Cari disini...
Seputar Kaltim
Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latif. (Foto: lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menargetkan pemasangan 200 unit alat pemantau pajak digital atau Transaksi Monitoring Device (TMD) di hotel, restoran, rumah makan, penginapan, dan tempat hiburan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latif, menyampaikan (TMD) merupakan alat digital yang berfungsi untuk memantau transaksi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
“Ini sangat bermanfaat sekali di mana akan meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah secara terukur dan berkesinambungan,” ujar Sudirman.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan adanya aturan tersebut, Pemkab Kutim memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan potensi pajak dan retribusi daerah melalui pengelolaan yang lebih baik dan sistem yang lebih modern.
“Inovasi sistem pemantauan pajak ini dibuat agar pendapatan daerah bisa dipantau dengan jelas, transparan, dan dapat terus ditingkatkan,” jelasnya.
Pemkab Kutim menargetkan pemasangan 200 unit TMD yang akan dipasang di hotel, penginapan, restoran, rumah makan, serta tempat hiburan.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap penerimaan PAD Kutim dapat terus meningkat dan pengelolaan pajak menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latif. (Foto: lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menargetkan pemasangan 200 unit alat pemantau pajak digital atau Transaksi Monitoring Device (TMD) di hotel, restoran, rumah makan, penginapan, dan tempat hiburan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latif, menyampaikan (TMD) merupakan alat digital yang berfungsi untuk memantau transaksi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
“Ini sangat bermanfaat sekali di mana akan meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah secara terukur dan berkesinambungan,” ujar Sudirman.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan adanya aturan tersebut, Pemkab Kutim memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan potensi pajak dan retribusi daerah melalui pengelolaan yang lebih baik dan sistem yang lebih modern.
“Inovasi sistem pemantauan pajak ini dibuat agar pendapatan daerah bisa dipantau dengan jelas, transparan, dan dapat terus ditingkatkan,” jelasnya.
Pemkab Kutim menargetkan pemasangan 200 unit TMD yang akan dipasang di hotel, penginapan, restoran, rumah makan, serta tempat hiburan.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap penerimaan PAD Kutim dapat terus meningkat dan pengelolaan pajak menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
(Sf/Rs)