Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Belum Bisa Putuskan Nasib PBB, Menanti Regulasi Pemerintah Pusat

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat berada di ruang kerjanya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan apa pun sebelum ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

    Bagus menjelaskan, fatwa MUI bersifat nasional dan menjadi masukan bagi pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan. Karena itu, Pemkot Balikpapan menunggu regulasi atau petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebelum menindaklanjuti.

    “Fatwa MUI itu harapan kepada pemerintah pusat. Nantinya pusat yang akan memberikan arahan atau edaran yang harus dijalankan daerah,” ucap Bagus Susetyo saat dihubungi awak media, Senin (1/12/2025).

    Menanggapi potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika PBB dihapus, Bagus menyebut Balikpapan memiliki sumber pendapatan yang kuat dari sektor event dan industri MICE. Menurutnya, tingginya aktivitas MICE mendorong okupansi hotel, restoran, dan sektor kuliner yang pada akhirnya meningkatkan retribusi daerah.

    “Balikpapan ini kota MICE. Event besar meningkatkan hunian hotel dan aktivitas ekonomi, sehingga berpengaruh pada PAD,” katanya.

    Bagus menambahkan, Pemkot Balikpapan tidak khawatir mengenai kemungkinan perubahan skema PBB. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota akan mendukung kebijakan yang meringankan masyarakat.

    “Kalau itu untuk meringankan beban rakyat, kita support. Semua ini untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

    Ia menutup dengan menekankan bahwa setiap perubahan pungutan daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti undang-undang atau peraturan presiden. Meski begitu, ia mengapresiasi fatwa MUI yang dinilai memberi manfaat bagi warga.

    “Secara umum kami mengapresiasi apa yang disampaikan MUI karena itu meringankan beban masyarakat,” ujarnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Belum Bisa Putuskan Nasib PBB, Menanti Regulasi Pemerintah Pusat

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat berada di ruang kerjanya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan apa pun sebelum ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

    Bagus menjelaskan, fatwa MUI bersifat nasional dan menjadi masukan bagi pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan. Karena itu, Pemkot Balikpapan menunggu regulasi atau petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebelum menindaklanjuti.

    “Fatwa MUI itu harapan kepada pemerintah pusat. Nantinya pusat yang akan memberikan arahan atau edaran yang harus dijalankan daerah,” ucap Bagus Susetyo saat dihubungi awak media, Senin (1/12/2025).

    Menanggapi potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika PBB dihapus, Bagus menyebut Balikpapan memiliki sumber pendapatan yang kuat dari sektor event dan industri MICE. Menurutnya, tingginya aktivitas MICE mendorong okupansi hotel, restoran, dan sektor kuliner yang pada akhirnya meningkatkan retribusi daerah.

    “Balikpapan ini kota MICE. Event besar meningkatkan hunian hotel dan aktivitas ekonomi, sehingga berpengaruh pada PAD,” katanya.

    Bagus menambahkan, Pemkot Balikpapan tidak khawatir mengenai kemungkinan perubahan skema PBB. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota akan mendukung kebijakan yang meringankan masyarakat.

    “Kalau itu untuk meringankan beban rakyat, kita support. Semua ini untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

    Ia menutup dengan menekankan bahwa setiap perubahan pungutan daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti undang-undang atau peraturan presiden. Meski begitu, ia mengapresiasi fatwa MUI yang dinilai memberi manfaat bagi warga.

    “Secara umum kami mengapresiasi apa yang disampaikan MUI karena itu meringankan beban masyarakat,” ujarnya.

    (Sf/Rs)