Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono saat ditemui di Kantor Satpol PP Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Menyambut bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), pembatasan jam operasional bola sodok (billiard), dan kegiatan hiburan lainnya.
Langkah ini diambil untuk menghormati bulan suci bagi umat Muslim di kota tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono dicela acara pemusnahan, Rabu (26/2/2025).
Boedi menjelaskan, bahwa ada beberapa perubahan dalam kebijakan tersebut. Di mana kafe dan restoran masih diperbolehkan menyelenggarakan acara live musik, namun dengan syarat acara tersebut harus bernuansa islami.
“Selain itu, kami juga akan memberikan batasan waktu operasional, yaitu hingga Pukul 23.00 Wita,” ucap Kepala Satpol PP kepada awak media.
Meskipun edaran nanti sudah diterbitkan, namun Satpol PP akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan jika semua pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut.
“Jika dalam monitoring itu ditemukan pelaku usaha yang melanggar, kami tidak akan segan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan suasana bulan Ramadan dapat dihormati dan seluruh masyarakat dapat menjalani ibadah dengan tenang.
Hal tersebut juga disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo yang meminta agar pelaku usaha dapat menutup total usahanya selama Ramadan. Karena pihaknya tidak segan memberikan tindakan tegas jika melanggar.
“Untuk sama-sama menghormati bulan Ramadan, maka itu kami minta untuk di tutup dulu. Nanti setelah Ramadan silakan dibuka kembali,” tambahnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono saat ditemui di Kantor Satpol PP Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Menyambut bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), pembatasan jam operasional bola sodok (billiard), dan kegiatan hiburan lainnya.
Langkah ini diambil untuk menghormati bulan suci bagi umat Muslim di kota tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono dicela acara pemusnahan, Rabu (26/2/2025).
Boedi menjelaskan, bahwa ada beberapa perubahan dalam kebijakan tersebut. Di mana kafe dan restoran masih diperbolehkan menyelenggarakan acara live musik, namun dengan syarat acara tersebut harus bernuansa islami.
“Selain itu, kami juga akan memberikan batasan waktu operasional, yaitu hingga Pukul 23.00 Wita,” ucap Kepala Satpol PP kepada awak media.
Meskipun edaran nanti sudah diterbitkan, namun Satpol PP akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan jika semua pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut.
“Jika dalam monitoring itu ditemukan pelaku usaha yang melanggar, kami tidak akan segan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan suasana bulan Ramadan dapat dihormati dan seluruh masyarakat dapat menjalani ibadah dengan tenang.
Hal tersebut juga disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo yang meminta agar pelaku usaha dapat menutup total usahanya selama Ramadan. Karena pihaknya tidak segan memberikan tindakan tegas jika melanggar.
“Untuk sama-sama menghormati bulan Ramadan, maka itu kami minta untuk di tutup dulu. Nanti setelah Ramadan silakan dibuka kembali,” tambahnya.
(Sf/Rs)