Cari disini...
Seputar Kaltim
Bupati PPU, Mudyat Noor saat bertemu jajaran Badan Bank Tanah (Dok: Humassetkabppu)
Penajam - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor mengajukan permohonan lahan seluas 50 Hektare (Ha) kepada Badan Bank Tanah usai menjalin kerja sama belum lama ini.
Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan di kecamatan baru, seperti sekolah, fasilitas kesehatan dan infrastruktur publik lainnya.
Menurutnya penyediaan lahan untuk pembangunan kecamatan baru sangat krusial bagi pemerintah daerah. Mengingat jumlah kecamatan di PPU diperkirakan tersisa tiga, setelah Sepaku dinyatakan resmi menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN) yang merupakan daerah otonom sendiri.
Berdasarkan regulasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), wilayah yang menyandang status kabupaten minimal harus memiliki empat kecamatan.
Sebagai upaya untuk menghindari konsekuensi dari persyaratan administratif tersebut, Pemkab PPU tengah menyiapkan pembentukan kecamatan baru termasuk kawasan baru beserta penunjangnya, termasuk ketersediaan lahan.
“Kami harus mengantisipasi konsekuensi administratif ini. Dengan pengurangan jumlah kecamatan kami perlu mendirikan kecamatan baru beserta fasilitas penunjangnya,” ucap Mudyat.
“Perencanaan ini kiranya sudah harus dipersiapkan saat ini, khususnya fasilitas layanan masyarakat tidak boleh terlalu jauh dari pusat pertumbuhan baru, termasuk area Eco City yang menjadi bagian dari perencanaan IKN. Maka sinergi dengan Bank Tanah dalam penyediaan lahan sangat krusial dan dukungan ini sangat diharapkan mengingat keberadaan Bank Tanah juga berada di PPU,” sambungnya.
Sementara Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyambut positif usulan yang diajukan Pemkab PPU.
Ia menegaskan Bank Tanah siap bersinergi dan mendukung langkah strategis PPU dalam memastikan ketersediaan layanan dasar bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN.
“Kami menyambut baik langkah Pemkab PPU. Ini sejalan dengan misi pemerintah pusat untuk mewujudkan pembangunan yang merata tidak hanya di kawasan inti IKN, tapi juga di wilayah sekitarnya,” Parman.
Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti usulan Pemkab PPU dengan melakukan koordinasi bersama Kementerian PUPR dan Bappenas agar sesuai ketentuan dan melibatkan lintas sektor terkait.
“PPU bukan hanya mitra geografis, tapi juga mitra strategis. Maka penyediaan lahan demi pelayanan publik yang disampaikan Pemkab PPU menjadi catatan kami dan akan ditindaklanjuti,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bupati PPU, Mudyat Noor saat bertemu jajaran Badan Bank Tanah (Dok: Humassetkabppu)
Penajam - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor mengajukan permohonan lahan seluas 50 Hektare (Ha) kepada Badan Bank Tanah usai menjalin kerja sama belum lama ini.
Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan di kecamatan baru, seperti sekolah, fasilitas kesehatan dan infrastruktur publik lainnya.
Menurutnya penyediaan lahan untuk pembangunan kecamatan baru sangat krusial bagi pemerintah daerah. Mengingat jumlah kecamatan di PPU diperkirakan tersisa tiga, setelah Sepaku dinyatakan resmi menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN) yang merupakan daerah otonom sendiri.
Berdasarkan regulasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), wilayah yang menyandang status kabupaten minimal harus memiliki empat kecamatan.
Sebagai upaya untuk menghindari konsekuensi dari persyaratan administratif tersebut, Pemkab PPU tengah menyiapkan pembentukan kecamatan baru termasuk kawasan baru beserta penunjangnya, termasuk ketersediaan lahan.
“Kami harus mengantisipasi konsekuensi administratif ini. Dengan pengurangan jumlah kecamatan kami perlu mendirikan kecamatan baru beserta fasilitas penunjangnya,” ucap Mudyat.
“Perencanaan ini kiranya sudah harus dipersiapkan saat ini, khususnya fasilitas layanan masyarakat tidak boleh terlalu jauh dari pusat pertumbuhan baru, termasuk area Eco City yang menjadi bagian dari perencanaan IKN. Maka sinergi dengan Bank Tanah dalam penyediaan lahan sangat krusial dan dukungan ini sangat diharapkan mengingat keberadaan Bank Tanah juga berada di PPU,” sambungnya.
Sementara Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyambut positif usulan yang diajukan Pemkab PPU.
Ia menegaskan Bank Tanah siap bersinergi dan mendukung langkah strategis PPU dalam memastikan ketersediaan layanan dasar bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN.
“Kami menyambut baik langkah Pemkab PPU. Ini sejalan dengan misi pemerintah pusat untuk mewujudkan pembangunan yang merata tidak hanya di kawasan inti IKN, tapi juga di wilayah sekitarnya,” Parman.
Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti usulan Pemkab PPU dengan melakukan koordinasi bersama Kementerian PUPR dan Bappenas agar sesuai ketentuan dan melibatkan lintas sektor terkait.
“PPU bukan hanya mitra geografis, tapi juga mitra strategis. Maka penyediaan lahan demi pelayanan publik yang disampaikan Pemkab PPU menjadi catatan kami dan akan ditindaklanjuti,” tandasnya.
(Sf/Lo)