Seputar Kaltim

    Pemkab Kutim Fokus Lindungi Pekerja Rentan, Santunan Kecelakaan Kerja Capai Rp40 Juta

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    25 Oktober 2025 pukul 10:33 WITA

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus fokus memberikan perlindungan kepada tenaga kerja rentan melalui program unggulan yang dirancang khusus untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja mandiri di wilayah Kabupaten Kutim.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kutim. 

    Program tersebut mencakup berbagai kelompok pekerja rentan seperti driver ojek online (ojol), pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta buruh tani. Pemerintah daerah memastikan pekerja mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

    Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan adalah jaminan santunan apabila terjadi kecelakaan kerja. Roma memberikan contoh kasus bagi ojol yang mengalami kecelakaan saat mengantar makanan. Dalam situasi seperti itu, pemerintah daerah akan memberikan perlindungan serta santunan kepada pekerja tersebut.

    “Ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja rentan akan mendapatkan jaminan santunan,” ujar Roma Malau.

    Selain ojol, pelaku UMKM dan buruh tani juga menjadi sasaran program ini. Meskipun risiko kecelakaan berbeda, mereka tetap mendapatkan jaminan santunan dari pemerintah sebagai bentuk perlindungan sosial.

    Besaran santunan yang disiapkan cukup besar. Roma menyebutkan bahwa untuk pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp40 juta per jiwa.

    "Pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp40 juta per jiwa," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemkab Kutim Fokus Lindungi Pekerja Rentan, Santunan Kecelakaan Kerja Capai Rp40 Juta

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    25 Oktober 2025 pukul 10:33 WITA

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus fokus memberikan perlindungan kepada tenaga kerja rentan melalui program unggulan yang dirancang khusus untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja mandiri di wilayah Kabupaten Kutim.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kutim. 

    Program tersebut mencakup berbagai kelompok pekerja rentan seperti driver ojek online (ojol), pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta buruh tani. Pemerintah daerah memastikan pekerja mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

    Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan adalah jaminan santunan apabila terjadi kecelakaan kerja. Roma memberikan contoh kasus bagi ojol yang mengalami kecelakaan saat mengantar makanan. Dalam situasi seperti itu, pemerintah daerah akan memberikan perlindungan serta santunan kepada pekerja tersebut.

    “Ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja rentan akan mendapatkan jaminan santunan,” ujar Roma Malau.

    Selain ojol, pelaku UMKM dan buruh tani juga menjadi sasaran program ini. Meskipun risiko kecelakaan berbeda, mereka tetap mendapatkan jaminan santunan dari pemerintah sebagai bentuk perlindungan sosial.

    Besaran santunan yang disiapkan cukup besar. Roma menyebutkan bahwa untuk pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp40 juta per jiwa.

    "Pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp40 juta per jiwa," pungkasnya.

    (Sf/Rs)