Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pujianto. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengubah mekanisme penyaluran insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem transfer langsung ke rekening pribadi. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 2026, dengan nominal insentif berkisar Rp900 ribu hingga Rp1 juta per orang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kukar, Pujianto, menegaskan perubahan ini dilakukan untuk menghilangkan potensi hambatan administratif yang sebelumnya terjadi saat penyaluran melalui pihak sekolah.“Tahun ini insentif guru non-ASN disalurkan langsung ke rekening pribadi, tanpa melalui kepala sekolah lagi,” ujar Pujianto, Rabu (6/5/2026)
Ia menjelaskan, proses administrasi saat ini telah menunjukkan progres signifikan dan ditargetkan segera rampung setelah tahap verifikasi final. Dana insentif tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar, baik melalui anggaran murni maupun perubahan.
Pemkab Kukar juga memastikan proses verifikasi data penerima dilakukan secara ketat di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP. Langkah ini bertujuan memastikan hanya guru yang berhak menerima insentif, sekaligus meminimalkan kesalahan administratif.
“Target utama memastikan hak-hak guru tidak terkurangi dan penyaluran tepat sasaran,” tambah Pujianto.
Data internal pemerintah daerah mencatat terdapat ribuan guru non-ASN aktif di Kukar yang tersebar di sekolah negeri maupun swasta. Mereka selama ini mengandalkan insentif sebagai tambahan penghasilan untuk menunjang kebutuhan sehari-hari.
Dengan skema baru ini, penyaluran insentif diharapkan dapat berlangsung lebih efisien dan langsung diterima oleh para guru tanpa perantara. Proses pencairan melalui bank mitra daerah juga ditargetkan dapat terealisasi dalam waktu dekat.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pujianto. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengubah mekanisme penyaluran insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem transfer langsung ke rekening pribadi. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 2026, dengan nominal insentif berkisar Rp900 ribu hingga Rp1 juta per orang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kukar, Pujianto, menegaskan perubahan ini dilakukan untuk menghilangkan potensi hambatan administratif yang sebelumnya terjadi saat penyaluran melalui pihak sekolah.“Tahun ini insentif guru non-ASN disalurkan langsung ke rekening pribadi, tanpa melalui kepala sekolah lagi,” ujar Pujianto, Rabu (6/5/2026)
Ia menjelaskan, proses administrasi saat ini telah menunjukkan progres signifikan dan ditargetkan segera rampung setelah tahap verifikasi final. Dana insentif tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar, baik melalui anggaran murni maupun perubahan.
Pemkab Kukar juga memastikan proses verifikasi data penerima dilakukan secara ketat di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP. Langkah ini bertujuan memastikan hanya guru yang berhak menerima insentif, sekaligus meminimalkan kesalahan administratif.
“Target utama memastikan hak-hak guru tidak terkurangi dan penyaluran tepat sasaran,” tambah Pujianto.
Data internal pemerintah daerah mencatat terdapat ribuan guru non-ASN aktif di Kukar yang tersebar di sekolah negeri maupun swasta. Mereka selama ini mengandalkan insentif sebagai tambahan penghasilan untuk menunjang kebutuhan sehari-hari.
Dengan skema baru ini, penyaluran insentif diharapkan dapat berlangsung lebih efisien dan langsung diterima oleh para guru tanpa perantara. Proses pencairan melalui bank mitra daerah juga ditargetkan dapat terealisasi dalam waktu dekat.
(Sf/Rs)