Cari disini...
Seputar Kaltim
Salah satu pelaku usaha Pom Mini yang beroperasi di kawasan Balikpapan Utara (Balut). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan melakukan penertiban pada pelaku usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran (Pom Mini, red).
Penertiban telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 100/0199/pem tentang penjualan BBM eceran di Balikpapan yang diterbitkan pada 4 Januari 2024 lalu.
"Di SE itu tertulis, pelaku usaha Pom Mini yang sudah memiliki perizinan berusaha berbasis risiko/nomor induk berusaha, bidang usaha/kegiatan kode KBLI 47892 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM RI secara elektronik dalam sistem Online Single Submission (OSS) diwajibkan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional tempat dan lingkungan penjualan BBM, alat ukur/tera dan memiliki izin usaha niaga umum BBM," ucap Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Balikpapan, Zulkipli, Kamis (1/2/2024).
Ia menerangkan, ada dua hal yang menjadi permasalahan bagi Pom Mini beroperasi. Pertama, tidak memungkinkan Pom Mini ini untuk membeli BBM subsidi maupun non subsidi di SPBU untuk dijual kembali karena mereka bukan sebagai agen, penjual atau tidak bisa mendapatkan izin niaga umum BBM.
"Kedua, dari aspek keamanan sudah pasti ada syarat tertentu untuk mendapatkan izin dari pihak Pertamina," jelasnya.
Dikatakannya, persyaratan wajib tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 19 Desember 2023 lalu dengan Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM), Pertamina, Pengelola SPBU termasuk dinas terkait.
"Sekarang kami buat SE kepada masyarakat, kami beritahu kepada seluruh pelaku usaha Pom Mini bahwa syarat apa yang harus dimiliki mereka setelah memiliki OSS. Artinya kalau tidak bisa mendapatkan syarat itu berarti tidak bisa beroperasi," bebernya.
Dalam SE juga menjelaskan lokasi awal dilakukan penertiban, jika pelaku usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Sebab, ada beberapa prioritas yang tidak diperbolehkan.
Lokasinya adalah di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Jenderal Sudirman (simpang BI lama Stalkuda- Pelabuhan Semayang) dan Jalan Ruhui Rahayu (simpang empat lampu merah Balikpapan Baru-simpang empat lampu merah BSCC DOME) tidak mungkin ada SPBU Pom Mini, dikarenakan tidak boleh parkir.
"Bagaimana mungkin, parkir kami larang masa orang bisa mengisi BBM di badan jalan," tanyanya.
Kemudian Jalan Nasional yaitu Jalan Marsma R Iswahyudi (Simpang BI lama Stalkuda-simpang tiga lampu merah tugu kb) dan Jalan Syarifuddin Yoes (Simpang tiga lampu merah tugu kb- simpang tiga Wika.
"Tidak boleh parkir dibahu jalan. Setau kami yang beroperasi berada di bahu jalan bukan seperti SPBU ada area sendiri masuk ke dalam," akunya.
Begitu juga di kawasan padat penduduk dan perdagangan seperti Jalan MT Haryono (Simpang tiga lampu merah beruang madu-simpang tiga Wika) dan Jalan Ahmad Yani (simpang tiga Balikpapan Center-simpang empat lampu merah bundaran Rapak).
"Itu yang kami atur dalam surat edaran, kami beritahukan lebih kepada penjual," jelasnya.
Pihaknya juga bekerjasama dengan Satpol PP, BPBD, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, camat dan lurah.
"Kalau Satpol PP akan melakukan penyisiran, nanti kalau sudah tegang waktu selesai baru kami lakukan. Jadi bagaimana pun Pom Mini tetap harus diatur, tidak semau-maunya menaruh tempat dimana saja," tegasnya.
Hingga kini, jumlah pelaku usaha Pom Mini di Balikpapan kurang lebih 600 pelaku usaha, dan yang sudah memiliki izin melalui OSS baru sekitar 350 pelaku usaha.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Salah satu pelaku usaha Pom Mini yang beroperasi di kawasan Balikpapan Utara (Balut). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan melakukan penertiban pada pelaku usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran (Pom Mini, red).
Penertiban telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 100/0199/pem tentang penjualan BBM eceran di Balikpapan yang diterbitkan pada 4 Januari 2024 lalu.
"Di SE itu tertulis, pelaku usaha Pom Mini yang sudah memiliki perizinan berusaha berbasis risiko/nomor induk berusaha, bidang usaha/kegiatan kode KBLI 47892 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM RI secara elektronik dalam sistem Online Single Submission (OSS) diwajibkan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional tempat dan lingkungan penjualan BBM, alat ukur/tera dan memiliki izin usaha niaga umum BBM," ucap Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Balikpapan, Zulkipli, Kamis (1/2/2024).
Ia menerangkan, ada dua hal yang menjadi permasalahan bagi Pom Mini beroperasi. Pertama, tidak memungkinkan Pom Mini ini untuk membeli BBM subsidi maupun non subsidi di SPBU untuk dijual kembali karena mereka bukan sebagai agen, penjual atau tidak bisa mendapatkan izin niaga umum BBM.
"Kedua, dari aspek keamanan sudah pasti ada syarat tertentu untuk mendapatkan izin dari pihak Pertamina," jelasnya.
Dikatakannya, persyaratan wajib tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 19 Desember 2023 lalu dengan Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM), Pertamina, Pengelola SPBU termasuk dinas terkait.
"Sekarang kami buat SE kepada masyarakat, kami beritahu kepada seluruh pelaku usaha Pom Mini bahwa syarat apa yang harus dimiliki mereka setelah memiliki OSS. Artinya kalau tidak bisa mendapatkan syarat itu berarti tidak bisa beroperasi," bebernya.
Dalam SE juga menjelaskan lokasi awal dilakukan penertiban, jika pelaku usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Sebab, ada beberapa prioritas yang tidak diperbolehkan.
Lokasinya adalah di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Jenderal Sudirman (simpang BI lama Stalkuda- Pelabuhan Semayang) dan Jalan Ruhui Rahayu (simpang empat lampu merah Balikpapan Baru-simpang empat lampu merah BSCC DOME) tidak mungkin ada SPBU Pom Mini, dikarenakan tidak boleh parkir.
"Bagaimana mungkin, parkir kami larang masa orang bisa mengisi BBM di badan jalan," tanyanya.
Kemudian Jalan Nasional yaitu Jalan Marsma R Iswahyudi (Simpang BI lama Stalkuda-simpang tiga lampu merah tugu kb) dan Jalan Syarifuddin Yoes (Simpang tiga lampu merah tugu kb- simpang tiga Wika.
"Tidak boleh parkir dibahu jalan. Setau kami yang beroperasi berada di bahu jalan bukan seperti SPBU ada area sendiri masuk ke dalam," akunya.
Begitu juga di kawasan padat penduduk dan perdagangan seperti Jalan MT Haryono (Simpang tiga lampu merah beruang madu-simpang tiga Wika) dan Jalan Ahmad Yani (simpang tiga Balikpapan Center-simpang empat lampu merah bundaran Rapak).
"Itu yang kami atur dalam surat edaran, kami beritahukan lebih kepada penjual," jelasnya.
Pihaknya juga bekerjasama dengan Satpol PP, BPBD, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, camat dan lurah.
"Kalau Satpol PP akan melakukan penyisiran, nanti kalau sudah tegang waktu selesai baru kami lakukan. Jadi bagaimana pun Pom Mini tetap harus diatur, tidak semau-maunya menaruh tempat dimana saja," tegasnya.
Hingga kini, jumlah pelaku usaha Pom Mini di Balikpapan kurang lebih 600 pelaku usaha, dan yang sudah memiliki izin melalui OSS baru sekitar 350 pelaku usaha.
(Sf/By)