Cari disini...
Seputar Kaltim
Salah satu reklame iklan rokok yang ada di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Balikappan Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan berencana untuk menertibkan iklan reklame rokok yang masih terpasang di beberapa titik strategis di kota.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk menciptakan kawasan yang sehat tanpa rokok (KSTR) dan mendukung program Kota Layak Anak (KLA).
Meskipun sudah ada peraturan yang melarang pemasangan reklame rokok di ruang publik, masih ada beberapa reklame rokok yang terlihat, terutama di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota, dan Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara.
"Kondisi ini mendorong Pemkot untuk segera melakukan penertiban agar tidak ada lagi iklan yang dapat mempengaruhi perilaku masyarakat, khususnya anak-anak, terkait konsumsi rokok," Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).
Ia menjelaskan, bahwa pemasangan reklame rokok sudah tidak diperbolehkan lagi, dan pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini.
“Seharusnya iklan reklame rokok sudah tidak boleh. Kami akan segera memanggil pihak advertising untuk menurunkan reklame tersebut, atau kami akan mengambil langkah tegas,” jelasnya.
Idham menambahkan, bahwa penertiban reklame rokok ini sesuai dengan edaran Wali Kota Balikpapan yang menginginkan seluruh wilayah bebas dari iklan rokok.
"Namun penertiban ini masih menunggu revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang diproses," ujarnya.
Pemkot berharap penertiban ini dapat segera dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ramah bagi anak-anak, sekaligus mendukung program-program kesehatan masyarakat yang berkelanjutan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Salah satu reklame iklan rokok yang ada di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Balikappan Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan berencana untuk menertibkan iklan reklame rokok yang masih terpasang di beberapa titik strategis di kota.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk menciptakan kawasan yang sehat tanpa rokok (KSTR) dan mendukung program Kota Layak Anak (KLA).
Meskipun sudah ada peraturan yang melarang pemasangan reklame rokok di ruang publik, masih ada beberapa reklame rokok yang terlihat, terutama di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota, dan Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara.
"Kondisi ini mendorong Pemkot untuk segera melakukan penertiban agar tidak ada lagi iklan yang dapat mempengaruhi perilaku masyarakat, khususnya anak-anak, terkait konsumsi rokok," Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).
Ia menjelaskan, bahwa pemasangan reklame rokok sudah tidak diperbolehkan lagi, dan pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini.
“Seharusnya iklan reklame rokok sudah tidak boleh. Kami akan segera memanggil pihak advertising untuk menurunkan reklame tersebut, atau kami akan mengambil langkah tegas,” jelasnya.
Idham menambahkan, bahwa penertiban reklame rokok ini sesuai dengan edaran Wali Kota Balikpapan yang menginginkan seluruh wilayah bebas dari iklan rokok.
"Namun penertiban ini masih menunggu revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang diproses," ujarnya.
Pemkot berharap penertiban ini dapat segera dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ramah bagi anak-anak, sekaligus mendukung program-program kesehatan masyarakat yang berkelanjutan.
(Sf/Rs)