Seputar Kaltim

    Pemkab PPU Resmi Ubah Jam Kerja ASN, Pelayanan Kini Dibuka hingga Sabtu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    26 Juni 2025 pukul 14:58 WITA

    Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pemkab PPU secara resmi mengubah jam kerja ASN melalui Surat Edaran (SE) bupati yang diterbitkan sejak 17 Juni 2025.

    Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) 14/2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemkab PPU, jumlah waktu kerja yang ditetapkan kini 37 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat.

    “Jam masuk kerja ASN hari Senin-Kamis itu 7.30-16.00 WITA dan istirahat cuma 45 menit saat 12.00-12.45 WITA, sedangkan Jumat sampai 15.00 WITA saja dengan waktu istirahat satu jam,” ucap Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie, Kamis (26/6/2025).

    “Jam kerja baru ini tidak berbeda dengan jam kerja ASN sebelumnya, cuma jam istirahatnya saja kita perpendek yang awalnya 60 menit jadi 45 menit karena bupati ingin jam kerja Jumat hanya sampai pukul 3 sore,” sambungnya.

    Perubahan jam kerja ASN ini berdampak pada perpanjangan waktu pelayanan kepada masyarakat yang kini dibuka hingga Sabtu.

    Perpanjang waktu pelayanan ini telah tercantum dalam SE bupati yang menyatakan perangkat daerah bertugas memberikan pelayanan dukungan operasional atau pelayanan secara langsung kepada masyarakat bakal menerapkan enam hari kerja.

    Tapi jumlah jam kerjanya sama seperti pegawai ASN pada umumnya, yakni 37 jam 30 menit dalam seminggu, sehingga ketentuan pengaturan jam kerja akan ditentukan oleh masing-masing kepala OPD melalui keputusan.

    “Pelayanan seperti di Disdukcapil, rumah sakit dan pelayanan secara langsung kepada masyarakat akan tetap dibuka pada Sabtu. Jadi mereka diberikan wewenang untuk mengatur jam kerjanya sendiri di internal masing-masing,” bebernya.

    Ainie berharap dengan berubahnya jam kerja ASN di lingkungan Pemkab PPU ini tidak mengurangi kinerja maupun produktivitas pegawai pemerintahan, justru diharapkan berjalan maksimal, khususnya pelayanan.

    “Jam kerja baru ini tidak mengalami perubahan yang signifikan, jadi diharapkan pelayanan harus tetap berjalan maksimal,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pemkab PPU Resmi Ubah Jam Kerja ASN, Pelayanan Kini Dibuka hingga Sabtu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    26 Juni 2025 pukul 14:58 WITA

    Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pemkab PPU secara resmi mengubah jam kerja ASN melalui Surat Edaran (SE) bupati yang diterbitkan sejak 17 Juni 2025.

    Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) 14/2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemkab PPU, jumlah waktu kerja yang ditetapkan kini 37 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat.

    “Jam masuk kerja ASN hari Senin-Kamis itu 7.30-16.00 WITA dan istirahat cuma 45 menit saat 12.00-12.45 WITA, sedangkan Jumat sampai 15.00 WITA saja dengan waktu istirahat satu jam,” ucap Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie, Kamis (26/6/2025).

    “Jam kerja baru ini tidak berbeda dengan jam kerja ASN sebelumnya, cuma jam istirahatnya saja kita perpendek yang awalnya 60 menit jadi 45 menit karena bupati ingin jam kerja Jumat hanya sampai pukul 3 sore,” sambungnya.

    Perubahan jam kerja ASN ini berdampak pada perpanjangan waktu pelayanan kepada masyarakat yang kini dibuka hingga Sabtu.

    Perpanjang waktu pelayanan ini telah tercantum dalam SE bupati yang menyatakan perangkat daerah bertugas memberikan pelayanan dukungan operasional atau pelayanan secara langsung kepada masyarakat bakal menerapkan enam hari kerja.

    Tapi jumlah jam kerjanya sama seperti pegawai ASN pada umumnya, yakni 37 jam 30 menit dalam seminggu, sehingga ketentuan pengaturan jam kerja akan ditentukan oleh masing-masing kepala OPD melalui keputusan.

    “Pelayanan seperti di Disdukcapil, rumah sakit dan pelayanan secara langsung kepada masyarakat akan tetap dibuka pada Sabtu. Jadi mereka diberikan wewenang untuk mengatur jam kerjanya sendiri di internal masing-masing,” bebernya.

    Ainie berharap dengan berubahnya jam kerja ASN di lingkungan Pemkab PPU ini tidak mengurangi kinerja maupun produktivitas pegawai pemerintahan, justru diharapkan berjalan maksimal, khususnya pelayanan.

    “Jam kerja baru ini tidak mengalami perubahan yang signifikan, jadi diharapkan pelayanan harus tetap berjalan maksimal,” tandasnya.

    (Sf/Lo)