Cari disini...
Seputar Kaltim
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan menyampaikan perpanjangan kontrak untuk PT Fahreza Duta Perkasa di ruang rapat 2 Pemkot Balikpapan, Selasa (2/1/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Proyek pengerjaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan yang dikerjakan kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa masih menjadi perbincangan publik.
Pasalnya hingga pekan pertama Januari 2024, pengerjaan pengendalian banjir yang didanai dengan mekanisme pembiayaan tahun jamak senilai Rp136 Miliar tak kunjung selesai. Padahal, batas waktu pengerjaannya sudah berakhir pada Desember 2023.
Untuk dapat menyelesaikan pekerjaan, Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan telah memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender untuk PT Fahreza, terhitung tanggal 1 Januari sampai 19 Februari 2024.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) PU, Jen Supriyanto menjelaskan, bahwa perpanjangan kontrak yang diberikan kepada PT Fahreza dinilai masih layak untuk penyelesaian proyek.
"Ya, kalau kami memberi kesempatan berarti layak. Putus kontrak kemaren masih diberi kesempatan berarti masih layak dikerjakan," ucap Jen sapaan akrab Jen Supriyanto di Ruang Rapat II Pemkot Balikpapan, Selasa (2/1/2024).
Jen memastikan, tidak ada syarat khusus perpanjangan kontrak proyek DAS Ampal yang mengatur terkait berapa persen progres yang harus sudah tercapai. Namun perpanjangan kontrak dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi memang tidak ada persyaratan khusus berapa persennya, tetapi Pejabat Pemberi Komitmen (PPK) menilai sekian persen sisa itu bisa dikerjakan sampai dengan selesai," jelasnya.
Jen menerangkan, meski perpanjangan waktu telah diberikan, namun kontraktor juga diharuskan membayar denda keterlambatan target pengerjaan dengan klausul 1/1000 dikali nilai sisa kontrak kerja.
"Kontrak Das Ampal sendiri berakhir di 31 Desember 2023, dimana progresnya sudah 80,68 persen. Yang menjadi sisa memang kalau global, kan belum 100 persen terus di WiKa (Wijaya Karya) belum ada pengaspalan, begitu juga pada saluran air Inhutani," bebernya.
Menurutnya pemberian kesempatan kepanjangan kontrak ini dalam aturan memang diperbolehkan dengan catatan kontraktor harus menyetujui aturan tersebut, termasuk di antaranya kewajiban untuk membayar denda berjalan.
"Jadi pemberian kesempatan di aturan diperbolehkan, karena kami ingin proyek DAS Ampal ini selesai. Kalau pun ditinggal juga nanti timbulnya akan berantakan, maka itu diberikan waktu sampai 50 hari," imbuhnya.
Lanjutnya, kalaupun pihak kontraktor tidak setuju dengan aturan perpanjangan kontrak serta membayar denda berjalan, maka akan ada konsekuensi kedepannya.
"Jadi harus setuju lah, kalau dia nggak mau diputus kontrak dan di blacklist, itu pilihannya," ungkapnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan menyampaikan perpanjangan kontrak untuk PT Fahreza Duta Perkasa di ruang rapat 2 Pemkot Balikpapan, Selasa (2/1/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Proyek pengerjaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan yang dikerjakan kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa masih menjadi perbincangan publik.
Pasalnya hingga pekan pertama Januari 2024, pengerjaan pengendalian banjir yang didanai dengan mekanisme pembiayaan tahun jamak senilai Rp136 Miliar tak kunjung selesai. Padahal, batas waktu pengerjaannya sudah berakhir pada Desember 2023.
Untuk dapat menyelesaikan pekerjaan, Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan telah memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender untuk PT Fahreza, terhitung tanggal 1 Januari sampai 19 Februari 2024.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) PU, Jen Supriyanto menjelaskan, bahwa perpanjangan kontrak yang diberikan kepada PT Fahreza dinilai masih layak untuk penyelesaian proyek.
"Ya, kalau kami memberi kesempatan berarti layak. Putus kontrak kemaren masih diberi kesempatan berarti masih layak dikerjakan," ucap Jen sapaan akrab Jen Supriyanto di Ruang Rapat II Pemkot Balikpapan, Selasa (2/1/2024).
Jen memastikan, tidak ada syarat khusus perpanjangan kontrak proyek DAS Ampal yang mengatur terkait berapa persen progres yang harus sudah tercapai. Namun perpanjangan kontrak dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi memang tidak ada persyaratan khusus berapa persennya, tetapi Pejabat Pemberi Komitmen (PPK) menilai sekian persen sisa itu bisa dikerjakan sampai dengan selesai," jelasnya.
Jen menerangkan, meski perpanjangan waktu telah diberikan, namun kontraktor juga diharuskan membayar denda keterlambatan target pengerjaan dengan klausul 1/1000 dikali nilai sisa kontrak kerja.
"Kontrak Das Ampal sendiri berakhir di 31 Desember 2023, dimana progresnya sudah 80,68 persen. Yang menjadi sisa memang kalau global, kan belum 100 persen terus di WiKa (Wijaya Karya) belum ada pengaspalan, begitu juga pada saluran air Inhutani," bebernya.
Menurutnya pemberian kesempatan kepanjangan kontrak ini dalam aturan memang diperbolehkan dengan catatan kontraktor harus menyetujui aturan tersebut, termasuk di antaranya kewajiban untuk membayar denda berjalan.
"Jadi pemberian kesempatan di aturan diperbolehkan, karena kami ingin proyek DAS Ampal ini selesai. Kalau pun ditinggal juga nanti timbulnya akan berantakan, maka itu diberikan waktu sampai 50 hari," imbuhnya.
Lanjutnya, kalaupun pihak kontraktor tidak setuju dengan aturan perpanjangan kontrak serta membayar denda berjalan, maka akan ada konsekuensi kedepannya.
"Jadi harus setuju lah, kalau dia nggak mau diputus kontrak dan di blacklist, itu pilihannya," ungkapnya.
(Sf/Rs)