Seputar Kaltim

    Pemkab Paser akan Implementasikan Manajemen Talenta dalam Penempatan Pejabat

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    12 Januari 2026 pukul 16:43 WITA

    Bupati Paser, dr Fahmi Fadli pada pertemuan di BKN RI (Foto: Prokopim Paser)

    Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan mengimplementasikan Manajemen Talenta (MT) dalam penempatan pejabat di lingkungan pemerintahan.

    Sebagai langkah awal dalam merealisasikan hal tersebut Pemkab Paser akan melaksanakan sosialisasi kepada Kepala Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16-17 Januari 2026.

    Bupati Paser, dr Fahmi Fadli menjelaskan implementasi MT di lingkungan pejabat Paser akan berfokus pada kompetensi, kinerja dan potensi guna menetapkan penempatan bagi mereka.

    "Fokusnya pada kompetensi, kinerja dan potensi bukan subjektifitas," tegasnya, Senin (12/1/2026).

    Ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang mendalam bagi MT. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara yang kemudian dituangkan juga dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 3 Tahun 2020 serta peraturan turuna lain yang berkaitan menyebutkan pelantikan pejabat akan dilaksanakan setelah menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI).

    "Keputusan itu mengatur sistem merit dalam pengisian jabatan, serta memastikan penempatan pejabat berdasarkan kemampuan bukan subjektivitas," tambahnya.

    Ini juga dilaksanakan dalam rangka menciptakan birokrasi yang profesional dan akuntabel di lingkungan pemerintah, serta dilakukan berdasarkan pemetaan talenta dan perencanaan suksesi untuk jabatan kritikal.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pemkab Paser akan Implementasikan Manajemen Talenta dalam Penempatan Pejabat

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    12 Januari 2026 pukul 16:43 WITA

    Bupati Paser, dr Fahmi Fadli pada pertemuan di BKN RI (Foto: Prokopim Paser)

    Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan mengimplementasikan Manajemen Talenta (MT) dalam penempatan pejabat di lingkungan pemerintahan.

    Sebagai langkah awal dalam merealisasikan hal tersebut Pemkab Paser akan melaksanakan sosialisasi kepada Kepala Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16-17 Januari 2026.

    Bupati Paser, dr Fahmi Fadli menjelaskan implementasi MT di lingkungan pejabat Paser akan berfokus pada kompetensi, kinerja dan potensi guna menetapkan penempatan bagi mereka.

    "Fokusnya pada kompetensi, kinerja dan potensi bukan subjektifitas," tegasnya, Senin (12/1/2026).

    Ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang mendalam bagi MT. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara yang kemudian dituangkan juga dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 3 Tahun 2020 serta peraturan turuna lain yang berkaitan menyebutkan pelantikan pejabat akan dilaksanakan setelah menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI).

    "Keputusan itu mengatur sistem merit dalam pengisian jabatan, serta memastikan penempatan pejabat berdasarkan kemampuan bukan subjektivitas," tambahnya.

    Ini juga dilaksanakan dalam rangka menciptakan birokrasi yang profesional dan akuntabel di lingkungan pemerintah, serta dilakukan berdasarkan pemetaan talenta dan perencanaan suksesi untuk jabatan kritikal.

    (Sf/Lo)