Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekda Kukar, Sunggono saat memimpin rapat koordinasi dan sosialisasi bersama Tim PKH (Dok: KukarPaper)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyusun wacana baru terkait usulan peralihan status lahan bekas tambang dan perkebunan menjadi aset daerah.
Rencana tersebut telah dibahas bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam rapat koordinasi dan sosialisasi yang digelar di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Selasa (14/4/2026) kemarin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan dalam rapat tersebut, pemerintah daerah mengusulkan lahan eks tambang maupun perkebunan yang mengalami penyusutan luas wilayah usaha agar dapat beralih status menjadi aset milik daerah.
Langkah ini diusulkan bertujuan agar lahan-lahan eks tambang yang dinilai tidak termanfaatkan secara maksimal oleh perusahaan dapat dikelola pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat luas.
“Memastikan bahwa lahan eks tambang, termasuk lahan perkebunan yang mengalami pengurangan luas wilayah usaha oleh perusahaan-perusahaan pertambangan diusulkan menjadi aset milik pemerintah daerah,” ujar Sunggono.
Menurutnya, apabila usulan itu terealisasi, maka akan membuka peluang baru bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan lahan tersebut secara produktif, khususnya terhadap sektor yang memiliki potensi besar untuk dikemmbangkan.
“Selama masih produktif dan bisa diusahakan, lahan-lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Jadi harapannya, ini bisa menjadi aset daerah yang benar-benar produktif dan memberikan manfaat di masa mendatang,” tutur Sunggono.
Pemerintah daerah kini telah memaparkan sejumlah data awal mengenai kondisi sektor pertambangan, termasuk perkembangan penggunaan lahan di wilayah tersebut.
Ia menegaskan dari hasil pertemuan, usulan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan menunggu keputusan kepala daerah sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Insyaallah akan segera kita tindak lanjuti dan laporkan ke bupati dalam waktu dekat,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekda Kukar, Sunggono saat memimpin rapat koordinasi dan sosialisasi bersama Tim PKH (Dok: KukarPaper)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyusun wacana baru terkait usulan peralihan status lahan bekas tambang dan perkebunan menjadi aset daerah.
Rencana tersebut telah dibahas bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam rapat koordinasi dan sosialisasi yang digelar di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Selasa (14/4/2026) kemarin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan dalam rapat tersebut, pemerintah daerah mengusulkan lahan eks tambang maupun perkebunan yang mengalami penyusutan luas wilayah usaha agar dapat beralih status menjadi aset milik daerah.
Langkah ini diusulkan bertujuan agar lahan-lahan eks tambang yang dinilai tidak termanfaatkan secara maksimal oleh perusahaan dapat dikelola pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat luas.
“Memastikan bahwa lahan eks tambang, termasuk lahan perkebunan yang mengalami pengurangan luas wilayah usaha oleh perusahaan-perusahaan pertambangan diusulkan menjadi aset milik pemerintah daerah,” ujar Sunggono.
Menurutnya, apabila usulan itu terealisasi, maka akan membuka peluang baru bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan lahan tersebut secara produktif, khususnya terhadap sektor yang memiliki potensi besar untuk dikemmbangkan.
“Selama masih produktif dan bisa diusahakan, lahan-lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Jadi harapannya, ini bisa menjadi aset daerah yang benar-benar produktif dan memberikan manfaat di masa mendatang,” tutur Sunggono.
Pemerintah daerah kini telah memaparkan sejumlah data awal mengenai kondisi sektor pertambangan, termasuk perkembangan penggunaan lahan di wilayah tersebut.
Ia menegaskan dari hasil pertemuan, usulan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan menunggu keputusan kepala daerah sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Insyaallah akan segera kita tindak lanjuti dan laporkan ke bupati dalam waktu dekat,” tandasnya.
(Sf/Rs)