Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelantikan PPPK di Kabupaten Paser Tahun 2025 (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Penerapan Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Paser masih dalam tahap kajian.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Surat edaran tersebut juga mencakup penerapan WFH di lingkungan Pemerintah Daerah bagi ASN yang sedang ramai diperbincangkan pasca lebaran Idulfitri
Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Liwandi menyebut pihaknya telah menerima SE dari Kemendagri. Namun demikian pihaknya bersama Kabag Organisasi masih akan melakukan pengkajian terkait dengan penerapannya di Kabupaten Paser.
"SE sudah kami terima. Tapi masih harus dikaji karena apabila langsung diterapkan khawatirnya akan ada pelayanan masyarakat yang bisa saja terganggu," kata Liswandi, Rabu (1/4/2026).
Guna mengantisipasi gangguan tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Bagian Keorganisasian dan saat ini tinggal menunggu hasil dari kajian yang dilakukan untuk penerapan WFH di lingkungan kerja mana saja akan diberlakukan.
Pengkajian WFH itu dinilai perlu karena menurutnya ada beberapa ASN yang bersinggungan dengan pelayanan publik yang intens seperti pegawai kesehatan di RSUD Panglima Sebaya, Guru hingga pelayanan perizinan di DMPTSP Kabupaten Paser.
Meskipun demikian ia tidak menepis akan dilaksanakannya WFH bagi beberapa ASN di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Paser karena keputusan itu diturunkan langsung dari pihak Kementerian.
"InshaAllah sangat dimungkinkan. Karena itu keputusan dari pusat guna penghematan energi," tutupnya mengakhiri.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelantikan PPPK di Kabupaten Paser Tahun 2025 (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Penerapan Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Paser masih dalam tahap kajian.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Surat edaran tersebut juga mencakup penerapan WFH di lingkungan Pemerintah Daerah bagi ASN yang sedang ramai diperbincangkan pasca lebaran Idulfitri
Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Liwandi menyebut pihaknya telah menerima SE dari Kemendagri. Namun demikian pihaknya bersama Kabag Organisasi masih akan melakukan pengkajian terkait dengan penerapannya di Kabupaten Paser.
"SE sudah kami terima. Tapi masih harus dikaji karena apabila langsung diterapkan khawatirnya akan ada pelayanan masyarakat yang bisa saja terganggu," kata Liswandi, Rabu (1/4/2026).
Guna mengantisipasi gangguan tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Bagian Keorganisasian dan saat ini tinggal menunggu hasil dari kajian yang dilakukan untuk penerapan WFH di lingkungan kerja mana saja akan diberlakukan.
Pengkajian WFH itu dinilai perlu karena menurutnya ada beberapa ASN yang bersinggungan dengan pelayanan publik yang intens seperti pegawai kesehatan di RSUD Panglima Sebaya, Guru hingga pelayanan perizinan di DMPTSP Kabupaten Paser.
Meskipun demikian ia tidak menepis akan dilaksanakannya WFH bagi beberapa ASN di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Paser karena keputusan itu diturunkan langsung dari pihak Kementerian.
"InshaAllah sangat dimungkinkan. Karena itu keputusan dari pusat guna penghematan energi," tutupnya mengakhiri.
(Sf/Rs)