Seputar Kaltim

    Pemkot akan Perbaharui Nilai Sewa Ruko Pasar Merdeka dan Citra Niaga

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    22 Juni 2023 pukul 21:01 WITA

    Kawasan Komplek Citra Niaga, Bangunan ruko adalah aset yang dimiliki Pemerintah Kota Samarinda yang disewakan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Harga sewa aset yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berupa ruko di kawasan Citra Niaga dan Pasar Merdeka sudah bertahun-tahun belum diperbaharui.

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut harga sewa dihitung sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang semakin meningkat karena pembangunan infrastuktur sudah seharusnya untuk menaikkan sewa ruko tersebut.

    "Saya berharap kepada teman-teman penyewa melihatnya sebagai bagian dari kontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda, maka program-program pembangunan untuk masyarakat," ungkapnya.

    Tak hanya itu, Andi Harun menegaskan beberapa ruas jalan di Samarinda juga harus ditingkatkan NJOP Pajak Bumi dan bangunan (PBB).

    "Saya tidak tau pasti ruas jalannya di mana saja, awalnya becek dan berlumpur NJOP-nya katakanlah Rp 1. Setelah pemerintah masuk untuk intervensi perbaiki seperti semenisasi atau mengaspal, berarti nilai objek tanah kita naik," jelasnya.

    Menurutnya dengan begitu menghasilkan sistem berkeadilan dan seiring dengan meningkatnya nilai objek tanah serta NJOP, maka harus disertai dengan meningkatnya kewajiban kepada pemerintah, seperti uang sewa.

    Andi Harun masih menganggap keadaan NJOP dan pendapatan tidak singkron. "PUPR sudah perbaiki, tetapi dari sisi pendapatan kita belum mengupdate NJOP nya, sehingga puluhan tahun belum berubah, padahal kondisi tanah sudah naik," pungkasnya.

    Untuk peningkatan harga sewa ini masih dalam tahap sosialisasi kepada penyewa. "Kami masih sosialisasikan dan mereka menerima atas kenaikan ini," tutupnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pemkot akan Perbaharui Nilai Sewa Ruko Pasar Merdeka dan Citra Niaga

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    22 Juni 2023 pukul 21:01 WITA

    Kawasan Komplek Citra Niaga, Bangunan ruko adalah aset yang dimiliki Pemerintah Kota Samarinda yang disewakan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Harga sewa aset yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berupa ruko di kawasan Citra Niaga dan Pasar Merdeka sudah bertahun-tahun belum diperbaharui.

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut harga sewa dihitung sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang semakin meningkat karena pembangunan infrastuktur sudah seharusnya untuk menaikkan sewa ruko tersebut.

    "Saya berharap kepada teman-teman penyewa melihatnya sebagai bagian dari kontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda, maka program-program pembangunan untuk masyarakat," ungkapnya.

    Tak hanya itu, Andi Harun menegaskan beberapa ruas jalan di Samarinda juga harus ditingkatkan NJOP Pajak Bumi dan bangunan (PBB).

    "Saya tidak tau pasti ruas jalannya di mana saja, awalnya becek dan berlumpur NJOP-nya katakanlah Rp 1. Setelah pemerintah masuk untuk intervensi perbaiki seperti semenisasi atau mengaspal, berarti nilai objek tanah kita naik," jelasnya.

    Menurutnya dengan begitu menghasilkan sistem berkeadilan dan seiring dengan meningkatnya nilai objek tanah serta NJOP, maka harus disertai dengan meningkatnya kewajiban kepada pemerintah, seperti uang sewa.

    Andi Harun masih menganggap keadaan NJOP dan pendapatan tidak singkron. "PUPR sudah perbaiki, tetapi dari sisi pendapatan kita belum mengupdate NJOP nya, sehingga puluhan tahun belum berubah, padahal kondisi tanah sudah naik," pungkasnya.

    Untuk peningkatan harga sewa ini masih dalam tahap sosialisasi kepada penyewa. "Kami masih sosialisasikan dan mereka menerima atas kenaikan ini," tutupnya.

    (Sf/By)