Seputar Kaltim

    Pemkab Paser Kebut Legalisasi Aset Tanah, Targetkan 200 Sertifikat Rampung Akhir Tahun

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    11 September 2026 pukul 20:19 WITA

    Pertemuan Pemkab Paser bersama BPN , percepat sertifikat aset daerah. (Foto: Prokopim Paser)

    Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menaruh perhatian serius terhadap target sertifikasi aset daerah.

    Keseriusan Pemkab Paser itu diperlihatkan langsung oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli saat memanggil jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ke Pendopo Lou Bepekat, Paser.

    Pertemuan tersebut difokuskan untuk menagih komitmen BPN dalam menuntaskan sertifikasi ratusan aset tanah milik Pemkab Paser. Langkah itu diambil demi memastikan tata kelola aset daerah memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas publik.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya mengungkapkan sertifikasi aset tanah bukan sekadar urusan administrasi internal.

    Pada tahun ini, Pemkab Paser telah menetapkan target yakni penyelesaian legalitas untuk 200 bidang tanah. Seluruh target tersebut diharapkan dapat rampung 100 persen sebelum penutupan tahun anggaran.

    "BPN menyampaikan dari 200 target bidang tahun ini Inshaallah bisa direalisasikan," kata Katsul Wijaya, Jumat (11/9/2026).

    Guna mengejar target tersebut, komunikasi intensif langsung dibangun bersama pimpinan baru di lingkungan BPN Paser. Saat ini, posisi pimpinan BPN Paser diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari BPN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yaitu Didik Prasetyo Widiyanto.

    Kehadiran Plt Kepala BPN yang baru dimanfaatkan oleh Pemkab Paser untuk menyelaraskan persepsi. Pemkab Paser ingin memastikan tidak ada hambatan birokrasi yang memeperlambat proses penerbitan sertifikat di lapangan.

    Katsul menyebut, pihak BPN memberikan respon yang sangat positif terkait percepatan itu. BPN menyatakan kesiapannya untuk mengawal target 200 bidang tanah tersebut agar bisa terealisasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

    Selain penataan aset internal, percepatan legalitas itu juga ditujukan untuk menyukseskan berbagai program investasi dan pembangunan strategis.

    Salah satu proyek yang bergantung pada kepastian sertifikat tersebut adalah rencana pembangunan pusat pengelolaan beras Bulog di Kayungo. Proyek ini dinilai sangat strategis untuk menjaga ketahanan pangan dan kestabilan harga beras di wilayah Paser.

    "Salah satu lokasi yang menjadi fokus adalah rencana pembangunan pengelolaan beras Bulog yang ada di Kayungo dan percepatan pensertipikatan Terminal Tipe B, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pemkab Paser Kebut Legalisasi Aset Tanah, Targetkan 200 Sertifikat Rampung Akhir Tahun

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    11 September 2026 pukul 20:19 WITA

    Pertemuan Pemkab Paser bersama BPN , percepat sertifikat aset daerah. (Foto: Prokopim Paser)

    Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menaruh perhatian serius terhadap target sertifikasi aset daerah.

    Keseriusan Pemkab Paser itu diperlihatkan langsung oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli saat memanggil jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ke Pendopo Lou Bepekat, Paser.

    Pertemuan tersebut difokuskan untuk menagih komitmen BPN dalam menuntaskan sertifikasi ratusan aset tanah milik Pemkab Paser. Langkah itu diambil demi memastikan tata kelola aset daerah memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas publik.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya mengungkapkan sertifikasi aset tanah bukan sekadar urusan administrasi internal.

    Pada tahun ini, Pemkab Paser telah menetapkan target yakni penyelesaian legalitas untuk 200 bidang tanah. Seluruh target tersebut diharapkan dapat rampung 100 persen sebelum penutupan tahun anggaran.

    "BPN menyampaikan dari 200 target bidang tahun ini Inshaallah bisa direalisasikan," kata Katsul Wijaya, Jumat (11/9/2026).

    Guna mengejar target tersebut, komunikasi intensif langsung dibangun bersama pimpinan baru di lingkungan BPN Paser. Saat ini, posisi pimpinan BPN Paser diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari BPN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yaitu Didik Prasetyo Widiyanto.

    Kehadiran Plt Kepala BPN yang baru dimanfaatkan oleh Pemkab Paser untuk menyelaraskan persepsi. Pemkab Paser ingin memastikan tidak ada hambatan birokrasi yang memeperlambat proses penerbitan sertifikat di lapangan.

    Katsul menyebut, pihak BPN memberikan respon yang sangat positif terkait percepatan itu. BPN menyatakan kesiapannya untuk mengawal target 200 bidang tanah tersebut agar bisa terealisasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

    Selain penataan aset internal, percepatan legalitas itu juga ditujukan untuk menyukseskan berbagai program investasi dan pembangunan strategis.

    Salah satu proyek yang bergantung pada kepastian sertifikat tersebut adalah rencana pembangunan pusat pengelolaan beras Bulog di Kayungo. Proyek ini dinilai sangat strategis untuk menjaga ketahanan pangan dan kestabilan harga beras di wilayah Paser.

    "Salah satu lokasi yang menjadi fokus adalah rencana pembangunan pengelolaan beras Bulog yang ada di Kayungo dan percepatan pensertipikatan Terminal Tipe B, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur," tutupnya.

    (Sf/Lo)