankan pentingnya pembaruan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) dan koordinasi dengan tim pemilihan penyedia barang/jasa (KPUBJ), agar proses pengadaan bisa segera dimulai begitu kontrak ditandatangani. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Setelah adanya kesepakatan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memulai proses pengadaan barang dan jasa tanpa menunggu seluruh dokumen resmi rampung.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Balikpapan, Agus Budi menegaskan, bahwa percepatan ini penting agar anggaran dapat terserap tepat waktu dan tidak menumpuk di akhir tahun.
“Begitu ada kesepakatan perubahan anggaran, OPD sudah bisa mulai pengadaan. Tidak perlu menunggu dokumen seperti Berita Penetapan Anggaran (BPA) atau asistensi RKA selesai,” ujar Agus usai rapat, Senin (11/8/2025).
Ia juga mengingatkan agar OPD tidak mengulang kesalahan tahun lalu, di mana ada ketidaksesuaian antara rencana kerja (RKA) dan dokumen pelaksanaan (DPA), akibat koreksi yang tidak ditindaklanjuti. Untuk menghindari hal serupa, setiap kepala OPD diminta membuat surat pernyataan komitmen menindaklanjuti koreksi tersebut.
“Asistensi RKA sendiri masih berlangsung hingga 22 Agustus 2025. Selama masa ini, OPD diminta aktif menyesuaikan masukan dari tim asistensi agar data rencana dan pelaksanaan tidak berbeda,” lanjutnya.
Agus juga menekankan pentingnya pembaruan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) dan koordinasi dengan tim pemilihan penyedia barang/jasa (KPUBJ), agar proses pengadaan bisa segera dimulai begitu kontrak ditandatangani.
“Kalau Sirup sudah diinput, pemilihan penyedia bisa langsung berjalan,” imbuhnya.
Dengan waktu pelaksanaan yang cukup singkat pasca perubahan anggaran hanya tiga sampai empat bulan setiap keterlambatan bisa berakibat pada rendahnya penyerapan anggaran.
Selain itu, Pemkot juga mulai menerapkan Analisis Standar Belanja (ASB) non-fisik untuk menyamakan nilai anggaran kegiatan serupa antar-OPD. Tujuannya agar pembiayaan kegiatan lebih proporsional dan akuntabel.
“Dengan ASB non-fisik, anggaran jadi lebih adil dan sesuai standar. Langkah ini diharapkan membuat proses perencanaan dan pelaksanaan program Pemkot Balikpapan berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)