Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo saat ditemui awak media usai menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa (25/2/2025). Kunjungan ini membahas revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta aspirasi daerah terkait dana bagi hasil.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menilai pertemuan ini sebagai momentum penting untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi daerah.
"DPD RI adalah perwakilan daerah yang akan memperjuangkan kepentingan kami di tingkat nasional. Balikpapan memiliki industri pengolahan minyak dan gas, tetapi hingga kini kami tidak pernah mendapatkan transparansi mengenai jumlah minyak dan gas yang dikelola, diekspor, maupun dimanfaatkan oleh negara," ujar Bagus usai kegiatan.
Menurutnya, selama ini Pemkot Balikpapan hanya menerima dana bagi hasil (DBH) tanpa mengetahui secara jelas berapa total pendapatan dari sumber daya alam di daerahnya.
Sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), ia menilai pembangunan Balikpapan seharusnya mendapatkan perhatian yang setara dengan IKN. Bagus juga menyoroti kebutuhan mendesak Balikpapan dalam sektor pelayanan dasar, terutama penyediaan air bersih.
"Jika ada peningkatan porsi pembagian antara daerah penghasil dan pusat, artinya Balikpapan bisa mendapatkan tambahan dana bagi hasil yang lebih besar. Dana itu dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti pelayanan air bersih, penanggulangan banjir, pengelolaan sampah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Ia berharap revisi UU PNBP dapat memberikan keadilan bagi daerah penghasil seperti Balikpapan, sehingga alokasi dana yang diterima dapat lebih proporsional dan mendukung pembangunan kota.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo saat ditemui awak media usai menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa (25/2/2025). Kunjungan ini membahas revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta aspirasi daerah terkait dana bagi hasil.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menilai pertemuan ini sebagai momentum penting untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi daerah.
"DPD RI adalah perwakilan daerah yang akan memperjuangkan kepentingan kami di tingkat nasional. Balikpapan memiliki industri pengolahan minyak dan gas, tetapi hingga kini kami tidak pernah mendapatkan transparansi mengenai jumlah minyak dan gas yang dikelola, diekspor, maupun dimanfaatkan oleh negara," ujar Bagus usai kegiatan.
Menurutnya, selama ini Pemkot Balikpapan hanya menerima dana bagi hasil (DBH) tanpa mengetahui secara jelas berapa total pendapatan dari sumber daya alam di daerahnya.
Sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), ia menilai pembangunan Balikpapan seharusnya mendapatkan perhatian yang setara dengan IKN. Bagus juga menyoroti kebutuhan mendesak Balikpapan dalam sektor pelayanan dasar, terutama penyediaan air bersih.
"Jika ada peningkatan porsi pembagian antara daerah penghasil dan pusat, artinya Balikpapan bisa mendapatkan tambahan dana bagi hasil yang lebih besar. Dana itu dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti pelayanan air bersih, penanggulangan banjir, pengelolaan sampah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Ia berharap revisi UU PNBP dapat memberikan keadilan bagi daerah penghasil seperti Balikpapan, sehingga alokasi dana yang diterima dapat lebih proporsional dan mendukung pembangunan kota.
(Sf/Rs)