Seputar Kaltim

    Pemkab PPU Tunggu Juknis Pusat untuk Realisasi Pendidikan Gratis

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    18 Juni 2025 pukul 15:37 WITA

    Bupati PPU, Mudyat Noor.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat terkait pendidikan gratis.

    Kebijakan baru tersebut merupakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganjurkan negara untuk menanggung biaya pendidikan, mulai dari jenjang SD-SMP negeri maupun swasta.

    “Ini merupakan kebijakan nasional. Kami hanya dapat menindaklanjuti setelah adanya petunjuk resmi dari pusat,” ucap Bupati PPU, Mudyat Noor, Selasa (18/6/2025).

    Menurutnya, keputusan MK soal pemberlakuan pendidikan gratis secara luas ini dapat menguatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemerataan akses pendidikan di daerah, sehingga masyarakat dengan keterbatasan ekonomi memiliki kesempatan menempuh pendidikan. 

    Tapi pelaksanaan kebijakan ini masih bergantung pada regulasi dari pemerintah pusat, khususnya terkait pendanaan, antara menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Dampaknya tentu bersifat nasional, sehingga pembiayaannya akan diarahkan melalui APBN. Kalau pemda akan berperan sebagai penunjang saja,” jelasnya.

    “Kita tidak bisa menilai anggaran kita kurang atau lebih karena semua tergantung bagaimana skema pembagiannya nanti,” sambungnya.

    Maka dari itu, pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah agar program sekolah gratis dapat berjalan efektif tanpa adanya regulasi yang tumpang tindih.

    “Kami berharap regulasi teknis segera dilakukan, sehingga di daerah ini dapat merencanakan dan mengalokasikan anggaran secara tepat agar program ini berjalan optimal dan bermanfaat bagi semua sekolah di PPU,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pemkab PPU Tunggu Juknis Pusat untuk Realisasi Pendidikan Gratis

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    18 Juni 2025 pukul 15:37 WITA

    Bupati PPU, Mudyat Noor.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat terkait pendidikan gratis.

    Kebijakan baru tersebut merupakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganjurkan negara untuk menanggung biaya pendidikan, mulai dari jenjang SD-SMP negeri maupun swasta.

    “Ini merupakan kebijakan nasional. Kami hanya dapat menindaklanjuti setelah adanya petunjuk resmi dari pusat,” ucap Bupati PPU, Mudyat Noor, Selasa (18/6/2025).

    Menurutnya, keputusan MK soal pemberlakuan pendidikan gratis secara luas ini dapat menguatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemerataan akses pendidikan di daerah, sehingga masyarakat dengan keterbatasan ekonomi memiliki kesempatan menempuh pendidikan. 

    Tapi pelaksanaan kebijakan ini masih bergantung pada regulasi dari pemerintah pusat, khususnya terkait pendanaan, antara menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Dampaknya tentu bersifat nasional, sehingga pembiayaannya akan diarahkan melalui APBN. Kalau pemda akan berperan sebagai penunjang saja,” jelasnya.

    “Kita tidak bisa menilai anggaran kita kurang atau lebih karena semua tergantung bagaimana skema pembagiannya nanti,” sambungnya.

    Maka dari itu, pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah agar program sekolah gratis dapat berjalan efektif tanpa adanya regulasi yang tumpang tindih.

    “Kami berharap regulasi teknis segera dilakukan, sehingga di daerah ini dapat merencanakan dan mengalokasikan anggaran secara tepat agar program ini berjalan optimal dan bermanfaat bagi semua sekolah di PPU,” tandasnya.

    (Sf/Lo)