Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Foto seleksi wawancara Dewas Perumdam Tirta Kandilo (Foto: Humas Paser)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menggelar seleksi dewan pengawas (dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Mineral (Perumdam) Tirta Kandilo.
Dalam seleksi tersebut ada tiga nama yang diakui memiliki pemahaman baik untuk mengatasi permasalahan pelayanan air bersih di masyarakat. Tiga nama tersebut telah sampai tahap seleksi wawancara, Amir Faisol, Umar dan Paulus Margita.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana mengatakan untuk menyelesaikan masalah Perumdam Tirta Kandilo, Pemkab Paser menekankan pentingnya komitmen dari semua calon dewas.
"Kami menekankan pada komitmen seluruh calon dewas untuk menjabarkan strategi mereka agar dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di Perumdam Tirta Kandilo," kata Adi, Senin (9/6/2025).
Dari ketiga calon dewas tersebut, diakui masing-masing dari mereka memiliki pemahaman serta strategi menyelesaikan permasalahan yang ada di Perumdam Tirta Kandilo. Saat ini hasil seleksi wawancara telah diserahkan kepada Bupati Paser sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Setelah terpilihnya Dewas Perumdam Tirta Kandilo nantinya, barulah akan dilaksanakan pembahasan evaluasi guna membahas upaya peningkatan pelayanan air bersih di masyarakat.
Kemudian kewenangan oleh Dewas Perumdam telah dituangkan dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur tentang Organ dan Badan Kepegawaian Milik Daerah (BUMD) Air Minum.
"Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan berdaya unggul di BUMD Air Minum telah tertuang dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Maka dari itu dewas tinggal menelaah permendagri ini dan diterapkan di lingkungan Perumdam Tirta Kandilo," tuturnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Foto seleksi wawancara Dewas Perumdam Tirta Kandilo (Foto: Humas Paser)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menggelar seleksi dewan pengawas (dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Mineral (Perumdam) Tirta Kandilo.
Dalam seleksi tersebut ada tiga nama yang diakui memiliki pemahaman baik untuk mengatasi permasalahan pelayanan air bersih di masyarakat. Tiga nama tersebut telah sampai tahap seleksi wawancara, Amir Faisol, Umar dan Paulus Margita.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana mengatakan untuk menyelesaikan masalah Perumdam Tirta Kandilo, Pemkab Paser menekankan pentingnya komitmen dari semua calon dewas.
"Kami menekankan pada komitmen seluruh calon dewas untuk menjabarkan strategi mereka agar dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di Perumdam Tirta Kandilo," kata Adi, Senin (9/6/2025).
Dari ketiga calon dewas tersebut, diakui masing-masing dari mereka memiliki pemahaman serta strategi menyelesaikan permasalahan yang ada di Perumdam Tirta Kandilo. Saat ini hasil seleksi wawancara telah diserahkan kepada Bupati Paser sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Setelah terpilihnya Dewas Perumdam Tirta Kandilo nantinya, barulah akan dilaksanakan pembahasan evaluasi guna membahas upaya peningkatan pelayanan air bersih di masyarakat.
Kemudian kewenangan oleh Dewas Perumdam telah dituangkan dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur tentang Organ dan Badan Kepegawaian Milik Daerah (BUMD) Air Minum.
"Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan berdaya unggul di BUMD Air Minum telah tertuang dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Maka dari itu dewas tinggal menelaah permendagri ini dan diterapkan di lingkungan Perumdam Tirta Kandilo," tuturnya.
(Sf/Lo)