Seputar Kaltim

    Pemkab Paser Libatkan KPPU RI untuk Hindari Praktik Monopoli

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Rusdianto
    25 Agustus 2024 pukul 13:18 WITA

    Pemkab Paser jalin kerjasama dengan KPPU RI (Prokopim Paser)

    Tanah Grogot - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah mengantisipasi terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat atau praktik monopoli.

    Upaya dilakukan dengan melibatkan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) kantor wilayah V.

    Hal yang dianggap menjadi persoalan dalam dunia usaha telah dibahas beberapa waktu lalu yang terfokus pada pengawasan persaingan usaha dan mitra UMKM dengan usaha besar di Bumi Daya Taka.

    Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana menuturkan bahwa KPPU RI dapat membantu dalam hal diluar kewenangan Pemkab Paser dalam menindak persaingan usaha yang tidak sehat.

    “Mereka merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dibidang persaingan usaha yang tidak sehat atau monopol,” kata Adi Maulana di Tanah Grogot.

    Ia menjelaskan terkait dugaan adanya pemaksaan pembelian suatu komiditas, hal itu akan dikomunikasikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

    “Adanya pemaksaan pembelian suatu komoditas yang satu dengan komoditas yang lain, yang premiun dengan yang biasa kita akan melakukan komunikasi apakah benar hal tersebut terjadi di paser,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemkab Paser Libatkan KPPU RI untuk Hindari Praktik Monopoli

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Rusdianto
    25 Agustus 2024 pukul 13:18 WITA

    Pemkab Paser jalin kerjasama dengan KPPU RI (Prokopim Paser)

    Tanah Grogot - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah mengantisipasi terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat atau praktik monopoli.

    Upaya dilakukan dengan melibatkan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) kantor wilayah V.

    Hal yang dianggap menjadi persoalan dalam dunia usaha telah dibahas beberapa waktu lalu yang terfokus pada pengawasan persaingan usaha dan mitra UMKM dengan usaha besar di Bumi Daya Taka.

    Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana menuturkan bahwa KPPU RI dapat membantu dalam hal diluar kewenangan Pemkab Paser dalam menindak persaingan usaha yang tidak sehat.

    “Mereka merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dibidang persaingan usaha yang tidak sehat atau monopol,” kata Adi Maulana di Tanah Grogot.

    Ia menjelaskan terkait dugaan adanya pemaksaan pembelian suatu komiditas, hal itu akan dikomunikasikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

    “Adanya pemaksaan pembelian suatu komoditas yang satu dengan komoditas yang lain, yang premiun dengan yang biasa kita akan melakukan komunikasi apakah benar hal tersebut terjadi di paser,” tandasnya.

    (Sf/Rs)