Pemkab PPU Desak CV Citra Utama Kembalikan Ijazah dan BPKB Eks Karyawan

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    10 September 2025 07:01 WIB

    Kepala Disnakertrans PPU, Marjani saat berada di CV Citra Utama Girimukti, Kecamatan Penajam (Dok: Humassetkabppu)

    Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD mendesak CV Citra Utama di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam untuk mengembalikan ijazah dan BPKB milik eks karyawan.

    Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk respons dan tindak lanjut atas tuntutan mahasiswa pada 4 September 2025.

    "Perusahaan tersebut diketahui telah menahan ijazah asli serta BPKB kendaraan milik sejumlah karyawan maupun mantan karyawan," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, Rabu (10/9/2025).

    Menurutnya, penahanan dokumen pribadi dilakukan dengan dalih sebagian pekerja mengundurkan diri di tengah masa kontrak. Saat ditelusuri, ternyata masa penahanan dokumen tersebut dilakukan setelah melewati batas waktu kontrak kerja.

    Marjani mengatakan setelah melalui diskusi panjang antara Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, Ketua DPRD Raup Muin dan CV Citra Utama, pihak manajemen akhirnya bersedia menyerahkan kembali seluruh dokumen yang sempat ditahan.

    “Alhamdulillah setelah melalui mediasi, pihak manajemen menyanggupi untuk mengembalikan dokumen ijazah dan BPKB milik karyawan maupun eks karyawan,” kata Marjani. 

    Ia menegaskan praktik penahanan dokumen pribadi karyawan merupakan tindakan yang melanggar hak dasar pekerja karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan 13/2003, Pasal 52 ayat (1) dan (2) yang melarang perusahaan untuk menahan paspor, ijazah atau surat-surat lain milik pekerja maupun buruh. 

    "Jika perusahaan melakukan hal tersebut, pekerja/buruh dapat mengajukan keberatan kepada pemerintah atau pengadilan," tegasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pemkab PPU Desak CV Citra Utama Kembalikan Ijazah dan BPKB Eks Karyawan

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    10 September 2025 07:01 WIB

    Kepala Disnakertrans PPU, Marjani saat berada di CV Citra Utama Girimukti, Kecamatan Penajam (Dok: Humassetkabppu)

    Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD mendesak CV Citra Utama di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam untuk mengembalikan ijazah dan BPKB milik eks karyawan.

    Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk respons dan tindak lanjut atas tuntutan mahasiswa pada 4 September 2025.

    "Perusahaan tersebut diketahui telah menahan ijazah asli serta BPKB kendaraan milik sejumlah karyawan maupun mantan karyawan," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, Rabu (10/9/2025).

    Menurutnya, penahanan dokumen pribadi dilakukan dengan dalih sebagian pekerja mengundurkan diri di tengah masa kontrak. Saat ditelusuri, ternyata masa penahanan dokumen tersebut dilakukan setelah melewati batas waktu kontrak kerja.

    Marjani mengatakan setelah melalui diskusi panjang antara Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, Ketua DPRD Raup Muin dan CV Citra Utama, pihak manajemen akhirnya bersedia menyerahkan kembali seluruh dokumen yang sempat ditahan.

    “Alhamdulillah setelah melalui mediasi, pihak manajemen menyanggupi untuk mengembalikan dokumen ijazah dan BPKB milik karyawan maupun eks karyawan,” kata Marjani. 

    Ia menegaskan praktik penahanan dokumen pribadi karyawan merupakan tindakan yang melanggar hak dasar pekerja karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan 13/2003, Pasal 52 ayat (1) dan (2) yang melarang perusahaan untuk menahan paspor, ijazah atau surat-surat lain milik pekerja maupun buruh. 

    "Jika perusahaan melakukan hal tersebut, pekerja/buruh dapat mengajukan keberatan kepada pemerintah atau pengadilan," tegasnya.

    (Sf/Lo)