Seputar Kaltim

    Pemkab Paser Bakal Terapkan Layanan Panggilan Darurat 112

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    25 November 2024 pukul 17:59 WITA

    Ilustrasi layanan aduan (Foto: Freepik)

    Tanah Grogot - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Paser bakal menerapkan layanan aduan masyarakat melalui panggilan darurat 112.

    Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Paser, Arief Rahman mengatakan melalui panggilan darurat 112, masyarakat bisa mengadukan saat ada kecelakaan, bencana alam hingga penanganan kesehatan.

    Layanan ini termasuk pengaduan saat mengalami kondisi darurat yang perlu mendapat penanganan cepat.

    Tapi dalam penerapannya, kata dia, perlu komitmen dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kolaborasi dari unsur terkait.

    “Terkait layanan darurat ini, bagaimana mensinergikan OPD terkait pelayanan. Tanpa keterpaduan, program ini tidak berjalan,” kata Arief Rahman, Senin (25/11/2024).

    Untuk mematangkan penggunaan layanan darurat, DKISP Paser menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Pelaksana Layanan Nomor Tungggal Panggilan Darurat (NTPD) 112.

    Rakor tersebut melibatkan Polri, TNI, pimpinan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo, Camat, Lurah dan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI).

    “Ini sebagai langkah awal dan lanjutan, apa yang sudah kita sudah bangun selama dua tahun. Makanya kita undang pihak kepolisian dalam rangka integrasi layanan yang mereka miliki,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pemkab Paser Bakal Terapkan Layanan Panggilan Darurat 112

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    25 November 2024 pukul 17:59 WITA

    Ilustrasi layanan aduan (Foto: Freepik)

    Tanah Grogot - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Paser bakal menerapkan layanan aduan masyarakat melalui panggilan darurat 112.

    Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Paser, Arief Rahman mengatakan melalui panggilan darurat 112, masyarakat bisa mengadukan saat ada kecelakaan, bencana alam hingga penanganan kesehatan.

    Layanan ini termasuk pengaduan saat mengalami kondisi darurat yang perlu mendapat penanganan cepat.

    Tapi dalam penerapannya, kata dia, perlu komitmen dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kolaborasi dari unsur terkait.

    “Terkait layanan darurat ini, bagaimana mensinergikan OPD terkait pelayanan. Tanpa keterpaduan, program ini tidak berjalan,” kata Arief Rahman, Senin (25/11/2024).

    Untuk mematangkan penggunaan layanan darurat, DKISP Paser menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Pelaksana Layanan Nomor Tungggal Panggilan Darurat (NTPD) 112.

    Rakor tersebut melibatkan Polri, TNI, pimpinan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo, Camat, Lurah dan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI).

    “Ini sebagai langkah awal dan lanjutan, apa yang sudah kita sudah bangun selama dua tahun. Makanya kita undang pihak kepolisian dalam rangka integrasi layanan yang mereka miliki,” tandasnya.

    (Sf/By)