Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkipli. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Direktorat Pemerintahan dan Perizinan Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan survei dan penetapan ulang batas wilayah. Penyesuaian ini mencakup perbatasan Balikpapan dengan wilayah yang kini menjadi bagian dari IKN, menggantikan batas lama dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU).
Peninjauan dilakukan di dua segmen batas. Salah satunya terletak di Kilometer 24, Balikpapan Utara yang selama ini dinilai kurang jelas di lapangan. Penyesuaian dilakukan dengan menetapkan jalan Paiko (jalan berbatu) sebagai garis batas baru.
“Walaupun sebelumnya sudah ada penegasan batas sesuai Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 antara Balikpapan dan Kukar, namun karena kini wilayah berbatasan langsung dengan IKN, maka dilakukan penyesuaian dan pembuatan berita acara ulang,” ucap Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkipli kepada awak media, Selasa (2/9/2025).
Penyesuaian lainnya menyangkut pengelolaan sungai-sungai yang menjadi batas wilayah. Sungai-sungai tersebut kini akan dikelola oleh Otorita IKN, meski pemanfaatannya tetap dilakukan bersama antara Balikpapan dan IKN.
Pemkot Balikpapan juga akan meninjau kembali izin-izin yang telah dikeluarkan di kawasan perbatasan dengan PPU, khususnya di daerah Kemantis. Hal ini dilakukan karena ditemukan beberapa aktivitas masyarakat yang diduga belum memiliki izin resmi dari Pemkot Balikpapan.
“Nanti akan kami cek kembali lokasinya. Jika ternyata berada di wilayah IKN, maka penanganannya akan disesuaikan,” jelasnya.
Secara prinsip, batas wilayah Balikpapan dengan Kukar dan PPU tetap mengacu pada aturan yang sudah ada, yaitu Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 untuk batas dengan Kukar, dan Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 untuk batas dengan PPU.
Namun, karena sebagian wilayah kini menjadi bagian dari IKN, penyesuaian dilakukan agar sesuai dengan kondisi terkini.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkipli. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Direktorat Pemerintahan dan Perizinan Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan survei dan penetapan ulang batas wilayah. Penyesuaian ini mencakup perbatasan Balikpapan dengan wilayah yang kini menjadi bagian dari IKN, menggantikan batas lama dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU).
Peninjauan dilakukan di dua segmen batas. Salah satunya terletak di Kilometer 24, Balikpapan Utara yang selama ini dinilai kurang jelas di lapangan. Penyesuaian dilakukan dengan menetapkan jalan Paiko (jalan berbatu) sebagai garis batas baru.
“Walaupun sebelumnya sudah ada penegasan batas sesuai Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 antara Balikpapan dan Kukar, namun karena kini wilayah berbatasan langsung dengan IKN, maka dilakukan penyesuaian dan pembuatan berita acara ulang,” ucap Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkipli kepada awak media, Selasa (2/9/2025).
Penyesuaian lainnya menyangkut pengelolaan sungai-sungai yang menjadi batas wilayah. Sungai-sungai tersebut kini akan dikelola oleh Otorita IKN, meski pemanfaatannya tetap dilakukan bersama antara Balikpapan dan IKN.
Pemkot Balikpapan juga akan meninjau kembali izin-izin yang telah dikeluarkan di kawasan perbatasan dengan PPU, khususnya di daerah Kemantis. Hal ini dilakukan karena ditemukan beberapa aktivitas masyarakat yang diduga belum memiliki izin resmi dari Pemkot Balikpapan.
“Nanti akan kami cek kembali lokasinya. Jika ternyata berada di wilayah IKN, maka penanganannya akan disesuaikan,” jelasnya.
Secara prinsip, batas wilayah Balikpapan dengan Kukar dan PPU tetap mengacu pada aturan yang sudah ada, yaitu Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 untuk batas dengan Kukar, dan Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 untuk batas dengan PPU.
Namun, karena sebagian wilayah kini menjadi bagian dari IKN, penyesuaian dilakukan agar sesuai dengan kondisi terkini.
(Sf/Rs)