Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Ajukan Revisi Perda 2018 untuk Sistem Mitigasi Bencana Berbasis Risiko

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    14 September 2026 pukul 16:01 WITA

    Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat ditemui usai rapat paripurna DPRD. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

    Perubahan tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan risiko bencana di wilayah perkotaan, industri, hingga kawasan pesisir. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo dalam rapat paripurna. 

    “Bencana dapat terjadi secara tiba-tiba maupun secara bertahap. Sejumlah bencana seperti gempa bumi dan kecelakaan teknologi sulit diprediksi secara akurat,” ucap Bagus dalam sambutannya, Senin (14/9/2026).

    Sementara itu, beberapa jenis bencana lainnya masih dapat diantisipasi melalui upaya mitigasi dan sistem peringatan dini. Di antaranya banjir, cuaca ekstrem, serta kebakaran permukiman.

    Meski memiliki karakteristik yang berbeda, setiap bencana berpotensi menimbulkan dampak besar. Mulai dari korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi hingga gangguan terhadap kehidupan sosial masyarakat.

    “Kondisi geografis dan perkembangan Kota Balikpapan membuat daerah ini memiliki tingkat kerentanan terhadap berbagai potensi bencana,” jelasnya.

    Dijelaskan, Balikpapan merupakan salah satu kota strategis di Kaltim dengan kepadatan penduduk yang terus meningkat. Kota ini juga menjadi pusat aktivitas industri, energi dan jasa, sekaligus memiliki wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan Selat Makassar.

    Selain itu, Balikpapan menjadi simpul transportasi darat, laut dan udara. Kondisi tersebut membuat potensi bencana tidak hanya berasal dari faktor alam, tetapi juga dapat berkaitan dengan aktivitas perkotaan dan industri.

    “Berdasarkan kajian risiko bencana dan dokumen rencana daerah, sejumlah potensi bencana yang dapat terjadi di Balikpapan antara lain banjir, genangan, cuaca ekstrem, kebakaran permukiman, kecelakaan transportasi, pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri dan bahan berbahaya dan beracun (B3), serta gelombang ekstrem dan abrasi pesisir,” sambungnya.

    Secara kelembagaan, Pemkot Balikpapan telah memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menjalankan fungsi penanggulangan bencana. BPBD memiliki peran strategis dalam koordinasi, komando dan pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah.

    Namun, dalam pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2018, pemerintah menilai terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan.

    “Di antaranya aturan yang belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan jenis bencana di kawasan perkotaan dan industri. Selain itu, pengaturan mengenai mitigasi berbasis data risiko dinilai masih perlu diperkuat,” lanjutnya.

    Pemerintah juga menilai perlu adanya penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan, penyesuaian kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyempurnaan pengaturan mengenai pendanaan dan bantuan bencana.

    Ketentuan pidana dalam perda tersebut juga perlu disesuaikan, agar selaras dengan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Melalui perubahan perda tersebut, Pemkot Balikpapan ingin membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif terhadap perkembangan risiko di daerah,” terangnya.

    Selain memperkuat upaya pengurangan risiko bencana, perubahan aturan juga diarahkan untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan.

    Pemerintah daerah juga ingin memperjelas kewenangan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengoptimalkan pemulihan pascabencana, serta memperkuat tata kelola pendanaan dan bantuan bencana.

    “Tujuan akhir perubahan Peraturan Daerah ini diharapkan membentuk sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif, terintegrasi dan berbasis risiko,” ungkapnya.

    Dengan perubahan tersebut, pemerintah berharap ketahanan daerah terhadap bencana dapat semakin meningkat, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Balikpapan.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pemkot Balikpapan Ajukan Revisi Perda 2018 untuk Sistem Mitigasi Bencana Berbasis Risiko

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    14 September 2026 pukul 16:01 WITA

    Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat ditemui usai rapat paripurna DPRD. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

    Perubahan tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan risiko bencana di wilayah perkotaan, industri, hingga kawasan pesisir. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo dalam rapat paripurna. 

    “Bencana dapat terjadi secara tiba-tiba maupun secara bertahap. Sejumlah bencana seperti gempa bumi dan kecelakaan teknologi sulit diprediksi secara akurat,” ucap Bagus dalam sambutannya, Senin (14/9/2026).

    Sementara itu, beberapa jenis bencana lainnya masih dapat diantisipasi melalui upaya mitigasi dan sistem peringatan dini. Di antaranya banjir, cuaca ekstrem, serta kebakaran permukiman.

    Meski memiliki karakteristik yang berbeda, setiap bencana berpotensi menimbulkan dampak besar. Mulai dari korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi hingga gangguan terhadap kehidupan sosial masyarakat.

    “Kondisi geografis dan perkembangan Kota Balikpapan membuat daerah ini memiliki tingkat kerentanan terhadap berbagai potensi bencana,” jelasnya.

    Dijelaskan, Balikpapan merupakan salah satu kota strategis di Kaltim dengan kepadatan penduduk yang terus meningkat. Kota ini juga menjadi pusat aktivitas industri, energi dan jasa, sekaligus memiliki wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan Selat Makassar.

    Selain itu, Balikpapan menjadi simpul transportasi darat, laut dan udara. Kondisi tersebut membuat potensi bencana tidak hanya berasal dari faktor alam, tetapi juga dapat berkaitan dengan aktivitas perkotaan dan industri.

    “Berdasarkan kajian risiko bencana dan dokumen rencana daerah, sejumlah potensi bencana yang dapat terjadi di Balikpapan antara lain banjir, genangan, cuaca ekstrem, kebakaran permukiman, kecelakaan transportasi, pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri dan bahan berbahaya dan beracun (B3), serta gelombang ekstrem dan abrasi pesisir,” sambungnya.

    Secara kelembagaan, Pemkot Balikpapan telah memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menjalankan fungsi penanggulangan bencana. BPBD memiliki peran strategis dalam koordinasi, komando dan pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah.

    Namun, dalam pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2018, pemerintah menilai terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan.

    “Di antaranya aturan yang belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan jenis bencana di kawasan perkotaan dan industri. Selain itu, pengaturan mengenai mitigasi berbasis data risiko dinilai masih perlu diperkuat,” lanjutnya.

    Pemerintah juga menilai perlu adanya penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan, penyesuaian kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyempurnaan pengaturan mengenai pendanaan dan bantuan bencana.

    Ketentuan pidana dalam perda tersebut juga perlu disesuaikan, agar selaras dengan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Melalui perubahan perda tersebut, Pemkot Balikpapan ingin membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif terhadap perkembangan risiko di daerah,” terangnya.

    Selain memperkuat upaya pengurangan risiko bencana, perubahan aturan juga diarahkan untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan.

    Pemerintah daerah juga ingin memperjelas kewenangan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengoptimalkan pemulihan pascabencana, serta memperkuat tata kelola pendanaan dan bantuan bencana.

    “Tujuan akhir perubahan Peraturan Daerah ini diharapkan membentuk sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif, terintegrasi dan berbasis risiko,” ungkapnya.

    Dengan perubahan tersebut, pemerintah berharap ketahanan daerah terhadap bencana dapat semakin meningkat, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Balikpapan.

    (Sf/Lo)