Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo kepada media. (Foto: dok/seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperkuat pendataan dan legalitas aset tanah milik daerah sebagai bagian dari upaya menyiapkan lahan untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah pusat.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan, kesiapan lahan menjadi salah satu hal yang dibahas dalam rapat koordinasi Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah diminta memastikan ketersediaan dan status lahan yang dapat mendukung sejumlah program, mulai dari ketahanan pangan, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat hingga pembangunan sekolah negeri terintegrasi.
“Ini berkaitan dengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Karena ini program pemerintah pusat yang berkaitan dengan ketahanan pangan, Koperasi Merah Putih, kemudian ada juga Sekolah Rakyat,” ucap Bagus kepada media, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah tidak hanya berupa penyediaan lahan. Status dan legalitas tanah juga harus dipastikan agar lahan yang disiapkan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, Pemkot Balikpapan tengah melakukan inventarisasi terhadap aset tanah yang dimiliki. Pendataan mencakup lokasi dan luas tanah, dokumen kepemilikan, status penguasaan hingga batas fisik aset.
Bagus menyebut masih terdapat sejumlah persil tanah milik Pemkot Balikpapan yang proses sertifikasinya sedang berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemkot melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diminta memastikan seluruh dokumen pendukung telah sesuai dengan pengajuan sertifikat.
“Secara internal, di BKAD juga harus didata mana-mana yang sudah sesuai dengan pengajuan di sertifikat. Mesti ada patok batas, ada kuitansi pembelian, segala macam,” ujarnya.
Ia menegaskan, percepatan sertifikasi aset membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan BPN. Pemkot harus lebih dahulu memastikan administrasi, dokumen kepemilikan, batas tanah serta riwayat penguasaan aset telah jelas.
Selain aset pemkot, inventarisasi juga menyentuh sejumlah lahan yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk tanah yang masa pemanfaatannya telah berakhir. Lahan yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin usaha perkebunan juga turut menjadi perhatian.
“Kesiapan lahan tersebut dinilai penting karena beberapa program pemerintah pusat membutuhkan dukungan tanah dari pemerintah daerah. Salah satunya program bantuan kepada desa yang membutuhkan lahan sekitar 1.000 meter persegi,” terangnya.
Untuk memastikan data yang dimiliki pemerintah daerah sesuai dengan kondisi dan dokumen pertanahan, pemkot akan memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah. BKAD menjadi salah satu perangkat daerah yang berperan dalam melakukan pendataan dan sinkronisasi aset.
“Kepastian hukum atas aset menjadi bagian penting dalam mendukung pemanfaatan lahan pemerintah secara optimal,” ungkapnya.
Dengan data yang lengkap dan status tanah yang jelas, aset daerah diharapkan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan dan kepentingan masyarakat.
“Ini untuk koordinasi dari Komisi II supaya program pemerintah pusat ini bisa berjalan dengan kesiapan aset yang dikuasai oleh pemerintah daerah, baik gubernur/provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo kepada media. (Foto: dok/seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperkuat pendataan dan legalitas aset tanah milik daerah sebagai bagian dari upaya menyiapkan lahan untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah pusat.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan, kesiapan lahan menjadi salah satu hal yang dibahas dalam rapat koordinasi Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah diminta memastikan ketersediaan dan status lahan yang dapat mendukung sejumlah program, mulai dari ketahanan pangan, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat hingga pembangunan sekolah negeri terintegrasi.
“Ini berkaitan dengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Karena ini program pemerintah pusat yang berkaitan dengan ketahanan pangan, Koperasi Merah Putih, kemudian ada juga Sekolah Rakyat,” ucap Bagus kepada media, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah tidak hanya berupa penyediaan lahan. Status dan legalitas tanah juga harus dipastikan agar lahan yang disiapkan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, Pemkot Balikpapan tengah melakukan inventarisasi terhadap aset tanah yang dimiliki. Pendataan mencakup lokasi dan luas tanah, dokumen kepemilikan, status penguasaan hingga batas fisik aset.
Bagus menyebut masih terdapat sejumlah persil tanah milik Pemkot Balikpapan yang proses sertifikasinya sedang berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemkot melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diminta memastikan seluruh dokumen pendukung telah sesuai dengan pengajuan sertifikat.
“Secara internal, di BKAD juga harus didata mana-mana yang sudah sesuai dengan pengajuan di sertifikat. Mesti ada patok batas, ada kuitansi pembelian, segala macam,” ujarnya.
Ia menegaskan, percepatan sertifikasi aset membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan BPN. Pemkot harus lebih dahulu memastikan administrasi, dokumen kepemilikan, batas tanah serta riwayat penguasaan aset telah jelas.
Selain aset pemkot, inventarisasi juga menyentuh sejumlah lahan yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk tanah yang masa pemanfaatannya telah berakhir. Lahan yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin usaha perkebunan juga turut menjadi perhatian.
“Kesiapan lahan tersebut dinilai penting karena beberapa program pemerintah pusat membutuhkan dukungan tanah dari pemerintah daerah. Salah satunya program bantuan kepada desa yang membutuhkan lahan sekitar 1.000 meter persegi,” terangnya.
Untuk memastikan data yang dimiliki pemerintah daerah sesuai dengan kondisi dan dokumen pertanahan, pemkot akan memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah. BKAD menjadi salah satu perangkat daerah yang berperan dalam melakukan pendataan dan sinkronisasi aset.
“Kepastian hukum atas aset menjadi bagian penting dalam mendukung pemanfaatan lahan pemerintah secara optimal,” ungkapnya.
Dengan data yang lengkap dan status tanah yang jelas, aset daerah diharapkan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan dan kepentingan masyarakat.
“Ini untuk koordinasi dari Komisi II supaya program pemerintah pusat ini bisa berjalan dengan kesiapan aset yang dikuasai oleh pemerintah daerah, baik gubernur/provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya.
(Sf/Lo)