Seputar Kaltim

    Pemkab PPU Pastikan Reforma Agraria Tak Rugikan Pemilik Lahan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    29 September 2025 pukul 20:11 WITA

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Nicko Herlambang saat memimpin mediasi bersama warga yang lahannya terdampak PSN (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Penajam Paser Utara (PPU) berupaya memastikan pelaksanaan program Reforma Agraria harus berpihak pada masyarakat dan tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan.

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Nicko Herlambang menyampaikan hingga kini masih terdapat sejumlah persoalan lahan yang berkaitan dengan Badan Bank Tanah, terutama terkait lahan milik warga Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Maridan yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    “Kita sudah sampaikan kepada masyarakat bahwa kami tidak bisa langsung memutuskan karena ini merupakan wewenangnya Badan Bank Tanah. Namun kami pahami ada beberapa permasalahan yang belum tuntas,” ucap Nicko, Senin (29/9/2025).

    Ia mengatakan pemerintah daerah (pemda) akan mengagendakan penyelesaian lahan-lahan eksisting yang tidak termasuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pekan depan.

    “Lahan eksisting yang dimiliki masyarakat, baik berupa tanam tumbuh maupun surat-surat, akan diproses dan dituntaskan agar tidak terjadi tumpang tindih,” jelasnya.

    Nicko menegaskan agar program Reforma Agraria tidak merugikan masyarakat dengan tidak melakukan relokasi ke lahan yang sudah dimiliki atau diduduki warga sejak lama.

    Dari data yang dihimpun, terdapat 129 subjek lahan warga yang terdampak PSN akan direlokasi. Sementara untuk subjek eksisting jumlahnya mencapai ribuan. 

    “Ada sekitar 600 orang yang belum terselesaikan. Total yang menjadi objek Reforma Agraria mencapai 1.800 Ha, termasuk lahan yang sudah diterbitkan sertifikatnya dan diberikan kepada 23 orang,” tandasnya.

    Pemda kini tengah berupaya menuntaskan permasalahan lahan yang terjadi di sekitar kawasan IKN dengan rutin melakukan koordinasi bersama Badan Bank Tanah.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pemkab PPU Pastikan Reforma Agraria Tak Rugikan Pemilik Lahan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    29 September 2025 pukul 20:11 WITA

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Nicko Herlambang saat memimpin mediasi bersama warga yang lahannya terdampak PSN (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Penajam Paser Utara (PPU) berupaya memastikan pelaksanaan program Reforma Agraria harus berpihak pada masyarakat dan tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan.

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Nicko Herlambang menyampaikan hingga kini masih terdapat sejumlah persoalan lahan yang berkaitan dengan Badan Bank Tanah, terutama terkait lahan milik warga Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Maridan yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    “Kita sudah sampaikan kepada masyarakat bahwa kami tidak bisa langsung memutuskan karena ini merupakan wewenangnya Badan Bank Tanah. Namun kami pahami ada beberapa permasalahan yang belum tuntas,” ucap Nicko, Senin (29/9/2025).

    Ia mengatakan pemerintah daerah (pemda) akan mengagendakan penyelesaian lahan-lahan eksisting yang tidak termasuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pekan depan.

    “Lahan eksisting yang dimiliki masyarakat, baik berupa tanam tumbuh maupun surat-surat, akan diproses dan dituntaskan agar tidak terjadi tumpang tindih,” jelasnya.

    Nicko menegaskan agar program Reforma Agraria tidak merugikan masyarakat dengan tidak melakukan relokasi ke lahan yang sudah dimiliki atau diduduki warga sejak lama.

    Dari data yang dihimpun, terdapat 129 subjek lahan warga yang terdampak PSN akan direlokasi. Sementara untuk subjek eksisting jumlahnya mencapai ribuan. 

    “Ada sekitar 600 orang yang belum terselesaikan. Total yang menjadi objek Reforma Agraria mencapai 1.800 Ha, termasuk lahan yang sudah diterbitkan sertifikatnya dan diberikan kepada 23 orang,” tandasnya.

    Pemda kini tengah berupaya menuntaskan permasalahan lahan yang terjadi di sekitar kawasan IKN dengan rutin melakukan koordinasi bersama Badan Bank Tanah.

    (Sf/Lo)