Seputar Kaltim

    Pemkab PPU Bantah Tuduhan Gratifikasi Rp200 Juta dari Hasil Pembebasan Lahan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    16 Desember 2024 pukul 18:51 WITA

    Sekda PPU, Tohar bersama instansi dan pihak terkait membahas soal isu yang beredar di tengah masyarakat.(Istimewa)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) membantah tuduhan soal gratifikasi sebesar Rp200 juta dari hasil pembebasan lahan seluas 6.327,1 meter persegi di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.

    Menurut isu yang beredar di masyarakat, ada dugaan penerimaan uang dari Pemkab PPU senilai Rp200 juta dari hasil pembebasan lahan senilai Rp2,4 miliar di Kelurahan Gunung Seteleng.

    Isu tersebut langsung ditepis Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar dan menyatakan isu yang telah beredar tersebut tidaklah benar.

    Bahkan, dirinya menggelar rapat bersama pihak terduga dan ahli waris untuk memberikan klarifikasi untuk meluruskan permasalahan ini di Lantai II Setkab PPU, Senin (16/12/ 2024).

    Pada rapat itu, instansi terkait diminta untuk mengungkapkan dan menjelaskan hal sebenarnya agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

    "Kami meminta kepada para pihak untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya agar apa yang menjadi permasalahan ini menjadi lebih jelas dan tidak ada yang yang merasa difitnah atau dirugikan,” tegas Tohar. 

    “Kami ingin pastikan dan tegaskan tidak ada penerimaan uang seperti yang diberitakan atau disampaikan. Semua kegiatan administrasi dan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

    Pemkab PPU menegaskan kembali komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. "Kami membuka diri untuk diaudit pihak manapun yang berwenang. Kami juga berharap dengan klarifikasi ini, isu yang beredar dapat terselesaikan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.

    Ahli Waris, Suya Sari menyatakan informasi yang telah beredar tidak benar dan pihaknya sama sekali tidak pernah memberikan uang kepada Pemkab PPU dalam proses pembebasan lahan miliknya. 

    Hal senada juga disampaikan sang pengacara ahli waris, Rokhman Wahyudi yang menyangkal isu soal gratifikasi pembebasan lahan.

    “Kami tidak ada memberikan uang kepada pemkab PPU atas pemberitaan yang menyebabkan kesalahan informasi dan memicu kegaduhan sehingga berujung pada pencemaran nama baik dan fitnah kepada pemkab PPU kami memohon maaf atas kejadian ini,” tegasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pemkab PPU Bantah Tuduhan Gratifikasi Rp200 Juta dari Hasil Pembebasan Lahan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    16 Desember 2024 pukul 18:51 WITA

    Sekda PPU, Tohar bersama instansi dan pihak terkait membahas soal isu yang beredar di tengah masyarakat.(Istimewa)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) membantah tuduhan soal gratifikasi sebesar Rp200 juta dari hasil pembebasan lahan seluas 6.327,1 meter persegi di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.

    Menurut isu yang beredar di masyarakat, ada dugaan penerimaan uang dari Pemkab PPU senilai Rp200 juta dari hasil pembebasan lahan senilai Rp2,4 miliar di Kelurahan Gunung Seteleng.

    Isu tersebut langsung ditepis Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar dan menyatakan isu yang telah beredar tersebut tidaklah benar.

    Bahkan, dirinya menggelar rapat bersama pihak terduga dan ahli waris untuk memberikan klarifikasi untuk meluruskan permasalahan ini di Lantai II Setkab PPU, Senin (16/12/ 2024).

    Pada rapat itu, instansi terkait diminta untuk mengungkapkan dan menjelaskan hal sebenarnya agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

    "Kami meminta kepada para pihak untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya agar apa yang menjadi permasalahan ini menjadi lebih jelas dan tidak ada yang yang merasa difitnah atau dirugikan,” tegas Tohar. 

    “Kami ingin pastikan dan tegaskan tidak ada penerimaan uang seperti yang diberitakan atau disampaikan. Semua kegiatan administrasi dan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

    Pemkab PPU menegaskan kembali komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. "Kami membuka diri untuk diaudit pihak manapun yang berwenang. Kami juga berharap dengan klarifikasi ini, isu yang beredar dapat terselesaikan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.

    Ahli Waris, Suya Sari menyatakan informasi yang telah beredar tidak benar dan pihaknya sama sekali tidak pernah memberikan uang kepada Pemkab PPU dalam proses pembebasan lahan miliknya. 

    Hal senada juga disampaikan sang pengacara ahli waris, Rokhman Wahyudi yang menyangkal isu soal gratifikasi pembebasan lahan.

    “Kami tidak ada memberikan uang kepada pemkab PPU atas pemberitaan yang menyebabkan kesalahan informasi dan memicu kegaduhan sehingga berujung pada pencemaran nama baik dan fitnah kepada pemkab PPU kami memohon maaf atas kejadian ini,” tegasnya.

    (Sf/By)