Seputar Kaltim

    Pemkab Kutai Timur Tambah 215 Personel Satpol PP Lewat Skema Alih Daya

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fatah Hidayat. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Untuk mengatasi keterbatasan personel dan merespons kebijakan pusat yang melarang penambahan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menambah 215 tenaga baru menggunakan skema alih daya alias outsourcing.

    Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fatah Hidayat, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan solusi atas kebutuhan riil personel di lapangan. Saat ini, Satpol PP Kutim hanya memiliki 137 personel berstatus PNS, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sementara idealnya dibutuhkan 600 personel untuk menjangkau seluruh wilayah kabupaten.

    “Dengan hanya 137 personel, jelas kami kekurangan tenaga. Alhamdulillah, setelah kami berkonsultasi dengan TAPD dan Pak Sekda, disetujui penambahan 215 tenaga outsourcing,” ujar Fatah. Kamis, (10/4/2025).

    Personel alih daya ini bukan anggota Satpol PP penuh. Mereka hanya bertugas membantu dalam hal penjagaan aset pemerintah seperti rumah jabatan, kantor, taman, dan objek strategis lainnya. Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, mereka wajib berada di bawah komando petugas resmi, baik dari Kasi Trantib di kecamatan maupun Satpol PP kabupaten.

    “Mereka tidak memiliki kewenangan penertiban. Kehadiran mereka hanya untuk menambah jumlah personel dan tenaga pendukung,” jelasnya

    Dari 215 personel alih daya, 87 orang ditempatkan di markas Satpol PP, sedangkan sisanya tersebar di berbagai kecamatan. Hal ini bertujuan agar tidak semua personel harus ditarik dari kabupaten saat ada inspeksi atau kegiatan di daerah.

    Menurut Fatah, hampir seluruh tenaga alih daya yang diterima adalah warga asli Kutai Timur, khususnya yang berdomisili, bersekolah, atau ber-KTP di Sangatta dan kecamatan sekitarnya. Dari sekitar 400 pelamar, hanya 215 yang lolos seleksi. Kriteria seleksi mencakup tinggi badan, kondisi fisik, dan etika visual.

    “Ada yang gugur karena bertato atau bertindik. Bukan soal diskriminasi, tapi lebih kepada kepantasan karena mereka ikut dalam penertiban,” katanya.

    Langkah ini diambil seiring upaya menyelaraskan visi-misi Bupati Kutai Timur untuk membuka lapangan pekerjaan bagi warga lokal serta mensejahterakan warga Kutai Timur. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pemkab Kutai Timur Tambah 215 Personel Satpol PP Lewat Skema Alih Daya

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fatah Hidayat. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Untuk mengatasi keterbatasan personel dan merespons kebijakan pusat yang melarang penambahan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menambah 215 tenaga baru menggunakan skema alih daya alias outsourcing.

    Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fatah Hidayat, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan solusi atas kebutuhan riil personel di lapangan. Saat ini, Satpol PP Kutim hanya memiliki 137 personel berstatus PNS, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sementara idealnya dibutuhkan 600 personel untuk menjangkau seluruh wilayah kabupaten.

    “Dengan hanya 137 personel, jelas kami kekurangan tenaga. Alhamdulillah, setelah kami berkonsultasi dengan TAPD dan Pak Sekda, disetujui penambahan 215 tenaga outsourcing,” ujar Fatah. Kamis, (10/4/2025).

    Personel alih daya ini bukan anggota Satpol PP penuh. Mereka hanya bertugas membantu dalam hal penjagaan aset pemerintah seperti rumah jabatan, kantor, taman, dan objek strategis lainnya. Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, mereka wajib berada di bawah komando petugas resmi, baik dari Kasi Trantib di kecamatan maupun Satpol PP kabupaten.

    “Mereka tidak memiliki kewenangan penertiban. Kehadiran mereka hanya untuk menambah jumlah personel dan tenaga pendukung,” jelasnya

    Dari 215 personel alih daya, 87 orang ditempatkan di markas Satpol PP, sedangkan sisanya tersebar di berbagai kecamatan. Hal ini bertujuan agar tidak semua personel harus ditarik dari kabupaten saat ada inspeksi atau kegiatan di daerah.

    Menurut Fatah, hampir seluruh tenaga alih daya yang diterima adalah warga asli Kutai Timur, khususnya yang berdomisili, bersekolah, atau ber-KTP di Sangatta dan kecamatan sekitarnya. Dari sekitar 400 pelamar, hanya 215 yang lolos seleksi. Kriteria seleksi mencakup tinggi badan, kondisi fisik, dan etika visual.

    “Ada yang gugur karena bertato atau bertindik. Bukan soal diskriminasi, tapi lebih kepada kepantasan karena mereka ikut dalam penertiban,” katanya.

    Langkah ini diambil seiring upaya menyelaraskan visi-misi Bupati Kutai Timur untuk membuka lapangan pekerjaan bagi warga lokal serta mensejahterakan warga Kutai Timur. 

    (Sf/Rs)