Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Angkat 776 PPPK Paruh Waktu, Tanpa Ujian Ulang

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    12 September 2025 pukul 15:03 WITA

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi merekrut sebanyak 776 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang akan mulai bertugas terhitung mulai 1 Oktober 2025.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo menjelaskan, bahwa mereka yang diangkat merupakan calon PPPK kategori 1 dan 2 yang sebelumnya tidak lolos seleksi, namun masuk dalam database yang memenuhi kriteria. Karena itu, mereka langsung diangkat tanpa melalui seleksi ulang.

    “Mereka tidak perlu ikut ujian lagi karena sudah melewati proses sebelumnya,” ucap Purnomo kepada awak media, Jumat (12/9/2025).

    Purnomo mengungkapkan, masih terdapat sekitar 1.000 calon PPPK lainnya yang belum diangkat karena masa kerja mereka belum mencapai dua tahun. Penanganan terhadap mereka diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

    “Setelah pelantikan PPPK Paruh Waktu ini, tidak ada lagi pengangkatan susulan. Maka, sisanya akan jadi tanggung jawab OPD untuk dituntaskan,” jelasnya.

    Dari sisi kontrak dan penghasilan, PPPK dan PPPK Paruh Waktu memiliki perbedaan cukup signifikan. Untuk PPPK penuh waktu memiliki kontrak lima tahun dan penghasilan sesuai grade nasional.

    Sementara itu, PPPK Paruh Waktu dikontrak selama satu tahun dan wajib menerima gaji minimal sama dengan yang sebelumnya diterima saat menjadi honorer, meskipun tidak memiliki daftar penggajian tetap.

    “PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian khusus, dan kontraknya dapat diperpanjang atau tidak, bergantung pada hasil evaluasi kinerja tahunan,” lanjutnya.

    Ia menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini sekaligus menandai berakhirnya sistem tenaga honorer di lingkungan Pemkot Balikpapan.

    “Honor itu sudah tidak ada. Semua digantikan oleh PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Angkat 776 PPPK Paruh Waktu, Tanpa Ujian Ulang

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    12 September 2025 pukul 15:03 WITA

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi merekrut sebanyak 776 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang akan mulai bertugas terhitung mulai 1 Oktober 2025.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo menjelaskan, bahwa mereka yang diangkat merupakan calon PPPK kategori 1 dan 2 yang sebelumnya tidak lolos seleksi, namun masuk dalam database yang memenuhi kriteria. Karena itu, mereka langsung diangkat tanpa melalui seleksi ulang.

    “Mereka tidak perlu ikut ujian lagi karena sudah melewati proses sebelumnya,” ucap Purnomo kepada awak media, Jumat (12/9/2025).

    Purnomo mengungkapkan, masih terdapat sekitar 1.000 calon PPPK lainnya yang belum diangkat karena masa kerja mereka belum mencapai dua tahun. Penanganan terhadap mereka diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

    “Setelah pelantikan PPPK Paruh Waktu ini, tidak ada lagi pengangkatan susulan. Maka, sisanya akan jadi tanggung jawab OPD untuk dituntaskan,” jelasnya.

    Dari sisi kontrak dan penghasilan, PPPK dan PPPK Paruh Waktu memiliki perbedaan cukup signifikan. Untuk PPPK penuh waktu memiliki kontrak lima tahun dan penghasilan sesuai grade nasional.

    Sementara itu, PPPK Paruh Waktu dikontrak selama satu tahun dan wajib menerima gaji minimal sama dengan yang sebelumnya diterima saat menjadi honorer, meskipun tidak memiliki daftar penggajian tetap.

    “PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian khusus, dan kontraknya dapat diperpanjang atau tidak, bergantung pada hasil evaluasi kinerja tahunan,” lanjutnya.

    Ia menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini sekaligus menandai berakhirnya sistem tenaga honorer di lingkungan Pemkot Balikpapan.

    “Honor itu sudah tidak ada. Semua digantikan oleh PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)