Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Dalam upaya membantu meringankan beban ekonomi warga, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan mengumumkan kebijakan baru yang menguntungkan bagi masyarakat.
Di tahun 2025, Pemkot Balikpapan akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga dengan tagihan di bawah Rp100 ribu.
“Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat dengan beban pajak ringan agar dapat lebih fokus pada kebutuhan lainnya,” ucap Kepala BPPRD Balikpapan, Idham Mustari kepada media, Rabu (19/3/2025).
Idham menyatakan, bahwa kebijakan ini merupakan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk mendukung perekonomian warga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
"Ini merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk mengurangi beban masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Idham.
Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan diskon sebesar 20 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga yang mengubah status sertifikat tanah mereka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau yang setara.
Diskon ini berlaku mulai 1 Maret hingga akhir 2025, dengan harapan dapat mempercepat proses penyelesaian sertifikasi tanah bagi warga.
"Saya berharap kebijakan diskon BPHTB ini dapat mempercepat penyelesaian status tanah yang belum terurus, agar dapat segera terbayar dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya," jelas Idham.
Sebagai tambahan, Pemkot juga menyiapkan program pembebasan BPHTB bagi masyarakat dengan penghasilan rendah yang membeli rumah dalam program pembangunan 3 juta rumah, dengan syarat luas rumah maksimal 36 meter persegi.
Penerimaan BPHTB Balikpapan pada 2024 tercatat sebesar Rp199,4 miliar, sedangkan target untuk 2025 adalah Rp165 miliar.
“Dengan adanya berbagai kebijakan ini, Pemkot berharap dapat mencapainya sekaligus memberikan manfaat lebih banyak kepada warga yang membutuhkan,” ungkapnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Dalam upaya membantu meringankan beban ekonomi warga, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan mengumumkan kebijakan baru yang menguntungkan bagi masyarakat.
Di tahun 2025, Pemkot Balikpapan akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga dengan tagihan di bawah Rp100 ribu.
“Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat dengan beban pajak ringan agar dapat lebih fokus pada kebutuhan lainnya,” ucap Kepala BPPRD Balikpapan, Idham Mustari kepada media, Rabu (19/3/2025).
Idham menyatakan, bahwa kebijakan ini merupakan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk mendukung perekonomian warga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
"Ini merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk mengurangi beban masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Idham.
Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan diskon sebesar 20 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga yang mengubah status sertifikat tanah mereka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau yang setara.
Diskon ini berlaku mulai 1 Maret hingga akhir 2025, dengan harapan dapat mempercepat proses penyelesaian sertifikasi tanah bagi warga.
"Saya berharap kebijakan diskon BPHTB ini dapat mempercepat penyelesaian status tanah yang belum terurus, agar dapat segera terbayar dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya," jelas Idham.
Sebagai tambahan, Pemkot juga menyiapkan program pembebasan BPHTB bagi masyarakat dengan penghasilan rendah yang membeli rumah dalam program pembangunan 3 juta rumah, dengan syarat luas rumah maksimal 36 meter persegi.
Penerimaan BPHTB Balikpapan pada 2024 tercatat sebesar Rp199,4 miliar, sedangkan target untuk 2025 adalah Rp165 miliar.
“Dengan adanya berbagai kebijakan ini, Pemkot berharap dapat mencapainya sekaligus memberikan manfaat lebih banyak kepada warga yang membutuhkan,” ungkapnya.
(Sf/Rs)