Seputar Kaltim

    Pemkab Kutim Pastikan Tidak Ada Kenaikan NJOP PBB-P2, Hanya Penyesuaian Klasifikasi Tarif

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    24 Agustus 2025 pukul 11:05 WITA

    Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda Kutim, Sundoro Yekti. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Di saat banyak daerah menaikkan tarif dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan tidak ada kenaikan NJOP di wilayahnya. Penyesuaian yang dilakukan hanya pada klasifikasi tarif agar lebih adil dan sesuai kondisi sebenarnya.

    Kepala Bidang PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda Kutim, Sundoro Yekti, menjelaskan bahwa selama ini tarif pajak hanya dibagi dalam tiga kelompok, sehingga banyak objek pajak bernilai tinggi dan rendah dikenakan tarif yang sama.

    “Misalnya, rumah dengan NJOP Rp250 juta dan Rp1 miliar dulu dikenakan tarif yang sama, padahal seharusnya berbeda,” ujar Sundoro.

    Untuk memperbaiki hal tersebut, pihaknya mengusulkan klasifikasi baru menjadi 10 kelompok tarif. Saat ini, usulan tersebut masih menunggu penetapan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yaitu.

    1. Rp 0 – Rp 250 juta
    2. Rp 250 juta – Rp 500 juta
    3. Rp 500 juta – Rp 750 juta
    4. Rp 750 juta – Rp 1 miliar
    5. Rp 1 miliar – Rp 2 miliar
    6. Rp 2 miliar – Rp 4 miliar
    7. Rp 4 miliar – Rp 6 miliar
    8. Rp 6 miliar – Rp 8 miliar
    9. Di atas Rp 8 miliar
    10. Kategori khusus peternakan dan perkebunan

    Sundoro menjelaskan bahwa penyesuaian ini tidak menaikkan NJOP yang sejak 2013 tidak pernah diubah. Justru, Bapenda sedang fokus melakukan pemutakhiran data dan memvalidasi kepemilikan dan kondisi tanah dan bangunan yang ada.

    “Banyak data lama yang tidak akurat, ada tanah yang tercatat dengan harga Rp2.000 per meter, padahal harga pasar sudah jauh lebih tinggi. Tim juru pungut kami di 144 desa dan 18 kecamatan turun langsung untuk memastikan data valid,” tega.

    Langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi tunggakan pajak yang sulit ditagih karena data bermasalah. Sebelum penerapan tarif baru, Pemkab Kutim berencana melakukan sosialisasi menyeluruh agar masyarakat paham bahwa ini bukan kenaikan pajak, melainkan penyesuaian agar lebih adil.

    “Kami ingin masyarakat tahu bahwa yang terasa naik hanya yang selama ini membayar pajak terlalu rendah, bukan menaikkan beban secara umum,” Pungkasnya.

    Dengan penyesuaian ini, diharapkan sistem pajak Kutim menjadi lebih transparan tanpa membebani masyarakat.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemkab Kutim Pastikan Tidak Ada Kenaikan NJOP PBB-P2, Hanya Penyesuaian Klasifikasi Tarif

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    24 Agustus 2025 pukul 11:05 WITA

    Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda Kutim, Sundoro Yekti. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Di saat banyak daerah menaikkan tarif dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan tidak ada kenaikan NJOP di wilayahnya. Penyesuaian yang dilakukan hanya pada klasifikasi tarif agar lebih adil dan sesuai kondisi sebenarnya.

    Kepala Bidang PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda Kutim, Sundoro Yekti, menjelaskan bahwa selama ini tarif pajak hanya dibagi dalam tiga kelompok, sehingga banyak objek pajak bernilai tinggi dan rendah dikenakan tarif yang sama.

    “Misalnya, rumah dengan NJOP Rp250 juta dan Rp1 miliar dulu dikenakan tarif yang sama, padahal seharusnya berbeda,” ujar Sundoro.

    Untuk memperbaiki hal tersebut, pihaknya mengusulkan klasifikasi baru menjadi 10 kelompok tarif. Saat ini, usulan tersebut masih menunggu penetapan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yaitu.

    1. Rp 0 – Rp 250 juta
    2. Rp 250 juta – Rp 500 juta
    3. Rp 500 juta – Rp 750 juta
    4. Rp 750 juta – Rp 1 miliar
    5. Rp 1 miliar – Rp 2 miliar
    6. Rp 2 miliar – Rp 4 miliar
    7. Rp 4 miliar – Rp 6 miliar
    8. Rp 6 miliar – Rp 8 miliar
    9. Di atas Rp 8 miliar
    10. Kategori khusus peternakan dan perkebunan

    Sundoro menjelaskan bahwa penyesuaian ini tidak menaikkan NJOP yang sejak 2013 tidak pernah diubah. Justru, Bapenda sedang fokus melakukan pemutakhiran data dan memvalidasi kepemilikan dan kondisi tanah dan bangunan yang ada.

    “Banyak data lama yang tidak akurat, ada tanah yang tercatat dengan harga Rp2.000 per meter, padahal harga pasar sudah jauh lebih tinggi. Tim juru pungut kami di 144 desa dan 18 kecamatan turun langsung untuk memastikan data valid,” tega.

    Langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi tunggakan pajak yang sulit ditagih karena data bermasalah. Sebelum penerapan tarif baru, Pemkab Kutim berencana melakukan sosialisasi menyeluruh agar masyarakat paham bahwa ini bukan kenaikan pajak, melainkan penyesuaian agar lebih adil.

    “Kami ingin masyarakat tahu bahwa yang terasa naik hanya yang selama ini membayar pajak terlalu rendah, bukan menaikkan beban secara umum,” Pungkasnya.

    Dengan penyesuaian ini, diharapkan sistem pajak Kutim menjadi lebih transparan tanpa membebani masyarakat.

    (Sf/Rs)