Seputar Kaltim

    Pemkab Paser Bakal Surati PT MCM untuk Berhenti Hauling di Jalan Umum

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    28 Oktober 2024 pukul 20:56 WITA

    Demonstrasi yang berkumpul di Kantor Bupati Paser yang mendesak pemerintah untuk hentikan hauling di jalan umum (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sepakat atas aspirasi mahasiswa dan aliansi masyarakat peduli Paser untuk menghentikan aktivitas hauling di jalan umum.

    Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Penjabat sementara (Pjs) Bupati Paser, Kapolres Paser, Dandim 0904/PSR, anggota DPRD Paser, koordinator aliansi masyarakat peduli paser, aliansi mahasiswa, dan sejumlah peserta aksi.

    Salah satu poin dari kesepakatan itu adalah pemerintah daerah akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas hauling batu bara di jalan umum yang ditujukan kepada pihak perusahaan, yakni PT Mantimin Coal Mining (MCM).

    “Pemerintah akan membuat surat kepada PT MCM untuk penghentian sementara aktivitas hauling batu bara di jalan umum, sampai PT MCM memberikan jaminan kecelakaan yang disebabkan angkutan batu bara tidak terulang lagi,” kata Kabag Prokopim Setkab Paser, Abdul Kadir Sambolangi dalam berita acara yang dibacakan, Senin (28/10/2024).

    Ia memastikn surat yang ditujukan ke PT MCM bakal segera dibuat dan disampaikan pada Selasa 29 Oktober 2024 besok.

    Selain itu, pemerintah bersama aliansi juga bakal melaksanakan audiensi dengan PT MCM untuk membahas perihal angkutan batu bara yang melintas di jalan umum.

    “Jadi paling lambat besok kami akan kirimkan suratnya, kami liat besok bagaimana kesiapan mereka, karena yang hadir harus dari pihak yang mengambil kebijakan,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Pemkab Paser Bakal Surati PT MCM untuk Berhenti Hauling di Jalan Umum

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    28 Oktober 2024 pukul 20:56 WITA

    Demonstrasi yang berkumpul di Kantor Bupati Paser yang mendesak pemerintah untuk hentikan hauling di jalan umum (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sepakat atas aspirasi mahasiswa dan aliansi masyarakat peduli Paser untuk menghentikan aktivitas hauling di jalan umum.

    Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Penjabat sementara (Pjs) Bupati Paser, Kapolres Paser, Dandim 0904/PSR, anggota DPRD Paser, koordinator aliansi masyarakat peduli paser, aliansi mahasiswa, dan sejumlah peserta aksi.

    Salah satu poin dari kesepakatan itu adalah pemerintah daerah akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas hauling batu bara di jalan umum yang ditujukan kepada pihak perusahaan, yakni PT Mantimin Coal Mining (MCM).

    “Pemerintah akan membuat surat kepada PT MCM untuk penghentian sementara aktivitas hauling batu bara di jalan umum, sampai PT MCM memberikan jaminan kecelakaan yang disebabkan angkutan batu bara tidak terulang lagi,” kata Kabag Prokopim Setkab Paser, Abdul Kadir Sambolangi dalam berita acara yang dibacakan, Senin (28/10/2024).

    Ia memastikn surat yang ditujukan ke PT MCM bakal segera dibuat dan disampaikan pada Selasa 29 Oktober 2024 besok.

    Selain itu, pemerintah bersama aliansi juga bakal melaksanakan audiensi dengan PT MCM untuk membahas perihal angkutan batu bara yang melintas di jalan umum.

    “Jadi paling lambat besok kami akan kirimkan suratnya, kami liat besok bagaimana kesiapan mereka, karena yang hadir harus dari pihak yang mengambil kebijakan,” tandasnya.

    (Sf/By)