Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sampaikan pengaturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Balikpapan. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengatur pelayanan pengisian BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Balikpapan. Pengaturan tersebut disampaikan dalam press release di Lobby Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026) sore.
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/sekda.
Menurutnya, surat edaran tersebut disusun berdasarkan sejumlah masukan dan hasil pembahasan terkait penyaluran BBM bersubsidi.
“Di antaranya hasil notulen rapat koordinasi BBM subsidi dan BBM penugasan di Kota Balikpapan yang digelar di kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pada 19 Agustus 2026,” ucap Bagus dalam paparannya.
Selain itu, Pemkot Balikpapan juga mempertimbangkan surat permintaan dari Aliansi atau Komunitas Sopir Truk Balikpapan, rekomendasi Forum Group Discussion (FGD) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 403 PC-20-10-04.01-03A-0.08.2026 tertanggal 26 Mei 2026, serta surat keberatan dan tuntutan masyarakat di sekitar lingkungan antrean SPBU di Jalan MT Haryono.
Dalam surat edaran tersebut, pelayanan BBM jenis Pertalite diatur berdasarkan jenis kendaraan dan waktu operasional SPBU.
“Di SPBU Jalan MT Haryono, kendaraan roda dua dilayani mulai pukul 06.00 WITA hingga 22.00 WITA. Sementara kendaraan roda empat dilayani mulai pukul 22.00 WITA hingga 06.00 WITA,” jelasnya.
Kemudian, kendaraan roda empat yang hendak mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Jalan MT Haryono tidak diperbolehkan melakukan antrean sebelum pukul 22.00 WITA. Sementara itu, SPBU Gunung Guntur tidak melayani kendaraan roda dua. SPBU tersebut khusus melayani kendaraan roda empat mulai pukul 08.00 WITA hingga 22.00 WITA.
Untuk SPBU di kawasan Sepinggan, kendaraan roda dua dilayani mulai pukul 06.00 WITA hingga 22.00 WITA. Sedangkan kendaraan roda empat dilayani mulai pukul 22.00 WITA hingga 06.00 WITA.
“Pengaturan serupa juga diterapkan terhadap antrean kendaraan roda empat di SPBU Sepinggan. Kendaraan tidak diperbolehkan melakukan antrean sebelum pukul 22.00 WITA,” tegasnya.
Pemkot Balikpapan dan pihak BPH Migas juga merencanakan penambahan lima SPBU yang akan melayani BBM Pertalite, khusus kendaraan roda dua.
Kelima SPBU tersebut berada di Teritip dan Batakan, Balikpapan Timur, Grand City, Balikpapan Utara, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kebun Sayur dan Balikpapan Barat.
“Jadi ada rencana penambahan lima SPBU untuk membuka pelayanan BBM Pertalite khusus roda dua,” terang Bagus.
Namun, pelayanan tersebut akan dioperasionalkan setelah adanya surat penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas dan setelah dilakukan uji tera pada SPBU.
Sementara itu, SPBU Kariangau telah melayani BBM bersubsidi jenis Pertalite, khusus kendaraan roda dua. Pemkot menegaskan, kendaraan tidak diperbolehkan mengantre di bahu maupun badan jalan sebelah kiri dan kanan Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat.
Selain Pertalite, Pemkot Balikpapan juga mengatur pelayanan BBM bersubsidi jenis Biosolar, termasuk jenis kendaraan yang diperbolehkan mengisi dan pemberlakuan periode pengisian ulang selama 48 jam.
“Di SPBU Kilometer 13, kendaraan yang diperbolehkan mengisi Biosolar adalah kendaraan roda enam atau lebih dengan berat JBB di atas 10 ton, khususnya kendaraan angkutan barang,” imbuhnya.
Pengisian juga menerapkan sistem nomor polisi (nopol) ganjil-genap. Kendaraan dengan angka terakhir nopol ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir nopol genap dilayani pada tanggal genap. “Jadi yang di Kilometer 13 ini waktu pelayanan 24 jam,” tuturnya.
Sementara di SPBU Kilometer 15, pelayanan dikhususkan bagi kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton. Ketentuan nopol ganjil dan genap juga tetap diberlakukan dan pelayanan berlangsung selama 24 jam.
“Jadi kalau Kilometer 13 tadi di atas 10 ton, tetapi untuk yang Kilometer 15 di bawah 10 ton, dengan tetap mengatur nopol ganjil dan genap. Ini juga berlaku selama 24 jam,” akunya.
Untuk kendaraan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan orang atau barang, pelayanan juga dilakukan selama 24 jam dengan menerapkan ketentuan nopol ganjil dan genap.
Namun, kendaraan penumpang umum dan bus umum yang menggunakan plat nopol warna kuning, serta angkutan umum tetap diperbolehkan mengantre di SPBU Kilometer 15 selama 24 jam tanpa dibatasi aturan nopol ganjil dan genap.
“Hanya saja untuk kendaraan penumpang umum dan bus umum tidak dibatasi dengan nopol ganjil dan genap,” sebutnya.
Khusus di SPBU Kariangau, pelayanan BBM untuk bus Balikpapan City Trans (BCT) dan bus antarmoda Balikpapan-IKN diberikan mulai pukul 22.00 WITA hingga 24.00 WITA.
Pemkot juga memberikan ketentuan bagi kendaraan yang telah mengantre sesuai dengan tanggal nopolnya.
“Apabila selama masa antrean terjadi pergantian tanggal dari tanggal ganjil ke genap atau sebaliknya, kendaraan tersebut tetap diberikan pelayanan pengisian BBM bersubsidi di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15,” paparnya.
Bagus mengatakan seluruh pengaturan jam operasional SPBU, jenis kendaraan yang dilayani, serta pemberlakuan periode pengisian ulang 48 jam di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 akan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.
“Ketentuan tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 September 2026,” ungkapnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan ditertibkan oleh Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu Pemkot Balikpapan.
Tim tersebut melibatkan kepolisian, Pertamina, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait sesuai dengan fungsi serta kewenangannya.
“Ini terkait dengan kepolisian, Pertamina serta forkopimda yang terlibat di dalam tim penertiban penyaluran BBM atau oleh petugas instansi terkait sesuai fungsi dan kewenangan,” ujarnya.
Pemkot Balikpapan juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut. Pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan yang nantinya menjadi bahan evaluasi Tim Satgas Penyaluran BBM Bersubsidi.
“Pemkot juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam membantu mengawasi pelayanan BBM bersubsidi agar penyalurannya dapat berjalan tertib dan tepat sasaran,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sampaikan pengaturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Balikpapan. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengatur pelayanan pengisian BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Balikpapan. Pengaturan tersebut disampaikan dalam press release di Lobby Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026) sore.
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/sekda.
Menurutnya, surat edaran tersebut disusun berdasarkan sejumlah masukan dan hasil pembahasan terkait penyaluran BBM bersubsidi.
“Di antaranya hasil notulen rapat koordinasi BBM subsidi dan BBM penugasan di Kota Balikpapan yang digelar di kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pada 19 Agustus 2026,” ucap Bagus dalam paparannya.
Selain itu, Pemkot Balikpapan juga mempertimbangkan surat permintaan dari Aliansi atau Komunitas Sopir Truk Balikpapan, rekomendasi Forum Group Discussion (FGD) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 403 PC-20-10-04.01-03A-0.08.2026 tertanggal 26 Mei 2026, serta surat keberatan dan tuntutan masyarakat di sekitar lingkungan antrean SPBU di Jalan MT Haryono.
Dalam surat edaran tersebut, pelayanan BBM jenis Pertalite diatur berdasarkan jenis kendaraan dan waktu operasional SPBU.
“Di SPBU Jalan MT Haryono, kendaraan roda dua dilayani mulai pukul 06.00 WITA hingga 22.00 WITA. Sementara kendaraan roda empat dilayani mulai pukul 22.00 WITA hingga 06.00 WITA,” jelasnya.
Kemudian, kendaraan roda empat yang hendak mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Jalan MT Haryono tidak diperbolehkan melakukan antrean sebelum pukul 22.00 WITA. Sementara itu, SPBU Gunung Guntur tidak melayani kendaraan roda dua. SPBU tersebut khusus melayani kendaraan roda empat mulai pukul 08.00 WITA hingga 22.00 WITA.
Untuk SPBU di kawasan Sepinggan, kendaraan roda dua dilayani mulai pukul 06.00 WITA hingga 22.00 WITA. Sedangkan kendaraan roda empat dilayani mulai pukul 22.00 WITA hingga 06.00 WITA.
“Pengaturan serupa juga diterapkan terhadap antrean kendaraan roda empat di SPBU Sepinggan. Kendaraan tidak diperbolehkan melakukan antrean sebelum pukul 22.00 WITA,” tegasnya.
Pemkot Balikpapan dan pihak BPH Migas juga merencanakan penambahan lima SPBU yang akan melayani BBM Pertalite, khusus kendaraan roda dua.
Kelima SPBU tersebut berada di Teritip dan Batakan, Balikpapan Timur, Grand City, Balikpapan Utara, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kebun Sayur dan Balikpapan Barat.
“Jadi ada rencana penambahan lima SPBU untuk membuka pelayanan BBM Pertalite khusus roda dua,” terang Bagus.
Namun, pelayanan tersebut akan dioperasionalkan setelah adanya surat penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas dan setelah dilakukan uji tera pada SPBU.
Sementara itu, SPBU Kariangau telah melayani BBM bersubsidi jenis Pertalite, khusus kendaraan roda dua. Pemkot menegaskan, kendaraan tidak diperbolehkan mengantre di bahu maupun badan jalan sebelah kiri dan kanan Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat.
Selain Pertalite, Pemkot Balikpapan juga mengatur pelayanan BBM bersubsidi jenis Biosolar, termasuk jenis kendaraan yang diperbolehkan mengisi dan pemberlakuan periode pengisian ulang selama 48 jam.
“Di SPBU Kilometer 13, kendaraan yang diperbolehkan mengisi Biosolar adalah kendaraan roda enam atau lebih dengan berat JBB di atas 10 ton, khususnya kendaraan angkutan barang,” imbuhnya.
Pengisian juga menerapkan sistem nomor polisi (nopol) ganjil-genap. Kendaraan dengan angka terakhir nopol ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir nopol genap dilayani pada tanggal genap. “Jadi yang di Kilometer 13 ini waktu pelayanan 24 jam,” tuturnya.
Sementara di SPBU Kilometer 15, pelayanan dikhususkan bagi kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton. Ketentuan nopol ganjil dan genap juga tetap diberlakukan dan pelayanan berlangsung selama 24 jam.
“Jadi kalau Kilometer 13 tadi di atas 10 ton, tetapi untuk yang Kilometer 15 di bawah 10 ton, dengan tetap mengatur nopol ganjil dan genap. Ini juga berlaku selama 24 jam,” akunya.
Untuk kendaraan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan orang atau barang, pelayanan juga dilakukan selama 24 jam dengan menerapkan ketentuan nopol ganjil dan genap.
Namun, kendaraan penumpang umum dan bus umum yang menggunakan plat nopol warna kuning, serta angkutan umum tetap diperbolehkan mengantre di SPBU Kilometer 15 selama 24 jam tanpa dibatasi aturan nopol ganjil dan genap.
“Hanya saja untuk kendaraan penumpang umum dan bus umum tidak dibatasi dengan nopol ganjil dan genap,” sebutnya.
Khusus di SPBU Kariangau, pelayanan BBM untuk bus Balikpapan City Trans (BCT) dan bus antarmoda Balikpapan-IKN diberikan mulai pukul 22.00 WITA hingga 24.00 WITA.
Pemkot juga memberikan ketentuan bagi kendaraan yang telah mengantre sesuai dengan tanggal nopolnya.
“Apabila selama masa antrean terjadi pergantian tanggal dari tanggal ganjil ke genap atau sebaliknya, kendaraan tersebut tetap diberikan pelayanan pengisian BBM bersubsidi di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15,” paparnya.
Bagus mengatakan seluruh pengaturan jam operasional SPBU, jenis kendaraan yang dilayani, serta pemberlakuan periode pengisian ulang 48 jam di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 akan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.
“Ketentuan tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 September 2026,” ungkapnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan ditertibkan oleh Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu Pemkot Balikpapan.
Tim tersebut melibatkan kepolisian, Pertamina, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait sesuai dengan fungsi serta kewenangannya.
“Ini terkait dengan kepolisian, Pertamina serta forkopimda yang terlibat di dalam tim penertiban penyaluran BBM atau oleh petugas instansi terkait sesuai fungsi dan kewenangan,” ujarnya.
Pemkot Balikpapan juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut. Pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan yang nantinya menjadi bahan evaluasi Tim Satgas Penyaluran BBM Bersubsidi.
“Pemkot juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam membantu mengawasi pelayanan BBM bersubsidi agar penyalurannya dapat berjalan tertib dan tepat sasaran,” pungkasnya.
(Sf/Lo)