Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekda PPU, Tohar.(Istimewa)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mulai membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, perjalan dinas dan belanja lainnya yang tidak memiliki output terukur.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati nomor 900.1/132/TU-PIMP/BKAD yang diterbitkan pada 23 Januari 2025 lalu, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Belanja yang sifatnya padat modal, kita tunda terlebih dahulu sembari menunggu petunjuk lebih lanjut,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, Jumat (31/1/2025).
Tohar menjelaskan SE yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin itu bertujuan untuk mengefektifkan rencana belanja program, sekaligus melakukan penyesuaian besaran belanja setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan dilakukannya penetapan lebih lanjut setelah alokasi penyesuaian transfer ke daerah di anggaran 2025 diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
“Kita juga melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa sampai dengan adanya arahan lebih lanjut,” ungkap Tohar.
“Tapi, instruksi ini apakah akan berdampak pada perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar kebijakan APBD 2025 kita, dalam hal ini adalah kemampuan fiskal. Jadi, semisalnya mengalami penurunan nilai anggaran, maka kita akan melakukan evaluasi dan penyesuaian,” sambungnya.
Tohar berharap langkah membatasi belanja yang bersifat padat modal ini dapat memaksimalkan penggunaan anggaran untuk pelaksanaan program prioritas guna mensejahterakan masyarakat di PPU.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekda PPU, Tohar.(Istimewa)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mulai membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, perjalan dinas dan belanja lainnya yang tidak memiliki output terukur.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati nomor 900.1/132/TU-PIMP/BKAD yang diterbitkan pada 23 Januari 2025 lalu, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Belanja yang sifatnya padat modal, kita tunda terlebih dahulu sembari menunggu petunjuk lebih lanjut,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, Jumat (31/1/2025).
Tohar menjelaskan SE yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin itu bertujuan untuk mengefektifkan rencana belanja program, sekaligus melakukan penyesuaian besaran belanja setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan dilakukannya penetapan lebih lanjut setelah alokasi penyesuaian transfer ke daerah di anggaran 2025 diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
“Kita juga melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa sampai dengan adanya arahan lebih lanjut,” ungkap Tohar.
“Tapi, instruksi ini apakah akan berdampak pada perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar kebijakan APBD 2025 kita, dalam hal ini adalah kemampuan fiskal. Jadi, semisalnya mengalami penurunan nilai anggaran, maka kita akan melakukan evaluasi dan penyesuaian,” sambungnya.
Tohar berharap langkah membatasi belanja yang bersifat padat modal ini dapat memaksimalkan penggunaan anggaran untuk pelaksanaan program prioritas guna mensejahterakan masyarakat di PPU.
(Sf/By)