Cari disini...
Seputarfakta.com-lisda -
Seputar Kaltim
Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah dapat disahkan paling lambat pertengahan Juli 2025. Perubahan ini dinilai mendesak karena banyak pelaku UMKM yang menggunakan fasilitas milik daerah masih menunggu kejelasan regulasi.
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menyampaikan bahwa percepatan pengesahan perda ini menjadi prioritas Pemkab demi memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha kecil.
“Harapan kami Pemerintah Daerah, perda ini tidak disahkan terlalu lama. Kalau bisa, pertengahan bulan Juli sudah bisa disahkan, karena banyak pedagang menunggu kejelasan regulasi ini,” ujar Mahyunadi usai rapat paripurna, Rabu (25/6/2025).
Ia menegaskan bahwa penerapan perda nantinya akan dilakukan dengan menyusuaikan tarif berdasarkan kemampuan masyarakat. Selain itu, Pemkab Kutim berkomitmen mempermudah penyusunan regulasi turunan agar pelaksanaannya lebih efisien dan tidak membingungkan.
Mahyunadi menjelaskan bahwa seluruh masukan, saran, dan kritik dari masing-masing fraksi telah ditanggapi dengan serius dan menjadi catatan penting dalam proses penyempurnaan isi perda.
“Semua masukan dari fraksi sudah kami jawab. Ini menjadi catatan agar perda bisa segera disahkan dan tidak lagi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Terkait potensi dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Mahyunadi menyampaikan bahwa meskipun tidak ada kenaikan tarif, peningkatan PAD tetap dimungkinkan melalui tata kelola yang lebih baik.
“Perda ini baru berlaku sejak 2024, jadi memang belum sempat memberikan dampak nyata. Namun, saya yakin dengan tata kelola yang baik, PAD kita tetap bisa meningkat,” lanjutnya.
Pemerintah daerah berharap revisi perda ini bisa segera dirampungkan agar kepastian hukum serta manfaatnya bagi masyarakat, khususnya UMKM, dapat segera dirasakan.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com-lisda -
Seputar Kaltim
Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah dapat disahkan paling lambat pertengahan Juli 2025. Perubahan ini dinilai mendesak karena banyak pelaku UMKM yang menggunakan fasilitas milik daerah masih menunggu kejelasan regulasi.
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menyampaikan bahwa percepatan pengesahan perda ini menjadi prioritas Pemkab demi memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha kecil.
“Harapan kami Pemerintah Daerah, perda ini tidak disahkan terlalu lama. Kalau bisa, pertengahan bulan Juli sudah bisa disahkan, karena banyak pedagang menunggu kejelasan regulasi ini,” ujar Mahyunadi usai rapat paripurna, Rabu (25/6/2025).
Ia menegaskan bahwa penerapan perda nantinya akan dilakukan dengan menyusuaikan tarif berdasarkan kemampuan masyarakat. Selain itu, Pemkab Kutim berkomitmen mempermudah penyusunan regulasi turunan agar pelaksanaannya lebih efisien dan tidak membingungkan.
Mahyunadi menjelaskan bahwa seluruh masukan, saran, dan kritik dari masing-masing fraksi telah ditanggapi dengan serius dan menjadi catatan penting dalam proses penyempurnaan isi perda.
“Semua masukan dari fraksi sudah kami jawab. Ini menjadi catatan agar perda bisa segera disahkan dan tidak lagi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Terkait potensi dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Mahyunadi menyampaikan bahwa meskipun tidak ada kenaikan tarif, peningkatan PAD tetap dimungkinkan melalui tata kelola yang lebih baik.
“Perda ini baru berlaku sejak 2024, jadi memang belum sempat memberikan dampak nyata. Namun, saya yakin dengan tata kelola yang baik, PAD kita tetap bisa meningkat,” lanjutnya.
Pemerintah daerah berharap revisi perda ini bisa segera dirampungkan agar kepastian hukum serta manfaatnya bagi masyarakat, khususnya UMKM, dapat segera dirasakan.
(Sf/Rs)