Cari disini...
Seputar Kaltim
Mahasiswa menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan terkait berbagai persoalan yang dinilai masih menjadi perhatian masyarakat di Kota Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar audiensi dan dialog bersama perwakilan mahasiswa di Aula Balai Kota Balikpapan, Kamis (18/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan terkait berbagai persoalan yang dinilai masih menjadi perhatian masyarakat di Kota Balikpapan.
Beberapa isu yang disoroti mahasiswa meliputi distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, krisis tenaga pendidik, minimnya penerangan jalan umum (PJU) di kawasan Balikpapan Utara (Balut), pelanggaran jam operasional kendaraan berat, maraknya aksi kriminalitas jalanan, hingga persoalan parkir liar kendaraan besar.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti mangkraknya pembangunan Rumah Sakit (RS) Sayang Ibu di Balikpapan Barat, meminta evaluasi terhadap program beasiswa Gratispol, serta mendesak pemerintah mengusut dugaan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada proyek properti PT Mitra Gemilang Mahacipta (MGM).
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, untuk tuntutan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemkot Balikpapan siap meneruskan dan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada instansi terkait.
“Untuk permasalahan tuntutan nasional, Pemkot Balikpapan siap meneruskan dan menyampaikan aspirasi mahasiswa sesuai kewenangannya kepada pemerintah pusat,” kata Rahmad di hadapan peserta dialog.
Menanggapi persoalan distribusi Pertalite yang dikeluhkan mahasiswa, Rahmad langsung menginstruksikan Asisten I Pemkot Balikpapan untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas mengawal penyaluran BBM bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Balikpapan.
“Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran dan mengurangi berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, terkait minimnya penerangan jalan di kawasan Balut, Rahmad menegaskan bahwa Pemkot tetap konsisten menjalankan program Balikpapan Terang melalui pemasangan lampu penerangan jalan secara bertahap.
Berdasarkan data yang dipaparkan, pada 2024 Pemkot telah memasang 50 titik PJU di ruas Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 13 hingga Kilometer 15. Selanjutnya pada 2025 dilakukan pemasangan sebanyak 330 titik PJU di sepanjang Kilometer 3 hingga Kilometer 23.
Sedangkan pada 2026, pemasangan kembali dilakukan di kawasan Kilometer 8 Balut sebanyak 10 titik lampu penerangan jalan.
“Tidak hanya pemasangan PJU, ke depan Pemkot juga akan memasang CCTV di 664 titik sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan pengawasan di Kota Balikpapan,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, mahasiswa juga menyoroti banyaknya kendaraan besar yang parkir di bahu jalan kawasan Kilometer 15 Balut sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Menanggapi hal itu, Pemkot menjelaskan bahwa ruas Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 15 merupakan jalan nasional yang berada di bawah kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim. Meski demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban.
“Tindakan cepat yang dapat dilakukan adalah memberikan teguran apabila ditemukan pelanggaran parkir atau parkir liar,” jelas walikota.
Pemkot mengakui lokasi tersebut selama ini menjadi tempat antrean truk-truk besar yang hendak mengisi BBM, sehingga kerap menimbulkan kemacetan dan gangguan lalu lintas.
Sebagai solusi jangka panjang, Dishub Balikpapan tengah merencanakan pembangunan SPBU di kawasan rencana pembangunan depo kontainer. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean kendaraan besar yang selama ini terpusat di satu lokasi.
Terkait pelanggaran jam operasional kendaraan berat, Dishub Balikpapan melalui bagian hukum saat ini telah mengusulkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengaturan jam operasional kendaraan berat.
“Regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat diperkuat menjadi Peraturan Daerah (Perda),” lanjutnya.
Pada sektor pendidikan, mahasiswa meminta evaluasi terhadap mekanisme penyaluran dana program beasiswa Gratispol. Mereka mengusulkan agar bantuan pendidikan tersebut dapat disalurkan langsung kepada mahasiswa melalui kerja sama dengan Bank Kaltimtara.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Balikpapan menyatakan siap mendorong dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk melakukan evaluasi terhadap program tersebut guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh penerima.
“Sementara terkait mangkraknya pembangunan RS Sayang Ibu di Balikpapan Barat, Pemkot menegaskan bahwa proyek tersebut tetap menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah,” tuturnya.
Rahmad menjelaskan, pelaksanaan pembangunan rumah sakit yang dimulai melalui kontrak tahun 2024 sempat terkendala persoalan penyelesaian lahan akibat gugatan masyarakat di pengadilan. Kontrak proyek kemudian diperpanjang hingga 2025, namun pada akhirnya dihentikan karena pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target.
“RS tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu program prioritas wali kota yang tetap harus dilanjutkan pembangunannya,” tegasnya.
Untuk memastikan kelanjutan proyek tersebut, Pemkot akan melakukan pembahasan bersama DPRD Kota Balikpapan, agar pembangunan rumah sakit dapat dilanjutkan secara transparan dan akuntabel, termasuk mengantisipasi dampak yang mungkin dirasakan masyarakat selama proses konstruksi berlangsung.
Selain berbagai isu pelayanan publik, mahasiswa juga menyoroti dugaan pelanggaran AMDAL pada proyek pembangunan properti PT Mitra Gemilang Mahacipta (MGM) yang berlokasi di kawasan depan Dome Balikpapan.
Mahasiswa mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi terkait untuk membuka secara transparan dokumen dan status perizinan lingkungan proyek tersebut kepada publik.
“Mereka juga meminta pemerintah melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran perizinan maupun ketentuan lingkungan yang berlaku, guna menjamin perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat sekitar,” paparnya.
Audiensi yang berlangsung terbuka tersebut menjadi wadah bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong pemerintah daerah agar lebih responsif dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Balikpapan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Mahasiswa menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan terkait berbagai persoalan yang dinilai masih menjadi perhatian masyarakat di Kota Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar audiensi dan dialog bersama perwakilan mahasiswa di Aula Balai Kota Balikpapan, Kamis (18/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan terkait berbagai persoalan yang dinilai masih menjadi perhatian masyarakat di Kota Balikpapan.
Beberapa isu yang disoroti mahasiswa meliputi distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, krisis tenaga pendidik, minimnya penerangan jalan umum (PJU) di kawasan Balikpapan Utara (Balut), pelanggaran jam operasional kendaraan berat, maraknya aksi kriminalitas jalanan, hingga persoalan parkir liar kendaraan besar.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti mangkraknya pembangunan Rumah Sakit (RS) Sayang Ibu di Balikpapan Barat, meminta evaluasi terhadap program beasiswa Gratispol, serta mendesak pemerintah mengusut dugaan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada proyek properti PT Mitra Gemilang Mahacipta (MGM).
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, untuk tuntutan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemkot Balikpapan siap meneruskan dan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada instansi terkait.
“Untuk permasalahan tuntutan nasional, Pemkot Balikpapan siap meneruskan dan menyampaikan aspirasi mahasiswa sesuai kewenangannya kepada pemerintah pusat,” kata Rahmad di hadapan peserta dialog.
Menanggapi persoalan distribusi Pertalite yang dikeluhkan mahasiswa, Rahmad langsung menginstruksikan Asisten I Pemkot Balikpapan untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas mengawal penyaluran BBM bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Balikpapan.
“Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran dan mengurangi berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, terkait minimnya penerangan jalan di kawasan Balut, Rahmad menegaskan bahwa Pemkot tetap konsisten menjalankan program Balikpapan Terang melalui pemasangan lampu penerangan jalan secara bertahap.
Berdasarkan data yang dipaparkan, pada 2024 Pemkot telah memasang 50 titik PJU di ruas Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 13 hingga Kilometer 15. Selanjutnya pada 2025 dilakukan pemasangan sebanyak 330 titik PJU di sepanjang Kilometer 3 hingga Kilometer 23.
Sedangkan pada 2026, pemasangan kembali dilakukan di kawasan Kilometer 8 Balut sebanyak 10 titik lampu penerangan jalan.
“Tidak hanya pemasangan PJU, ke depan Pemkot juga akan memasang CCTV di 664 titik sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan pengawasan di Kota Balikpapan,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, mahasiswa juga menyoroti banyaknya kendaraan besar yang parkir di bahu jalan kawasan Kilometer 15 Balut sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Menanggapi hal itu, Pemkot menjelaskan bahwa ruas Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 15 merupakan jalan nasional yang berada di bawah kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim. Meski demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban.
“Tindakan cepat yang dapat dilakukan adalah memberikan teguran apabila ditemukan pelanggaran parkir atau parkir liar,” jelas walikota.
Pemkot mengakui lokasi tersebut selama ini menjadi tempat antrean truk-truk besar yang hendak mengisi BBM, sehingga kerap menimbulkan kemacetan dan gangguan lalu lintas.
Sebagai solusi jangka panjang, Dishub Balikpapan tengah merencanakan pembangunan SPBU di kawasan rencana pembangunan depo kontainer. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean kendaraan besar yang selama ini terpusat di satu lokasi.
Terkait pelanggaran jam operasional kendaraan berat, Dishub Balikpapan melalui bagian hukum saat ini telah mengusulkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengaturan jam operasional kendaraan berat.
“Regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat diperkuat menjadi Peraturan Daerah (Perda),” lanjutnya.
Pada sektor pendidikan, mahasiswa meminta evaluasi terhadap mekanisme penyaluran dana program beasiswa Gratispol. Mereka mengusulkan agar bantuan pendidikan tersebut dapat disalurkan langsung kepada mahasiswa melalui kerja sama dengan Bank Kaltimtara.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Balikpapan menyatakan siap mendorong dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk melakukan evaluasi terhadap program tersebut guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh penerima.
“Sementara terkait mangkraknya pembangunan RS Sayang Ibu di Balikpapan Barat, Pemkot menegaskan bahwa proyek tersebut tetap menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah,” tuturnya.
Rahmad menjelaskan, pelaksanaan pembangunan rumah sakit yang dimulai melalui kontrak tahun 2024 sempat terkendala persoalan penyelesaian lahan akibat gugatan masyarakat di pengadilan. Kontrak proyek kemudian diperpanjang hingga 2025, namun pada akhirnya dihentikan karena pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target.
“RS tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu program prioritas wali kota yang tetap harus dilanjutkan pembangunannya,” tegasnya.
Untuk memastikan kelanjutan proyek tersebut, Pemkot akan melakukan pembahasan bersama DPRD Kota Balikpapan, agar pembangunan rumah sakit dapat dilanjutkan secara transparan dan akuntabel, termasuk mengantisipasi dampak yang mungkin dirasakan masyarakat selama proses konstruksi berlangsung.
Selain berbagai isu pelayanan publik, mahasiswa juga menyoroti dugaan pelanggaran AMDAL pada proyek pembangunan properti PT Mitra Gemilang Mahacipta (MGM) yang berlokasi di kawasan depan Dome Balikpapan.
Mahasiswa mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi terkait untuk membuka secara transparan dokumen dan status perizinan lingkungan proyek tersebut kepada publik.
“Mereka juga meminta pemerintah melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran perizinan maupun ketentuan lingkungan yang berlaku, guna menjamin perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat sekitar,” paparnya.
Audiensi yang berlangsung terbuka tersebut menjadi wadah bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong pemerintah daerah agar lebih responsif dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Balikpapan.
(Sf/Rs)