Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melarang masyarakat menggelar takbiran keliling atau iring-iringan kendaraan roda dua maupun empat saat malam Idulfitri 1446 H/2025.
Larangan ini telah diatur di dalam Surat Edaran (SE) Nomor:500.12.12.3/566/Tu-Pimp/Kesra tentang imbauan tidak melakukan takbiran keliling menggunakan kendaraan roda dua maupun empat.
Polres PPU lantas mengerahkan sekitar 500 personelnya untuk melakukan pengawasan selama takbiran berlangsung, serta menindak pelanggar apabila kedapatan tidak mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita bakal melakukan pengawasan dengan menurunkan seluruh personel kita yang berjumlah sekitar 500 orang. Apabila ada yang melanggar bakal langsung kita tilang kendaraannya,” ucap Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, Minggu (30/3/2025).
Aksi iring-iringan kendaraan saat malam Idulfitri dinilai dapat mengakibatkan arus lalu lintas menjadi macet karena volume kendaraan berkumpul di satu titik jalan. “Jadi larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas,” ungkapnya.
AKP Rhondy Hermawan pun memberikan saran kepada masyarakat, khususnya umat muslim yang sedang merayakan hari kemenangan (Idulfitri) sebaiknya mengumandangkan takbir, tahmid dan tahlil sebaiknya di Masjid, Musala dan Langgar masing-masing.
“Lebih baik menggemakan takbir, tahmid dan tahlil di Masjid, Musala dan Langgar saja daripada menggelar takbiran keliling atau semacam konvoi karena hal itu dilarang sesuai dengan SE pemerintah. Jadi, kita imbau masyarakat dapat menjaga ketertiban umum dan lalu lintas selama malam Idulfitri berlangsung,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melarang masyarakat menggelar takbiran keliling atau iring-iringan kendaraan roda dua maupun empat saat malam Idulfitri 1446 H/2025.
Larangan ini telah diatur di dalam Surat Edaran (SE) Nomor:500.12.12.3/566/Tu-Pimp/Kesra tentang imbauan tidak melakukan takbiran keliling menggunakan kendaraan roda dua maupun empat.
Polres PPU lantas mengerahkan sekitar 500 personelnya untuk melakukan pengawasan selama takbiran berlangsung, serta menindak pelanggar apabila kedapatan tidak mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita bakal melakukan pengawasan dengan menurunkan seluruh personel kita yang berjumlah sekitar 500 orang. Apabila ada yang melanggar bakal langsung kita tilang kendaraannya,” ucap Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, Minggu (30/3/2025).
Aksi iring-iringan kendaraan saat malam Idulfitri dinilai dapat mengakibatkan arus lalu lintas menjadi macet karena volume kendaraan berkumpul di satu titik jalan. “Jadi larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas,” ungkapnya.
AKP Rhondy Hermawan pun memberikan saran kepada masyarakat, khususnya umat muslim yang sedang merayakan hari kemenangan (Idulfitri) sebaiknya mengumandangkan takbir, tahmid dan tahlil sebaiknya di Masjid, Musala dan Langgar masing-masing.
“Lebih baik menggemakan takbir, tahmid dan tahlil di Masjid, Musala dan Langgar saja daripada menggelar takbiran keliling atau semacam konvoi karena hal itu dilarang sesuai dengan SE pemerintah. Jadi, kita imbau masyarakat dapat menjaga ketertiban umum dan lalu lintas selama malam Idulfitri berlangsung,” tandasnya.
(Sf/Rs)